Menurut Peraturan Pemerintah No.84 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), setiap pengusaha (perusahaan) yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, atau membayar upah minimal Rp 1 juta per bulan, wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika diabaikan, perusahaan bisa mendapat sanksi dari pemerintah dari teguran, denda, hingga terkait perizinan.
Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi perusahaan dalam bentuk perlindungan karyawan terhadap berbagai kemungkinan buruk. Selain memberi manfaat kepada karyawan, program jaminan sosial ini juga menguntungkan perusahaan karena tidak perlu menanggung seluruh beban biaya dan/atau santunan jika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau kematian.
Baca Artikel Terbaru: Menghitung Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Besaran Biaya Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran kepesertaan bisa dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau secara online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selanjutnya, untuk mendapatkan manfaat, perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program BPJS yang diikuti karyawannya.
Besar iuran yang harus dibayar oleh perusahaan disesuaikan dengan upah karyawan, yaitu jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima karyawan setiap bulan. Rinciannya sebagai berikut:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) ini bertujuan untuk menjamin masa tua karyawan melalui uang tunai yang bisa dicairkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat permanen dan berhenti bekerja. Jumlah JHT yang diterima merupakan akumulasi dari iuran ditambah hasil pengembangan dana.
Besarnya iuran ditetapkan 5,7% dari upah. Perusahaan menanggung 3,7%, dan sisanya 2% dibayar oleh karyawan melalui pemotongan gaji. Misalnya, seorang karyawan yang bergaji Rp 2.000.000, wajib membayar iurang JHT sebesar Rp 114.000 setiap bulan. Perusahaan akan menanggung Rp 74.000, sedangkan karyawan membayar Rp 40.000.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK bertujuan melindungi karyawan dari risiko kecelakaan kerja, dari dan ke tempat kerja, serta kemungkinan penyakit akibat lingkungan kerja. Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dengan besaran yang disesuaikan dengan katagori risiko di lingkungan kerja perusahaan.
Misalnya, perusahaan konstruksi punya risiko kecelakaan kerja yang berbeda dengan perusahaan jasa konsultan. Prinsipnya, semakin tinggi tingkat risiko kecelakaan kerja, semakin besar pula persentase iuran JKK.
Tingkat Risiko Lingkungan Kerja | Iuran (% dari Upah Sebulan) |
Sangat Rendah | 0,24% |
Rendah | 0,54% |
Sedang | 0,89% |
Tinggi | 1,27% |
Sangat Tinggi | 1,74% |

3. Jaminan Kematian (JKM)
Program JKM merupakan asuransi dalam bentuk santunan tunai yang diberikan pada ahli waris apabila peserta meninggal dunia–bukan disebabkan kecelakaan kerja–saat masih berstatus sebagai karyawan di perusahaan. Iuran JKM per bulan sebesar 0,3% dari upah, dan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun (JP) ini memberi jaminan pensiun berupa uang tunai bulanan bagi peserta–yang memenuhi masa iuran 15 tahun atau 180 bulan–sejak pensiun dari perusahaan hingga meninggal dunia. Seandainya peserta meninggal dunia sebelum masa pensiun, uang pensiun setiap bulan akan diberikan kepada ahli warisnya.
Besarnya iuran JP adalah 3% dari upah, di mana perusahaan menanggung 2%, dan sisanya 1% dibayar karyawan. Namun, batas maksimal upah yang dijadikan perhitungan adalah Rp 7 juta. Jika karyawan bergaji di atas jumlah itu, iuran JP tetap sebesar 3% dari Rp 7 juta atau Rp 210.000.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Fitur Hitung Iuran BPJS di Gadjian, Praktis!

Untuk memudahkan penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan, Anda bisa menggunakan aplikasi HR Gadjian. Aplikasi penggajian ini tak hanya membantu Anda menghitung premi BPJS, tetapi juga memudahkan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan melalui file SIPP otomatis yang bisa diunggah ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perhitungan BPJS yang tepat dan cepat, Anda pun dapat menghindari denda keterlambatan pembayaran sebesar 2%.