Depan »» Tips HRD »» Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Bagi Karyawan di-PHK

Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Bagi Karyawan di-PHK

by
0 comment 3 minutes read
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Bagi Karyawan di PHK | Gadjian
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Bagi Karyawan di PHK | Gadjian

Semakin lama masa kerja karyawan pada sebuah perusahaan, semakin besar pula jumlah gaji yang dia terima dari perusahaan, meskipun itu tanpa rotasi atau promosi jabatan. Mengapa demikian?

Seperti yang telah jamak diketahui, setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait kenaikan gaji berkala. Beberapa perusahaan menerapkannya per tahun, namun ada juga yang dua tahun sekali, dan lain-lain. Tujuan perusahaan sebetulnya bukan hanya untuk memberikan penghargaan masa kerja karyawan secara langsung, melainkan untuk menyesuaikan diri dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan pemerintah, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Sedangkan masa kerja karyawan dihargai melalui adanya Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

UPMK sendiri justru tidak akan dinikmati oleh karyawan selama ia bekerja di perusahaan tersebut. UPMK baru berhak diterima jika karyawan mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Peraturan mengenai pemberian UPMK ini tercantum dalam Undang-Undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1, sebagai berikut:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Besarnya uang penghargaan masa kerja (UPMK) ini bergantung pada lamanya masa kerja karyawan yang bersangkutan. Dalam pasal yang sama, ayat ke-3, kita dapat melihat ketentuannya seperti dalam tabel di bawah ini:

Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) -| Gadjian

Upah tetap sebagai faktor pengali untuk UPMK merupakan gaji yang diterima oleh karyawan secara tetap setiap bulan. Secara umum, upah tetap terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Selain itu, masih ada yang perlu HR perhatikan untuk menghitung jumlah uang penghargaan masa kerja (UPMK) karyawan, yaitu alasan mengapa perusahaan mem-PHK karyawan. Untuk alasan-alasan tertentu, ketentuan jumlah uang penghargaan masa kerja dapat berbeda dengan ketentuan di atas. Rangkuman dari ketentuan UPMK berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tersaji dalam tabel berikut ini:

Rangkuman Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) | Gadjian

Bagaimana ketentuan uang penghargaan masa kerja untuk karyawan yang mengundurkan diri atau resign?

Bagi karyawan yang atas inisiatif sendiri dan secara sukarela mengundurkan diri dari perusahaan, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur adanya kewajiban perusahaan membayar UPMK kepadanya. Dengan kata lain, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar UPMK, berapa lama pun karyawan telah bekerja di perusahaan tersebut. Lebih jelas, hak karyawan yang mengundurkan diri ini diatur dalam pasal 162 UU Ketenagakerjaan:

(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat: a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang mengundurkan diri adalah pembayaran uang penggantian hak. Kewajiban itu pun berlaku hanya jika karyawan memenuhi persyaratan pada ayat 3 (tiga) pasal di atas.

Sebagai salah satu HRIS Indonesia yang tepercaya, Gadjian menyediakan perangkat-perangkat yang mendukung kegiatan administrasi HR, termasuk untuk memastikan kewajiban perusahaan kepada karyawan resign terpenuhi dengan baik. Dengan aplikasi penggajian karyawan yang mengintegrasikan data dan kebijakan perusahaan, persoalan seperti uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dapat diperhitungkan dalam waktu singkat dan akurat. Aplikasi HRIS Gadjian akan membantu departemen HR, dan perusahaan Anda secara umum, untuk menghindari permasalahan ketenagakerjaan di kemudian hari.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Bagi Karyawan di-PHK

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link