Depan »» Tips HRD »» 4 Hal Penting Terkait Uang Penggantian Hak (UPH) bagi Karyawan

4 Hal Penting Terkait Uang Penggantian Hak (UPH) bagi Karyawan

by
0 comment 3 minutes read
4 Hal Penting Terkait Uang Penggantian Hak (UPH) bagi Karyawan | Gadjian

Perusahaan dan pekerja kerap berupaya agar kerja sama yang ada dapat terus berjalan sampai kapanpun. Akan tetapi, dalam situasi tertentu, pemutusan hubungan kerja atau pekerja yang resign tidak dapat dihindari. Maka dari itu, pemerintah mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan sebaik-baiknya agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Payroll Sofware Indonesia untuk Mengeloala Keuangan dan Karyawan Perusahaan | Gadjian

Salah satu aspek yang harus dikelola oleh Anda sebagai HR adalah pemberian Uang Penggantian Hak (UPH). Perusahaan wajib memberikan UPH untuk pekerja, baik yang di-PHK maupun resign, dan berikut hal-hal yang harus Anda ketahui tentang UPH.

Landasan Hukum Pemberian Uang Penggantian Hak (UPH)

Dalam UU Ketenagakerjaan, terdapat dua pasal yang mengatur UPH, yaitu Pasal 156 dan Pasal 162.

Pasal 156:

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya  ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 162:

(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Baca Juga: Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja bagi Karyawan di-PHK

Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak

Secara garis besar, uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh yang diterima sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja/buruh yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja. Namun, ada yang membedakan dalam penerimaan ketiganya, yang Gadjian rangkum dalam tabel di bawah ini:

Uang Pesangon + UPMK + UPHUPMK + UPH
  1. Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan;
  2. Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha;
  3. PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure;
  4. PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi;
  5. Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja;
  6. Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja;
  7. Perusahaan pailit;
  8. Pekerja meninggal dunia;
  9. Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan).
  1. Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan);
  2. Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah.


Perbedaan Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah

Selain tiga bentuk kompensasi di atas, terdapat uang pisah yaitu kompensasi yang diberikan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Meskipun semua karyawan mengundurkan diri mendapatkan UPH, namun tidak semua karyawan mendapatkan uang pisah, yaitu uang penghargaan atas pengabdian dan loyalitas karyawan selama masa kerja tertentu dengan prestasi yang baik. Uang pisah merupakan kompensasi atas tidak adanya pesangon dan uang jasa; dan biasanya diberikan khusus kepada karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili pengusaha secara langsung (non-management committee).

Dasar Perhitungan Uang Penggantian Hak

Masih menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu Pasal 157, perhitungan UPH menggunakan basis upah pokok dan tunjangan tetap. Perhitungannya mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku dan disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan saat PHK sesuai Undang-Undang

Sudah lebih jelas tentang uang penggantian hak karyawan? Memang perhitungan gaji karyawan selalu menjadi salah satu tugas yang tidak ada habisnya, maka dari itu ada baiknya HR menggunakan aplikasi penggajian untuk meminimalisasi human error. HR Software seperti Gadjian dapat membantu HR menghitung tunjangan dan potongan. Hak-hak pekerja yang terpenuhi, terpantau, dan tercatat dengan baik dapat meringankan pekerjaan pimpinan perusahaan saat nantinya terpaksa memberlakukan PHK. Download HRIS Gadjian segera, untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan pemerintah dalam hubungan industrial.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

 

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on 4 Hal Penting Terkait Uang Penggantian Hak (UPH) bagi Karyawan

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link