Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Apabila PHK karena alasan perusahaan merugi terus-menerus atau perusahaan pailit, maka karyawan berhak atas pesangon 1 PMTK, yang artinya 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Dalam situasi lainnya, karyawan bisa mendapat 2 PMTK. Apa maksudnya? Dengan pengertian serupa, 2 PMTK berarti karyawan yang di-PHK berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). Uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) adalah:
Masa kerja |
Pesangon |
< 1 tahun |
1 bulan upah |
1 tahun sampai < 2 tahun |
2 bulan upah |
2 tahun sampai < 3 tahun |
3 bulan upah |
3 tahun sampai < 4 tahun |
4 bulan upah |
4 tahun sampai < 5 tahun |
5 bulan upah |
5 tahun sampai < 6 tahun |
6 bulan upah |
6 tahun sampai < 7 tahun |
7 bulan upah |
7 tahun sampai < 8 tahun |
8 bulan upah |
8 tahun atau lebih |
9 bulan upah |
Sedangkan Pasal 156 ayat (3) mengatur ketentuan uang penghargaan masa kerja (UPMK):
Masa kerja |
Uang Penghargaan Masa Kerja |
3 tahun sampai < 6 tahun |
2 bulan upah |
6 tahun sampai < 9 tahun |
3 bulan upah |
9 tahun sampai < 12 tahun |
4 bulan upah |
12 tahun sampai < 15 tahun |
5 bulan upah |
15 tahun sampai < 18 tahun |
6 bulan upah |
18 tahun sampai < 21 tahun |
7 bulan upah |
21 tahun sampai < 24 tahun |
8 bulan upah |
24 tahun atau lebih |
10 bulan upah |
Selanjutnya, Pasal 156 ayat (4) mengatur ketentuan mengenai uang penggantian hak berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Apa saja jenis PHK yang berakibat pesangon 2 PMTK? Berikut daftarnya dalam tabel yang dirangkum dari UU Ketenagakerjaan:
Ketentuan UU |
Jenis PHK |
Hak karyawan 1 PMTK |
Pasal 163 ayat (2) |
PHK karena alasan perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia mempekerjakan pekerja/buruh |
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Pasal 164 ayat (3) |
PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi |
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Pasal 166 |
PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 PMTK |
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Pasal 167 ayat (5) |
PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun, namun pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun |
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Pasal 169 ayat (1) dan (2) |
PHK atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha melakukan perbuatan:
|
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Pasal 172 |
PHK karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan |
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Contoh:
Amin di-PHK karena perusahaan tempatnya bekerja 7 tahun diakuisisi oleh perusahaan lain, dan pemiliki perusahaan yang baru tidak bersedia mempekerjakannya. Gaji terakhir Amin Rp 5.000.000 (upah pokok dan tunjangan tetap). Ia juga masih memiliki cuti 3 hari yang belum sempat diambil. Maka Amin berhak atas 2 PMTK sebagai berikut:
Pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), masa kerja 7 tahun |
2 x 8 x Rp 5.000.000 |
Rp 80.000.000 |
UPMK 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), masa kerja 7 tahun |
3 x Rp 5.000.000 |
Rp 15.000.000 |
Uang penggantian hak Pasal 156 ayat (4)
|
3 x (Rp 5.000.000/30) 15% x (16 + 3) x Rp 5.000.000 |
Rp 500.000 Rp 14.250.000 |
Total hak 2 PMTK |
Rp 109.750.000 |
Pada dasarnya perhitungan pesangon merupakan perkalian dari upah karyawan terakhir, termasuk apabila upah mengalami kenaikan menyesuaikan upah minimum. Jika PHK terjadi setelah 1 Januari 2020, maka upah karyawan yang diperhitungkan adalah upah baru.
Mengelola dan menghitung upah karyawan kini lebih mudah dan efisien menggunakan aplikasi payroll Gadjian. HR dan finance tak perlu lagi pusing dan repot menggunakan Excel setiap penggajian akhir bulan dengan risiko kesalahan yang dapat memengaruhi hasil hitung, yang dapat merugikan perusahaan atau karyawan.
Gadjian memiliki fitur hitung gaji online untuk menghitung seluruh gaji karyawan dan komponennya secara otomatis, cepat, dan minim kekeliruan. Hasil hitungnya dapat langsung dicek di slip gaji online karyawan lengkap dengan rinciannya.
Kelebihan Gadjian adalah HR software ini berbasis cloud, sehingga lebih praktis dan fleksibel. Dengan layanan software as a service (SaaS), kamu cukup mendaftar langganan dan langsung bisa menggunakan aplikasi ini secara online dari browser di mana pun. Jika perusahaanmu memiliki minimal 6 orang karyawan, kamu sudah bisa mendaftar dan mencoba aplikasi pintar ini.