Depan »» Cara Menghitung Gaji Karyawan »» Cara Hitung BPJS »» Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

by
0 comment 3 minutes read
Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan- Sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, tak terkecuali karyawan. Jika di perusahaan Anda masih ada karyawan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya segera daftarkan sebelum batas akhir, 1 Januari 2019.

Tahun ini, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan rencananya belum akan menaikkan iuran BPJS kendati mengalami defisit, sehingga besaran iuran yang dibayarkan peserta masih tetap merujuk pada peraturan lama, yaitu Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan

Karyawan perusahaan termasuk perserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta yang dikenai tarif BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 4% dibayar oleh perusahaan
  2. 1% dibayar karyawan lewat potong gaji

Iuran itu dibayarkan setara dengan premi untuk 5 orang anggota keluarga (karyawan, suami/istri, dan 3 anak). Jika tanggungan lebih dari empat orang, misalnya orangtua dan/atau mertua karyawan wajib membayar 1% iuran tambahan per orang.

Dasar Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan

Dasar perhitungan iuran bpjs
Perhitungan BPJS Kesehatan | Gadjian

Dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah upah karyawan yang merupakan jumlah dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Ketentuan perhitungannya sebagai berikut:

  1. Batas maksimum dasar perhitungan iuran PPU adalah Rp 8.000.000 (bukan lagi berdasar 2 x Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)/K1)
  2. Batas minimum upah sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kota (UMK)/Upah Minimum Regional (UMR)/Upah Minum Provinsi (UMP)
  3. Jika upah karyawan di antara upah minimum dan Rp 8.000.000, iurannya dihitung dari upah karyawan

Sedangkan hak peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat layanan kesehatan kelas I atau II, misalnya jika menjalani rawat inap di rumah sakit, disesuaikan dengan besaran upah (yang berarti juga besaran iuran BPJS) seperti berikut:

  1. Karyawan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki upah bulanan sampai dengan Rp 4.000.000, mendapatkan perawatan ruang kelas II
  2. Karyawan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gaji antara Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000 mendapat perawatan ruang kelas I

Di aplikasi payroll dan HRIS online Gadjian, menghitung besaran iuran BPJS Kesehatan karyawan dapat dilakukan secara otomatis seperti berikut:

Hitung Iuran BPJS Kesehatan dan Hitung BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan HRIS dan Payroll Software | Gadjian

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

1. Di sebuah perusahaan media cetak di Jakarta (UMP DKI Jakarta tahun 2017 Rp 3.600.000), Adi bekerja sebagai kurir ekspedisi dengan gaji Rp 3.400.000. Berapa iuran BPJS yang harus dibayar perusahaan?

Karena upah Adi di bawah UMP, maka dasar perhitungan iuran BPJS menggunakan UMP.

Ditanggung perusahaan 4% x Rp 3.600.000 = Rp 144.000

Dipotong dari gaji Adi 1% x 3.600.000 = Rp 36.000

Total iuran BPJS = Rp 180.000

2. Di perusahaan yang sama, Budi bekerja sebagai jurnalis dengan gaji Rp 7.000.000. Hitung iuran BPJS Kesehatan Budi?

Karena upah Budi di atas UMP DKI Jakarta (Rp 3.600.000), maka dasar perhitungannya menggunakan upah.

Ditanggung perusahaan  4% x Rp 7.000.000 = Rp 280.000

Dipotong dari gaji Budi 1% x Rp 7.000.000 = Rp 70.000

Total iuran BPJS = Rp 350.000

3. Sementara, Edi, editor bergaji Rp 9.000.000 di perusahaan tersebut. Berapa iuran BPJS Kesehatan Edi?

Karena upah Edi di atas Rp 8.000.000 per bulan, maka dasar perhitungannya menggunakan Rp 8.000.000.

Ditanggung perusahaan 4% x Rp 8.000.000 = Rp 320.000

Dipotong dari gaji Edi 1% x Rp 8.000.000 = Rp 80.000

Total iuran BPJS = Rp 400.000

Sebaiknya, hindari terlambat atau menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan karyawan. Sejak Februari 2018, BPJS memberlakukan sistem pembayaran tertutup khusus untuk BPJS Kesehatan karyawan. Artinya, pembayaran hanya bisa dilakukan jika perusahaan membayar iuran sesuai jumlahnya, tidak kurang atau lebih.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan

Hitung Iuran BPJS Otomatis dengan Gadjian

Aplikasi reminder iuran bpjs kesehatan karyawan
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Namun, jika terlambat bayar atau menunggak iuran, kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan langsung di-nonaktif-kan  dan tak bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan saat itu. Kartu BPJS Kesehatan karyawan baru aktif kembali setelah perusahaan melunasi iuran.

Sebenarnya, Anda tak perlu repot menghitung iuran BPJS Kesehatan setiap karyawan. Anda bisa menggunakan Gadjian, software HR terbaik yang secara otomatif bisa menghitung dan memotong iuran BPJS dari gaji karyawan setiap bulan, menghitung potongan PPh 21, dan mengelola absensi, termasuk sakit, izin, dan cuti karyawan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link