Wajibkah Perusahaan Memberikan Uang Pisah Karyawan Resign?

Image by wirestock on Freepik - Uang Pisah Resign

Perusahaan yang memberhentikan karyawan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 156. 

Tetapi bagaimana dengan karyawan yang berhenti karena mengajukan pengunduran diri secara sukarela (resign)? Apakah mereka juga mendapat hak yang sama dengan karyawan yang diberhentikan perusahaan?

Tidak sama. Dalam hal karyawan resign, pengusaha hanya memberikan uang penggantian hak dan uang pisah, sebagaimana disebut dalam Pasal 162 berikut ini:

  1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  2. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

    a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    b. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai penguduran diri. 
  4. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: 4 Hal Penting Terkait Uang Penggantian Hak (UPH) Karyawan

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Sedangkan yang dimaksud sebagai uang penggantian hak adalah:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Mengenai uang pisah, apakah perusahaan wajib membayarnya? Tentu saja wajib, jika menurut ketentuan di atas. Namun, yang kerap menjadi soal adalah perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan tidak selalu mencantumkan klausul mengenai uang pisah dan besarannya. 

Meski demikian, hal ini tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pisah karyawan resign. Ada atau tidaknya aturan dalam kesepakatan kedua pihak, seperti perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perusahaan, pengusaha tak bisa mengabaikan hak karyawan yang mengundurkan diri tersebut.

Pada praktiknya, masih banyak perusahaan yang tidak mau membayar uang pisah hanya karena tidak terdapat dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perusahaan. Tak sedikit karyawan yang menempuh jalur hukum dan membawa kasusnya sampai ke meja hijau. 

Pada akhirnya, putusan Pengadilan Hubungan Industrial tetap memenangkan gugatan karyawan yang bersangkutan dan menghukum perusahaan untuk membayar uang pisah. Biasanya, berdasarkan putusan itu, uang pisah dihitung sebagaimana menghitung uang masa kerja.

Menurut praktisi hukum dan mantan hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat tahun 2006-2016, Juanda Pangaribuan, sebagaimana ditulis hukumonline, pada prinsipnya uang pisah merupakan hak buruh meskipun perusahaan tidak mengaturnya dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Dengan demikian, karyawan yang mengundurkan diri bisa menuntut ke pengadilan jika perusahaan tidak membayar uang pisah.

Kamu tentu tak ingin kasus hukum semacam itu menimpa perusahaanmu. Karena itu, sebaiknya perusahaanmu tidak mengabaikan pemberian uang pisah. Untuk memudahkan mengingat dan menghitungnya, kamu bisa menggunakan HR software Gadjian.

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Saat PHK Sesuai Undang-Undang

Aplikasi penggajian berbasis cloud ini memiliki fitur reminder kontrak untuk mengingatkan kamu agar tidak melewatkan batas perjanjian kerja karyawan. Pengingat ini secara default memberitahumu 3o hari sebelum kontrak berakhir, namun kamu bisa menyetel waktunya sesuai keinginan.

Selain itu, Gadjian juga memiliki fitur analisis karyawan online yang dapat menghitung masa kerja secara otomatis, yakni berapa lama karyawan telah bekerja di perusahaanmu. Ini akan memudahkan dalam menghitung uang pisah karyawan.

Gadjian merupakan aplikasi HRIS terbaik di Indonesia. Tidak hanya membantu HR dan finance dalam menyelesaikan pekerjaan administrasi karyawan secara mudah, cepat, dan akurat, Gadjian juga membuat perusahaan hemat biaya kelola HRD puluhan juta per tahun.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

 

Baca Juga Artikel Lainnya