Komplit! Daftar UMP 2023 dari 34 Provinsi di Indonesia

Daftar UMP 2023

Isu yang selalu muncul di dunia ketenagakerjaan menjelang akhir tahun seperti saat ini adalah penentuan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan daftar UMP 2023.

Ketentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. 

Dalam aturan tersebut, UMP adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Adapun batas waktu penetapan upahan minimum 2023 bagi setiap provinsi paling lambat 28 November 2022.

Setelah itu, mulai 1 Januari 2023, standar gaji minimum yang diterima oleh karyawan/pekerja/buruh disesuaikan dengan besaran UMP 2023 yang telah ditetapkan.

Penerapan Upah Minimum

Penetapan upah minimum provinsi oleh gubernur mengacu pada PP Pengupahan. UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

Sebagai gambaran, karyawan dengan kontrak kerja pada tahun 2022 ataupun 2023 berhak menerima upah sesuai Permenaker 18/2022

Upah minimum terdiri atas dua komponen : (1) upah tanpa tunjangan; (2) upah pokok dan tunjangan tetap. Jika menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka total upah yang diterima pekerja adalah 75% dari upah pokok beserta tunjangan tetap.

Contohnya, jika UMP Jakarta 2023 adalah Rp4.901.798, maka gaji pokok karyawan minimal Rp3.676.348 disertai tunjangan tetap.

Apabila suatu perusahaan memberi upah dengan komponen berupa upah pokok dan tunjangan tidak tetap, besaran upah pokok paling sedikit harus sebesar upah minimum.

Baca Juga: Penetapan Aturan Upah Minimum 2023 dan Mekanismenya

Pengecualian Upah Minimum

UMP tidak berlaku untuk beberapa keadaan berikut :  

  • Karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Kebijakan untuk karyawan ini mengacu pada kebijakan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.
  • Usaha mikro dan kecil. Ketentuan upah untuk kedua skala usaha ini ditetapkan berdasar kesepakatan pekerja dan pengusaha (minimal 50% dari rataan konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan minimal 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi).

Formulasi Baru Kenaikan UMP 2023

Penyesuaian UMP 2023 diperbolehkan maksimal 10% dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau nilai α (alfa). 

Apabila setelah dihitung ternyata lebih dari 10 persen, gubernur wajib menetapkan paling tinggi 10 persen.

Sementara itu, penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) ditetapkan setelah UMP dengan memerhatikan variabel daya paritas beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Formulasi baru ini bertujuan untuk mengakomodasi kondisi perekonomian di mana harga BBM dan barang-barang pokok meningkat. 

Kenaikan UMP tahun depan berbeda dengan sebelumnya. Kenaikan UMP 2022 didasarkan pada ketenagakerjaan dan perekonomian yang diukur dengan variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan upah median.

Baca Juga: Ketentuan Formula Kenaikan Upah Minimum

Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi

Berikut rincian kenaikan UMP 2023 yang telah ditetapkan pada 34 provinsi seluruh Indonesia.

daftar ump 2023

Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi dan Terendah di Tahun 2023

Meski Kemnaker sudah membatasi kenaikan upah tahun depan maksimal 10%, namun tidak ada pemerintah provinsi yang menaikkan UMP sampai sebesar itu. 

Secara umum, kenaikan UMP tahun depan berkisar di antara 2,56 hingga 9,15 persen.

Kenaikan UMP terbesar dimiliki oleh Provinsi Sumatera Barat, yaitu sebesar 9,15% atau menjadi Rp2,74 juta. Sementara itu, Papua Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah sebesar 2,56% yaitu menjadi Rp3.28 juta.

UMP 2023 Jakarta Menduduki Posisi Tertinggi

Provinsi manakah yang menempati UMP tertinggi dan terendah di Indonesia?

Tahun depan, UMP 2023 Jakarta masih tetap memegang posisi tertinggi. Besaran gaji pokok DKI Jakarta adalah Rp4,9 juta dengan kenaikan 5,6 persen. 

Jawa Tengah menjadi UMP paling rendah, yaitu sebesar Rp1,95 juta atau mengalami kenaikan 8,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Rumus dan Perhitungan Kenaikan Gaji Tahunan Karyawan

Otomatisasi Sistem Penggajian Perusahaan dengan Gadjian

Software penggajian berbasis web

Gadjian, sebagai sebuah aplikasi menghitung gaji karyawan dapat menjamin perhitungan gaji yang akurat dan sesuai dengan posisi dan kinerja karyawan. 

Aplikasi payroll Gadjian memiliki kalkulator online untuk menghitung gaji, tunjangan, beserta komponen upah karyawan lainnya sehingga efisien menghemat waktu dan biaya pengelolaan administrasi penggajian.

Sistem penggajian Gadjian juga up to date, dapat menyesuaikan aturan pemerintah terbaru, contohnya mengenai kenaikan UMP yang mengikuti daftar UMP 2023 di atas. 

Gadjian akan membantu kamu untuk menyusun struktur dan skala upah perusahaan melalui metode trend dan progressive. Kamu menjadi lebih mudah membuat tingkatan gaji pokok karyawan dari tingkatan terkecil hingga terbesar sesuai grup jabatan.

Sekarang, kamu tidak lagi direpotkan oleh perhitungan manual yang berisiko dan melelahkan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya