10 Panduan Bisnis tentang Aturan Ketenagakerjaan di Indonesia

Image by wirestock on Freepik - Aturan Ketenagakerjaan

Setidaknya ada tiga hal yang menentukan ekosistem ekonomi digital di Indonesia saat ini, yaitu infrastruktur teknologi yang kuat, potensi pasar yang menjanjikan, dan SDM yang melimpah. Itu sebabnya startup tumbuh subur di negara ini.

Perkembangan industri telekomunikasi dengan teknologi serat optik bawah laut memungkinkan konektivitas seamless antarpulau dan meningkatkan penetrasi internet di masyarakat. Studi dari Polling Indonesia bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyimpulkan jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2018 mencapai lebih dari 171 juta jiwa, atau setara dengan hampir 65 persen populasi.

Bonus demografi, yang didominasi usia muda atau generasi milenial dan melek internet, tidak hanya menciptakan pasar yang menggiurkan, tetapi juga menyediakan tenaga kerja atau digital talent sebagai prasyarat membangun bisnis di era Industri 4.0. Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, untuk menjadi salah satu negara ekonomi digital terbesar tahun 2030, Indonesia membutuhkan sedikitnya 650 ribu digital talent setiap tahun.

Nah, jika perusahaan rintisanmu juga tertarik merekrut karyawan semacam ini, ada baiknya kamu memahami lebih dulu regulasi yang berlaku. Berikut 10 panduan bisnis tentang aturan ketenagakerjaan di Indonesia yang perlu kamu ketahui: 

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

1. Membedakan Status Karyawan

Berdasarkan jangka waktu dan jenis pekerjaan, status karyawan ada tiga:

a. Karyawan tetap yang bekerja teratur untuk jangka waktu tidak tertentu dan untuk jenis pekerjaan yang terus-menerus.
b. Karyawan kontrak yang bekerja teratur untuk jangka waktu tertentu dan pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara.
c. Pekerja lepas yang bekerja dengan waktu tidak teratur untuk pekerjaan tertentu.

2. Menerapkan Waktu Kerja

UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengatur waktu kerja maksimum adalah 40 jam seminggu, atau 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Perusahaan boleh menerapkan waktu kerja lebih pendek, namun tidak boleh memberlakukan waktu kerja lebih panjang.

3. Menghitung Lembur

Perusahaan boleh mempekerjakan karyawan di luar waktu kerja, namun wajib menghitungnya sebagai kerja lembur dan membayar upah lembur. Waktu lembur maksimum adalah 3 jam di hari kerja dan 14 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari istirahat mingguan atau libur nasional. Upah lembur dihitung berdasarkan upah sejam, dengan rumus berikut:

Hari kerja

Hari istirahat mingguan/libur resmi (6 hari kerja)Hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek (6 hari kerja)

Hari istirahat mingguan/libur resmi (5 hari kerja)

1 jam pertama

1,5 x upah sejam7 jam pertamatiap jam 2 x upah sejam 5 jam pertamatiap jam 2 x upah sejam8 jam pertamatiap jam 2 x upah sejam

Jam ke-2

2 x upah sejamJam ke-83 x upah sejamJam ke-63 x upah sejamJam ke-9

3 x upah sejam

Jam ke-32 x upah sejamJam ke-9 dan ke-10tiap jam 4 x upah sejamJam ke-7 dan ke-8tiap jam 4 x upah sejamJam ke-10 dan ke-11

tiap jam 4 x upah sejam

4. Mengetahui Jenis Cuti Karyawan yang Diupah

Karyawan berhak atas cuti dengan upah penuh, yaitu:

a. Cuti tahunan minimal 12 hari setahun diberikan untuk setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
b. Cuti melahirkan 3 bulan diberikan kepada pekerja perempuan yang akan melahirkan, yaitu 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah persalinan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Jika mengalami keguguran, ia tetap berhak atas istirahat 1,5 bulan.
c. Cuti haid diberikan kepada pekerja perempuan yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua masa haid.
d. Cuti nikah 2 hari diberikan kepada karyawan yang menikah.
e. Cuti haji dan umrah diberikan sekali selama masa kerja kepada karyawan Muslim yang akan menjalankan ibadah haji/umrah. Lama cuti dapat diatur dalam peraturan perusahaan.

Baca Juga: Ringkasan Lengkap Hak Cuti Karyawan Sesuai Depnaker

5. Menghitung Tunjangan Hari Raya

Perusahaanmu wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan yang merayakan hari raya keagamaan, yakni Idul Fitri (Islam), Natal (Kristen Katholik dan Kristen Protestan), Waisak (Budha), Nyepi (Hindu), dan Imlek (Konghucu). Besarnya THR adalah satu bulan upah untuk karyawan yang telah memenuhi masa kerja setahun, dan proporsional untuk yang masa kerjanya kurang dari setahun tetapi lebih dari satu bulan, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali upah sebulan.

6. Menentukan Upah Karyawan

Upah dapat terdiri dari upah pokok saja, upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Komposisi upah pokok adalah 75 persen dari jumlah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan di perusahaan, dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Perusahaan dilarang mengupah karyawan di bawah upah minimum.

7. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21)

Perusahaan menghitung pajak PPh 21 karyawan dan mengurangkannya dari gaji karyawan setiap bulan. Pajak penghasilan dihitung berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) dengan tarif progresif, yakni:

a. 5% untuk PKP sampai dengan Rp 50 juta
b. 15% untuk PKP di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta
c. 25% untuk PKP di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta
d. 30% untuk PKP di atas Rp 500 juta

8. Mengikutsertakan Karyawan dalam Jaminan Sosial

Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan, serta jaminan sosial-ekonomi ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian iuran premi setiap bulan dipotong dari upah, dan sebagian ditanggung perusahaan.

9. Mengenal Jenis Izin Kerja yang Diupah

Perusahaan tidak wajib membayar upah apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha tetap wajib membayar upah apabila karyawan tidak dapat bekerja karena:

a. Sakit
b. Sakit saat haid hari pertama dan kedua
c. Menikah, menikahkan anak, melahirkan atau keguguran, mengkhitankan atau membaptiskan anak, atau anggota keluarganya meninggal dunia
d. Menjalankan kewajiban terhadap negara
e. Menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya
f. Bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan namun pengusaha tidak mempekerjakannya
g. Menjalankan hak istirahat
h. Menjalankan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
i. Menjalankan tugas pendidikan dari perusahaan

10. Memahami Hak Karyawan yang di-PHK

Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya harus membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang perhitungannya menggunakan upah pekerja sebagaimana diatur dalam UU.

Baca Juga: Pro Kontra Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan 2019

Kesepuluh aturan ketenagakerjaan di atas menimbulkan konsekuensi pekerjaan bagi HR, seperti menyusun struktur dan skala upah; menghitung gaji, tunjangan, upah lembur, THR, iuran BPJS, pajak PPh 21; mengelola cuti dan izin karyawan; dan menangani kontrak kerja.

Jika mengerjakannya secara manual, kamu akan menghabiskan waktu dan biaya setiap bulan. Padahal, kamu seharusnya bisa lebih fokus meningkatkan engagement, agar karyawan terbaikmu betah dan tidak ‘lompat’ ke startup kompetitor. Sebab, digital talent merupakan aset berharga yang akan membuat perusahaan rintisanmu terus berkembang.

Serahkan urusan administrasi karyawan ke Gadjian, sistem HR yang efisien dan terbaik di Indonesia. Aplikasi payroll berbasis cloud ini dapat kamu andalkan dalam semua pekerjaan HR yang disebut di atas. Sistem hitung Gadjian secara otomatis menyesuaikan dengan setiap peraturan ketenagakerjaan, misalnya dalam perhitungan upah lembur, iuran BPJS, dan pajak PPh 21 karyawan.

Jika pemerintah merevisi regulasi, maka aplikasi online ini akan melakukan pembaruan sistem hitung untuk memastikan aplikasi yang kamu jalankan tetap up-to-date. Dengan cara ini, Gadjian menjamin perhitungan gaji karyawanmu tetap valid sesuai aturan ketenagakerjaan terbaru.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya