Perbedaan Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja

Image by lookstudio on Freepik - Angkatan Kerja

Perbedaan Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah penduduk usia kerja pada Februari 2019 sebanyak 196,46 juta, sedangkan jumlah angkatan kerja sebanyak 136,18 juta jiwa. Sementara, jumlah penduduk yang bekerja 129,36 juta dan yang menganggur 6,81 juta.

Baca Artikel Terbaru: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan

Angka itu diperoleh dari data yang dihimpun melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan BPS terhadap 75.000 rumah tangga sebagai sampel terpilih. Dalam survei ini, BPS menggunakan konsep angkatan kerja (labour force), bukan tenaga kerja (manpower). Apa perbedaan keduanya?

BPS menerapkan konsep dan definisi ketenagakerjaan The Labour Force Concept yang disarankan International Labour Organization (ILO), yang membagi penduduk menjadi dua kelompok, yakni penduduk usia kerja dan bukan usia kerja. Penduduk usia kerja dikategorikan menjadi dua, yang disebut angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Menurut ILO, penduduk usia kerja adalah penduduk yang telah mencapai umur 15 tahun atau lebih.

Tenaga kerja adalah semua penduduk dalam usia kerja atau usia produktif. Dalam istilah UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jadi, tenaga kerja adalah definisi umum yang mencakup penduduk yang punya kemampuan untuk bekerja atau berusia 15 tahun ke atas.

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif/usia kerja 15 tahun ke atas yang bekerja, punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran (unemployment). Contoh orang yang punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja adalah pekerja sedang cuti, sakit, mogok kerja, izin/berhalangan, dan sebagainya. Sedangkan pengangguran meliputi orang yang:

a. Tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan
b. Tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha
c. Tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan
d. Punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Jabatan PPh 21 dan Ketentuannya

Dengan demikian, pengangguran termasuk angkatan kerja. Karena itu, tingkat pengangguran terbuka dihitung dengan rasio terhadap angkatan kerja. Misalnya, tingkat pengangguran 5%, berarti sebanyak 5% dari jumlah angkatan kerja saat itu merupakan penduduk yang menganggur.

Bukan Angkatan Kerja

Bukan angkatan kerja merupakan penduduk usia produktif/usia kerja 15 tahun ke atas yang bersekolah/kuliah, mengurus rumah tangga, pensiunan, atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.

Jumlah bukan angkatan kerja menurut data Sakernas Februari 2019 adalah 60,27 juta, di mana penduduk sekolah/kuliah 16,14 juta, mengurus rumah tangga 36,78 juta, dan lainnya 7,34 juta jiwa.

Pemerintah mengatur soal tenaga kerja Indonesia, dari mulai penempatan, pelatihan, hingga perlindungan, yang diuraikan dalam pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan. UU juga menggunakan istilah pekerja/buruh, dalam konteks hubungan kerja, untuk menyebut setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Konsep pekerja ini meliputi semua jenis karyawan, termasuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan karyawan harian/lepas/borongan.

Dengan demikian, tenaga kerja dan angkatan kerja merupakan tanggung jawab pemerintah, di mana mereka berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kewajiban pemerintah adalah menyediakan lapangan kerja hingga mengatur perlindungan hak-haknya melalui regulasi ketenagakerjaan.

Sedangkan pekerja adalah tanggung jawab perusahaan, di mana keduanya terikat hubungan kerja melalui perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Karena itu, HR adalah ujung tombak pelaksana tanggung jawab mengelola pekerja agar menjadi lebih berkualitas, memenuhi tugas/tanggung jawab, mampu mendorong produktivitas, dan meningkatkan daya saing perusahaan.

Kelola HR Otomatis dengan Gadjian

Apabila HR kreatif, inovatif, dan visioner, maka SDM perusahaan juga akan berkembang lebih baik, lebih loyal, dan punya keterikatan terhadap pekerjaan dan perusahaan. Namun, sebaliknya, jika HR hanya menjalankan peran administratif di perusahaan, sebagai admin penggajian, admin cuti, admin keuangan karyawan, dan sebagainya, maka peningkatan kualitas pekerja sulit dicapai.

Jika kamu menginginkan peran human capital lebih dominan, maka sebaiknya mulai sekarang kamu mesti lebih banyak mengalokasikan waktu untuk pengembangan karyawan. Gunakan Gadjian sebagai solusi mengelola administrasi karyawan secara efisien tanpa boros waktu dan biaya.

Baca Juga: Rumus Menghitung Komponen Gaji Karyawan

HR software ini didesain untuk menjawab keluhan HR yang setiap bulan kerepotan dengan pekerjaan penggajian, dari mulai menghitung gaji, tunjangan, upah lembur, iuran BPJS, pajak PPh 21, dan belum lagi mencatat dan menghitung cuti karyawan dengan form cuti bertumpuk di meja kerja. Sementara, perhitungan manual dengan Excel memakan waktu dan sering berisiko salah hitung.

Gadjian dapat menyelesaikan semua itu secara otomatis, dengan sistem pencatatan dan perhitungan online, sehingga kamu dapat menjalankan aplikasi ini dengan gawai di mana saja. Payroll software ini memungkinkan hitung gaji karyawan dengan mudah, kelola cuti online lewat aplikasi tanpa form kertas, dan hitung BPJS dan PPh 21 tanpa rumit dan tanpa sulit.

Tak perlu pusing memikirkan penyimpanan data, sebab Gadjian merupakan sistem HR di Indonesia yang menggunakan teknologi penyimpanan awan (cloud) sehingga semua data real time akan tersimpan aman di server data center. Saat membutuhkan, kamu dapat mengaksesnya kapan saja, termasuk data sisa cuti karyawan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya