Konsultasi HR: Apakah Sisa Cuti Tahunan Karyawan Bisa Dihilangkan?

Image by master1305 on Freepik - Sisa Cuti Tahunan

Pertanyaan:

Apa kabar Gadjian? Semoga semakin sukses. Saya ingin bertanya, di perusahaan kami ada seorang karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. Berdasarkan peraturan perusahaan, karyawan tidak diizinkan mengambil cuti dalam satu bulan terakhir masa kerjanya menjelang tanggal pengunduran diri, sementara ia masih memiliki sisa cuti tahunan. Apakah sisa cuti karyawan tersebut bisa dihilangkan atau dianggap hangus? Terima kasih.

– Ayu di Semarang

Jawaban:

Halo, terima kasih atas pertanyaannya. Prinsipnya, cuti tahunan merupakan hak karyawan yang dijamin oleh perundang-undangan dan wajib diberikan oleh pengusaha. Karena itu, cuti karyawan tidak bisa dihilangkan, tetapi dapat diberikan dalam bentuk uang penggantian hak. Berikut ini penjelasannya:

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Cuti adalah istirahat karyawan yang diupah, sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Pasal 24 ayat (2) dan (5) PP Pengupahan No 78 Tahun 2015. Pengusaha wajib membayar upah pekerja yang menjalankan hak istirahat.

Cuti tahunan diberikan minimal 12 hari setelah karyawan bekerja 12 bulan secara terus-menerus di satu perusahaan. Sedangkan teknis pelaksanaan cuti dapat diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan:

  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh
  2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    a. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

    b. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu;

    c. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus; dan

    d. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
     
  3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan demikian, apabila peraturan perusahaan menyebutkan bahwa karyawan yang mengajukan pengunduran diri (resign) tidak bisa mengambil cuti dalam satu bulan terakhir masa kerjanya, maka ketentuan ini sah dan tidak menyalahi UU Ketenagakerjaan

Baca Juga: Konsultasi HR: Apakah Sisa Cuti Bisa Diuangkan?

Namun, yang menjadi soal adalah jika sisa cuti tahunan karyawan bersangkutan dihapus atau dianggap hilang begitu saja. Sebab, UU mengatur bahwa karyawan yang resign tetap memiliki hak atas cuti yang belum diambil, di mana perusahaan dapat memberikannya dalam bentuk uang penggantian hak. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 162 ayat (1) berikut ini:

Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Uang penggantian hak yang dimaksud Pasal 156 ayat (4) meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Menurut ketentuan di atas, sangat jelas bahwa perusahaan tidak dapat menghapus hak cuti karyawan resign yang masih tersisa. Jika jatah cuti belum diambil, karyawan berhak mendapat uang penggantian hak.

Untuk memudahkan perhitungan, kamu perlu mengelola data cuti karyawan dengan baik. Kamu bisa memanfaatkan teknologi cloud untuk mencatat dan menyimpan data, salah satunya payroll software Gadjian yang didesain untuk membantu pekerjaan administrasi penggajian karyawan. Aplikasi ini mengakomodasi sistem cuti online, menggantikan proses konvensional yang panjang dan membutuhkan pencatatan manual yang merepotkan.

Dengan Gadjian, perhitungan dan pencatatan cuti dilakukan secara otomatis. Selain praktis dan efisien, data cuti karyawan juga disajikan secara real-time. Pengajuan cuti online yang disetujui akan langsung memotong jatah cuti karyawan bersangkutan, sehingga kamu dapat mengetahui sisa cuti tahunan setiap karyawan kapan saja. Nah, apabila ada karyawan yang resign, aplikasi HR Gadjian menunjukkan berapa sisa cuti yang harus diberikan dalam bentuk uang penggantian hak.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya