Depan »» Tips HRD »» Ringkasan Peraturan Struktur dan Skala Upah 2017 (Infografis)

Ringkasan Peraturan Struktur dan Skala Upah 2017 (Infografis)

by
0 comment 2 minutes read
Permenaker No 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah | Gadjian

Sejak awal tahun 2017, struktur dan skala upah menjadi sebuah perbincangan hangat dikalangan pengusaha. Mengapa demikian? Menteri Ketengakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah menerapkan beberapa peraturan baru terkait struktur dan skala upah perusahaan. Parahnya, dalam melaksanakan peraturan tersebut tidak serta merta dapat diselesaikan dalam waktu satu jam atau satu hari, karena pengusaha harus berkoordinasi dengan HR dan pihak lainnya yang terlibat dalam pembuatan struktur dan skala upah perusahaan.

Belakangan ini peraturan tersebut ramai dibicarakan kembali, bahkan banyak lembaga atau institusi yang mengadakan training HR seputar pembuatan struktur dan skala upah perusahaan. Pasalnya, batas waktu penerapan peraturan struktur dan skala upah tersebut semakin dekat.

Untuk Anda yang masih belum memahami atau belum membuat struktur dan skala upah sesuai dengan peraturan tersebut, Gadjian merangkumnya dalam bentuk infografis berikut:

Permenaker No. 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah | Gadjian

Seperti infografis Gadjian diatas, perusahaan harus menerapkan peraturan struktur dan skala upah paling lambat 23 Oktober 2017. Untuk perusahaan yang tidak mengikuti peraturan tersebut akan dikenai sanksi administrasi oleh Kementrian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016.

Alasan pemerintah membuat peraturan Struktur dan Skala Upah adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja di Indonesia yang mendapatkan upah dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP) dan dibawah minimum skala upah.

Jika Anda seorang pengusaha atau HR perusahaan, saat ini adalah waktu yang tepat bagi Anda untuk:

  1. Melakukan formal dokumentasi struktur dan skala upah, terutama bagi perusahaan yang belum memiliki struktur dan skala upah atau belum medokumentasikannya.
  2. Mengkomunikasikan secara resmi kepada karyawan tentang skala upahnya.
  3. Mengkaji kembali struktur dan skala upah perusahaan yang berlaku dan mungkin masih belum konsisten diberlakukan.

Berkaitan dengan struktur dan skala upah. Di aplikasi HRD Gadjian, perhitungan gaji atau upah karyawan dapat dibuat sesuai dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan. Tidak hanya untuk karyawan dengan status pekerja tetap, pekerja tidak tetap maupun pekerja lepas dan harian dapat tetap dihitung di Gadjian. Selain menghitung gaji pokok, Gadjian juga dapat menghitung tunjangan atau komisi yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

Anda tidak perlu lagi menghitung upah atau gaji karyawan dengan excel atau kalkulator, karena di Gadjian semua perhitungan dilakukan secara otomatis sesuai dengan struktur dan skala upah perusahaan Anda.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Ringkasan Peraturan Struktur dan Skala Upah 2017 (Infografis)

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link