Bolehkah Perusahaan Memberikan Cuti Tahunan Karyawan Lebih dari 12 Hari dalam Setahun?

Image by senivpetro on Freepik - Cuti Tahunan Karyawan

Banyak riset yang menyimpulkan bahwa frekuensi libur dari rutinitas pekerjaan berkorelasi positif dengan tingkat produktivitas pekerja. Artinya, cuti yang optimal bukan sekadar bermanfaat bagi karyawan, tetapi juga memberi keuntungan bagi perusahaan. 

Tak heran jika beberapa organisasi bisnis saat ini memanjakan karyawannya dengan hak cuti, seperti General Electrics, Netflix, LinkedIn, dan Ernst & Young. Mereka memberikan cuti tahunan dari enam minggu hingga tak terbatas, meski tidak semuanya merupakan cuti yang diupah.

Di Indonesia, perusahaan yang memelopori penerapan cuti bebas dan dibayar adalah Gojek. Startup berlabel unicorn yang didirikan Nadiem Makarim ini tidak membatasi jumlah hari cuti per tahun yang boleh diambil karyawan. Kok bisa? Bagaimana mereka mengelola bisnis jika terjadi cuti massal?

Chief Human Resources Gojek, Monica Oudang, seperti dilansir media bisnis Swa, mengatakan awalnya ada kekhawatiran kebijakan itu berpotensi disalahgunakan. Tetapi, nyatanya setelah berjalan, tidak ada yang berlebihan dan pengajuan cuti tetap normal seperti perusahaan pada umumnya. Meski boleh cuti kapan saja, karyawan Gojek dituntut bertanggung jawab terhadap tim dan pekerjaan, agar tidak kewalahan saat ditinggal cuti.

Kebijakan Gojek tidak umum, sebab normalnya perusahaan di Indonesia memberikan cuti tahunan karyawan 12 hari, mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Syaratnya, hak itu baru diberikan setelah karyawan bekerja 12 bulan secara terus-menerus. 

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang memberikan cuti melebihi 12 hari setahun? Apakah ini diperbolehkan menurut aturan perburuhan di Indonesia?

Cuti tahunan merupakan hak istirahat karyawan yang wajib diberikan  oleh pengusaha selain istirahat antara jam kerja, istirahat mingguan, dan istirahat panjang. Dalam UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan diatur dalam dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c. Berikut kutipannya:

Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Jika mencermati ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa UU mengatur batas minimal, yakni dengan menggunakan kata “sekurang-kurangnya” yang berarti paling sedikit. Karena itu, tidak ada larangan memberikan cuti melebihi 12 hari setahun. Perusahaan yang memberi cuti tahunan 15, 20, 24 hari, dan seterusnya tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Apakah Cuti Bersama Memotong Jatah Cuti Tahunan Karyawan?

Selain itu, menurut ketentuan Pasal 79 ayat (3), kebijakan pelaksanaan cuti tahunan diatur oleh perusahaan. UU Ketenagakerjaan hanya mengatur batas minimal jumlah cuti tahunan.

Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan demikian, masing-masing perusahaan boleh menetapkan ketentuan cuti tahunan termasuk teknis pelaksanaannya, misalnya memasukkannya di peraturan perusahaan. Meski demikian, peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, terutama Pasal 79, yang menetapkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari setahun.

Apabila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama, tidak mengatur secara terpisah mengenai jumlah cuti tahunan yang diberikan perusahaan, menurut pendapat advokat perburuhan dan mantan hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat, Juanda Pangaribuan, sebagaimana ditulis Hukumonline, maka berlaku ketentuan UU Ketenagakerjaan, yakni cuti tahunan minimal 12 hari kerja.

Jadi, berapa hari cuti tahunan yang kamu berikan kepada karyawanmu? Terlepas dari apakah perusahaanmu menerapkan batas minimal cuti tahunan atau melebihinya, kamu tetap perlu mengelola cuti karyawan dengan baik.

Tinggalkan cuti manual dengan kertas form cuti karyawan yang prosesnya perlu melewati banyak meja untuk memperoleh persetujuan. Saat ini sudah ada Gadjian, HR software yang tidak hanya pintar menghitung gaji karyawan secara otomatis, tetapi juga memiliki fitur cuti online yang mudah dan praktis. Karyawan dapat mengajukan cuti dari aplikasi, begitu pula atasan dan HR dapat menyetujuinya dari aplikasi, tanpa repot dan lama.

Kamu juga tak perlu sibuk mencatat dan menyalin data cuti setiap karyawan, sebab HR sistem Gadjian berbasis cloud menghitung, mencatat, dan menampilkan data cuti real-time. Setiap pengajuan cuti yang disetujui secara otomatis memotong sisa cuti karyawan bersangkutan. Jadi, kamu bisa mengecek berapa sisa cuti setiap karyawanmu kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi HR ini, tanpa perlu memeriksa form cuti karyawan.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya