Perusahaan yang memberhentikan karyawan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian…
Tag:
Perusahaan yang memberhentikan karyawan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian…