Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, pengertian dari PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Singkatnya, PPH 21 adalah pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subyek pajak. Subyek pajak disini adalah pihak yang memperoleh penghasilan. Maka dari itu, setiap karyawan, pegawai, atau pekerja yang memperoleh gaji wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh 21).
Baca Juga: 4 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan
Perhitungan PPh 21 sendiri menyesuaikan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
Di bawah ini Anda dapat mempelajari contoh perhitungan PPh 21 gaji bulanan pekerja tetap berdasarkan peraturan terbaru dari pemerintah tahun 2016. Anda juga dapat mensimulasikan perhitungan PPh 21 ini di Gadjian.
Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.750.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000,-. Retto menikah tetapi belum mempunyai anak.
Pada bulan Januari penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Perhitungan PPh 21 bulan Januari adalah:
Terkait perhitungan PPh 21, pengguna Gadjian seringkali menanyakan bagaimana perhitungan PPh 21 untuk karyawan yang masuk atau keluar di tengah tahun. Berikut adalah penjelasan dari pertanyaan tersebut:
Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Keluar Tengah Tahun
Abdul bekerja di PT Karya Abadi sejak tahun 2015 berstatus menikah dan mempunyai anak 1. Pada Agustus 2017 Abdul mengundurkan diri dari PT Karya Abadi. Gaji Abdul setiap bulan adalah Rp. 10.000.000, mendapat tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, JKK, JKM dan JHT sebesar 0,24%, 0,30% dan 3,70% dari gaji pokok.
BPJS Kesehatan sebesar 4% yang ditanggung perusahaan. Abdul membayar JHT sebesar 2% dari gaji pokok dan BPJS Kesehatan sebesar 1%. Berapa pajak penghasilan Abdul tahun 2017 selama di PT Karya Abadi?
Pajak per bulan selama tahun 2017
Gaji Pokok: Rp. 10.000.000 x 12 = Rp. 120.000.000
BPJS TK:
JKK : (0,24% x Rp. 10.000.000) x 12 = Rp. 288.000
JKM : (0,30% x Rp. 10.000.000) x 12 = Rp. 360.000
BPJS KES: (4% x Rp. 8.000.000) x 12 = Rp. 3.840.000
(Karena basis pengali untuk BPJS Kesehatan lebih dari Rp. 8.000.000
maka pengali untuk BPJS Kesehatan menggunakan Rp. 8.000.000)
Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 124.488.000
(hasil penjumlahan Gaji Pokok, BPJS TK, dan BPJS Kesehatan)
Pengurang
Biaya Jabatan: 5% x Rp. 124.488.000 = Rp. 6.000.000
(Hasil dari biaya jabatan di atas Rp. 6.224.400 maka yang dipakai
adalah maksimal biaya jabatan setahun Rp. 6.000.000)
BPJS TK:
JHT: (2% x Rp. 10.000.000) x 12 = Rp. 2.400.000
Penghasilan Neto Setahun = Rp. 116.088.000
(hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto Setahun dengan Pengurang)
PTKP K/1
Wajib Pajak Sendiri: Rp. 54.000.000
Status Menikah: Rp. 4.500.000
Tanggungan (1): Rp. 4.500.000
PTKP K/1 = Rp. 63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Neto setahun: Rp. 116.088.000
PTKP K/1: Rp. 63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 53.088.000
(hasil dari pengurangan Penghasilan Neto Setahun dengan PTKP K/1)
Pembulatan = Rp. 53.088.000
(hasil PKP dilakukan pembulatan ke bawah, misalnya: PKP = Rp. 53.088.753 maka Pembulatan = Rp. 53.088.000. Contoh kasus pada artikel ini hanya kebetulan memiliki PKP dan Pembulatan yang sama)
Baca Juga: Mengenal Tunjangan Kehadiran Karyawan dan Perhitungannya
Perhitungan PPh 21
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 3.088.000 = Rp. 463.200
PPh 21 Setahun = Rp. 2.963.200
PPh 21 Sebulan = Rp. 2.963.200 : 12 = Rp. 246.933
Jadi sampai bulan Agustus 2017, gaji Abdul yang telah dipotong PPH 21 sebesar:
Rp. 246.933 x 8 = Rp. 1.975.467
PPh 21 dari Penghasilan Sebenarnya sampai bulan Agustus 2017
Gaji Pokok: Rp. 10.000.000 x 8 = Rp. 80.000.000
BPJS TK:
JKK: (0,24% x Rp. 10.000.000) x 8 = Rp. 192.000
JKM: (0,30% x Rp. 10.000.000) x 8 = Rp. 240.000
BPJS KES: (4% x Rp. 8.000.000) x 8 = Rp. 2.560.000
(Karena basis pengali untuk BPJS Kesehatan lebih dari Rp. 8.000.000
maka pengali untuk BPJS Kesehatan menggunakan Rp. 8.000.000)
Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 82.992.000
(hasil penjumlahan Gaji Pokok, BPJS TK, dan BPJS Kesehatan)
Pengurang
Biaya Jabatan: 5% x Rp. 82.992.000 = Rp. 4.149.600
BPJS TK:
JHT: (2% x Rp. 10.000.000) x 8 = Rp. 1.600.000
Penghasilan Neto Setahun = Rp. 77.242.400
(hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto Setahun dengan Pengurang)
PTKP K/1
Wajib Pajak Sendiri: Rp. 54.000.000
Status Menikah: Rp. 4.500.000
Tanggungan (1): Rp. 4.500.000
PTKP K/1 = Rp. 63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Neto setahun: Rp. 77.242.400
PTKP K/1: Rp. 63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 14.242.000
(hasil dari pengurangan Penghasilan Neto Setahun dengan PTKP K/1)
Pembulatan = Rp. 14.242.000
(hasil PKP dilakukan pembulatan ke bawah, misalnya: PKP = Rp. 15.088.753 maka Pembulatan = Rp. 15.088.000. Contoh kasus pada artikel ini hanya kebetulan memiliki PKP dan Pembulatan yang sama)
Perhitungan PPh 21
5% x Rp. 14.242.000 = Rp. 712.100
PPh 21 sebenarnya sampai bulan Agustus 2017 = Rp. 712.100
PPh 21 yang sudah dipotong sampai bulan Agustus 2017 = Rp. 1.957.467
Jadi Abdul lebih bayar sebesar:
Rp. 1.957.467 – Rp. 712.100 = Rp. 1.245.367
(pajak lebih bayar ini diberikan kepada Abdul beserta pemberian bukti pemotongan PPh 21 (A1) dan PT Karya Abadi membuat pembetulan)
Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan masuk Tengah Tahun
Pada bulan September 201, posisi Abdul diisi oleh Umar. PT Karya Abadi memberikan gaji setiap bulan sebesar Rp. 7.500.000, mendapat tunjangan BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM dan JHT sebesar 0,24%, 0,30% dan 3,70% dari gaji pokok.
BPJS Kesehatan sebesar 4% yang ditanggung perusahaan. Umar membayar JHT sebesar 2% dari gaji pokok dan BPJS Kesehatan sebesar 1%. Umar belum menikah. Berapa PPh 21 Umar tahun 2017 selama di PT Karya Abadi?
Pajak per bulan selama tahun 2017
Gaji Pokok dari bulan Sept – Des 2017: Rp. 7.500.000 x 4 = Rp. 30.000.000
BPJS TK:
JKK : (0,24% x Rp. 7.500.000) x 4 = Rp. 72.000
JKM : (0,30% x Rp. 7.500.000) x 4 = Rp. 90.000
BPJS KES: (4% x Rp. 7.500.000) x 4 = Rp. 1.200.000
Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 31.362.000
Pengurang
Biaya Jabatan: 5%x Rp. 31.362.000 = Rp. 1.568.100
BPJS TK:
JHT: (2% x Rp. 7.500.000) x 4 = Rp. 600.000
Penghasilan Neto Setahun = Rp. 29.193.900
(hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto Setahun dengan Pengurang)
PTKP TK/0
Wajib Pajak Sendiri: Rp. 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 0
(tidak dikenakan pajak, karena Penghasilan Neto Setahun lebih kecil dari PTKP)
Pajak per bulan selama tahun 2018
Gaji Pokok: Rp. 7.500.000 x 12 = Rp. 90.000.000
BPJS TK:
JKK : (0,24% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 216.000
JKM : (0,30% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 270.000
BPJS KES: (4% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 3.600.000
Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 94.086.000
Pengurang
Biaya Jabatan: 5% x Rp. 94.086.000 = Rp. 4.704.300
BPJS TK:
JHT: (2% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 1.800.000
Penghasilan Neto Setahun = Rp. 87.581.700
(hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto Setahun dengan Pengurang)
PTKP TK/0
Wajib Pajak Sendiri: Rp. 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 33.581.700
(hasil dari pengurangan Penghasilan Neto Setahun dengan PTKP K/1)
Pembulatan = Rp. 33.581.000
(hasil PKP dilakukan pembulatan ke bawah, misalnya: PKP = Rp. 33.088.753 maka Pembulatan = Rp. 33.088.000. Contoh kasus pada artikel ini hanya kebetulan memiliki PKP dan Pembulatan yang sama)
Baca Juga: Pedoman HR: Cara Menghitung PPh 21 PTKP Terbaru
Perhitungan PPh 21
5% x Rp. 33.581.000 = Rp. 1.679.050
PPh 21 Setahun = Rp. 1.679.050
PPh 21 Sebulan = Rp. 1.679.050 : 12 = Rp. 139.921
Selamat Malam, terimakasih postingannya yang sangat membantu, saya mau bertanya, apakah jika karyawan dalam Tahun 2017 hanya bekerja 8 bulan (Januari-Agustus) Pengurangan PTKP tetap PTKP setahun? misal PTKP yg di contoh sebesar 63.000.000 maka pengurangan PTKP untuk perhitungan PPh yang sebenarnya : 63.000.000/12 x 8 = 42.000.000 . Ternyata tetap menggunakan tarif PTKP setahun ya, walaupun karyawan tidak bekerja selama 12 bulan.
Jadi kalau Karyawan hanya bekerja bulan januari saja, dan saat bulan januari, dipotong sesuai cara disetahunkan terlebih dahulu, maka aktualnya tetap gaji yang sebenarnya diperoleh selama 2017 (yaitu hanya bulan januari) dikurangi tarif PTKP ya? sehingga terjadi LB yg cukup besar. apakah benar seperti itu?
Terimakasih.
windy – windyknowledge@yahoo.com
Bagaimana cara mencetak Panduan Lengkap Perhitungan PPh 21 berdasarkan PTKP 2016 ?
Selamat Malam, terimakasih postingannya yang sangat membantu, saya mau bertanya, apakah jika karyawan dalam Tahun 2017 hanya bekerja 8 bulan (Januari-Agustus) Pengurangan PTKP tetap PTKP setahun? misal PTKP yg di contoh sebesar 63.000.000 maka pengurangan PTKP untuk perhitungan PPh yang sebenarnya : 63.000.000/12 x 8 = 42.000.000 . Ternyata tetap menggunakan tarif PTKP setahun ya, walaupun karyawan tidak bekerja selama 12 bulan.
Jadi kalau Karyawan hanya bekerja bulan januari saja, dan saat bulan januari, dipotong sesuai cara disetahunkan terlebih dahulu, maka aktualnya tetap gaji yang sebenarnya diperoleh selama 2017 (yaitu hanya bulan januari) dikurangi tarif PTKP ya? sehingga terjadi LB yg cukup besar. apakah benar seperti itu?
Terimakasih.
windy – windyknowledge@yahoo.com
Bagaimana cara mencetak Panduan Lengkap Perhitungan PPh 21 berdasarkan PTKP 2016 ?