Perbedaan Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap

Image by Freepik - Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap

Perbedaan Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap– Penetapan gaji karyawan adalah masalah yang penting, baik bagi perusahaan maupun karyawan sendiri. Gaji yang dibayarkan perusahaan dapat terdiri atas tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Pada penggajian banyak perusahaan, komponen tunjangan juga disertakan didalamnya. Namun, apakah ada perbedaan dalam pemberian tunjangan dalam struktur gaji yang dirancang perusahaan? Perusahaan bisa saja merancang struktur gajinya terdiri atas gaji saja tanpa tunjangan, bisa juga gaji pokok ditambah tunjangan tetap, serta bisa pula gaji pokok ditambah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Baca Juga: Perbandingan UMP Jakarta 2022 dan Lima Tahun Terakhir

Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 94 serta Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Pasal 5 dengan jelas sudah mengatur persentase gaji pokok minimal adalah 75% dari total gaji pokok plus tunjangan tetap.

Jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap inilah yang disebut upah tetap, yang besaran minimalnya adalah UMP (upah minimum provinsi). Sedangkan untuk besaran tunjangan (tetap, maupun tidak tetap), tidak ada peraturan yang membatasinya.

Gaji pokok sendiri ialah imbalan dasar yang dibayarkan sesuai dengan tingkat atau jenis pekerjaan. Besarnya gaji pokok ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Berbeda dengan gaji pokok yang besarnya didasarkan pada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan, besaran tunjangan lazimnya telah ditetapkan oleh perusahaan.

Pengertian Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap

Berikut ini pengertian tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap sesuai SE-07/MEN/1990 (Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990):

Tunjangan Tetapadalah pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk karyawan serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. seperti Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kemahalan; Tunjangan Daerah dan lain-lain.
Tunjangan Tidak Tetapadalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transportasi yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

Tunjangan Makan dan Tunjangan Transportasi dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja.

Perbedaan Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap

Perbedaan tunjangan tetap dan tidak tetap

Meski tampaknya rumit, tetapi perusahaan berkewajiban memperhitungkan dengan benar tunjangan tetap dan tidak tetap dalam komponen gaji karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Praktis! Hitung Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap dengan Gadjian

Aplikasi hitung tunjangan tetap dan tidak
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Beruntung, departemen HR di masa ini telah dimudahkan oleh munculnya aplikasi HRD, seperti Gadjian. Dengan memanfaatkan payroll software Gadjian, departemen HR dapat menyederhanakan proses kerja penghitungan gaji karyawan, termasuk THR, uang pesangon, BPJS, dan lain-lain.

Baca Juga: Mengenal Tunjangan Kehadiran Karyawan dan Perhitungannya

Berbagai macam tunjangan yang ada dalam perusahaan Anda, baik yang termasuk tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap, tidak lagi menjadi permasalahan serius yang harus dihitung secara manual.

HR system Gadjian telah digunakan secara luas untuk memperkuat peran departemen HR dalam hal ini. Dengan mengaplikasikan Gadjian pada proses pengelolaan data dan gaji karyawan, perusahaan akan mendapatkan hasil yang nyata dan akurat.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya