Rangkuman Peraturan Perhitungan Payroll Karyawan Indonesia

Peraturan Perhitungan Payroll

Rangkuman Peraturan Perhitungan Payroll Karyawan Indonesia – Sama seperti menyusun perjanjian kerja, menghitung payroll juga membutuhkan pengetahuan tentang aturan hukum. Selain untuk menghindari sanksi, kesesuaian dengan hukum merupakan bentuk compliance (kepatuhan) perusahaan. 

Perhitungan payroll karyawan harus selaras dengan regulasi ketenagakerjaan, pengupahan, sistem jaminan sosial, serta aturan perpajakan di Indonesia. Apabila pemerintah merevisi dengan aturan baru, maka perhitungan payroll di perusahaan juga harus disesuaikan.

Berikut ini rangkuman peraturan hukum perhitungan payroll yang wajib menjadi pedoman HR perusahaan dalam menghitung dan membayar gaji karyawan. 

Peraturan komponen gaji: PP Pengupahan

Komponen gaji karyawan, sesuai ketentuan Pasal 7 PP Pengupahan No 36 Tahun 2021, dapat terdiri atas upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Jika gaji mengandung komponen upah pokok, maka ketentuannya harus seperti berikut:

Komponen gaji

Ketentuan

Upah pokok + tunjangan tetap

Upah pokok ≥ 75% gaji

Upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap

Upah pokok ≥ 75% dari upah pokok + tunjangan tetap

Peraturan upah minimum: UU Ketenagakerjaan 

Ini merupakan dasar peraturan dalam perhitungan payroll atau penggajian. Gaji karyawan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).

Kecuali untuk karyawan yang bekerja di usaha mikro dan kecil, ketentuan aturan upah minimum berlaku mutlak untuk semua jenis karyawan, baik karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan probation (percobaan kerja).

Baca Juga: Sistem Penggajian Karyawan Terbaru Sesuai Undang-Undang

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.” (Pasal 88E ayat 2 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang disisipkan UU Cipta Kerja)

Rumus praktisnya sebagai berikut:

Komponen gaji

Ketentuan

Upah tanpa tunjangan

Upah ≥ upah minimum

Upah pokok + tunjangan tetap

Upah pokok + tunjangan tetap ≥ upah minimum

Upah pokok + tunjangan tidak tetap

Upah pokok ≥ upah minimum

Peraturan upah lembur: PP No 35 Tahun 2021

Uang lembur wajib dibayarkan kepada karyawan yang dipekerjakan melebihi waktu kerja 7 jam atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Uang lembur dihitung dan ditambahkan ke dalam penghasilan bulanan karyawan.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.” (Pasal 78 UU Ketenagakerjaan)

Perhitungan upah lembur harus sesuai dengan PP No 35 Tahun 2021. Upah lembur dihitung menggunakan upah sejam karyawan. Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Berikut ini tabel rumus upah lembur sesuai Pasal 31 PP No 35 Tahun 2021:

peraturan perhitungan payroll

Peraturan iuran BPJS Kesehatan: Perpres No 82/2018

Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan dan membayar iuran. Untuk karyawan swasta, pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan pemberi kerja.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menghitung Payroll Karyawan

“Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.” (Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Sistem Jaminan Kesehatan)

Premi atau iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta (peserta PPU) diperbarui melalui Perpres No 64/2020 tentang perubahan kedua Perpres No 82/2018, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

a) 4% dibayar oleh pemberi kerja

b) 1% dibayar peserta

Iuran jaminan kesehatan dihitung pada saat penggajian, dipotong dari slip gaji karyawan, dan dibayarkan secara langsung oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan.

Batas paling tinggi gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU yaitu Rp12 juta, sedangkan batas paling rendah yaitu upah minimum kabupaten/kota.

Peraturan iuran BPJS KT: PP No 44, 45 & 46 Tahun 2015

Sama dengan jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari sistem payroll perusahaan. Pemberi kerja menghitung, memotong slip gaji, dan menyetorkan iuran Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.

Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta PPU mengikuti peraturan berikut:

1. PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. 

a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditanggung pemberi kerja

iuran bpjs jkk

b) dan Jaminan Kematian (JKM): 0,30% upah sebulan, ditanggung pemberi kerja

2. PP No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP). Iuran JP sebesar 3% dari upah sebulan, dengan ketentuan:

a) 2% ditanggung pemberi kerja
b) 1% ditanggung peserta

3. PP No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran JHT sebesar 5,7% upah sebulan, dengan ketentuan:

a) 3,7% ditanggung pemberi kerja
b) 2% ditanggung peserta

Batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan JP diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun. Untuk tahun 2022 sebesar Rp9.077.654.

Baca Juga: Rumus Menghitung Komponen Gaji Karyawan

Peraturan perhitungan THR: Permenaker No 6 Tahun 2016

Tunjangan hari raya (THR) keagamaan juga merupakan bagian dari perhitungan payroll. Besaran THR didasarkan pada gaji sebulan (gaji tanpa tunjangan atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap).

Cara menghitung besaran THR mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, Pasal 3:

a) Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan 1 bulan upah

b) Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah.

Untuk karyawan harian, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau yang diterima tiap bulan selama masa kerja jika masa kerja kurang dari 12 bulan. 

Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Apabila terlambat, maka dikenai denda 5% dari jumlah THR.

Peraturan pemotongan gaji: PP Pengupahan

Gaji karyawan dapat dikenakan pemotongan seperti diatur dalam PP Pengupahan Pasal 63, yaitu untuk pembayaran denda, ganti rugi, uang muka upah (kasbon), sewa rumah atau barang milik perusahaan, utang atau cicilan utang karyawan, dan kelebihan pembayaran upah.

Peraturan PPh 21/26: UU PPh/UU HPP, PMK, Dirjen Pajak

Dari semua proses payroll, perhitungan pajak penghasilan karyawan merupakan bagian yang paling rumit. Berikut ini peraturan perhitungan payroll terkait perpajakan untuk menghitung PPh 21 wajib pajak orang pribadi:

1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PMK No 101/PMK.010/2016

PTKP saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 101 Tahun 2016, dengan ketentuan berikut:

a) Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;

b) Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin; 

c) Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 

d) Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.

Baca Juga: Aturan Pemotongan Gaji Berdasarkan Absensi

2. Biaya jabatan: PMK No 250/PMK.03/2008

Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk perhitungan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.

3. Tarif PPh 21 karyawan: UU HPP No 7 Tahun 2021

Pasal 17 ayat (1) huruf a tentang tarif PPh 21 wajib pajak orang pribadi di UU Pajak Penghasilan telah direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, seperti berikut:

lapisan tarif pph 21

4. Tata cara perhitungan PPh 21: Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016

Cara perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga ahli, di perusahaan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan pembayaran gaji: PP Pengupahan

Bentuk dan cara pembayaran gaji diatur dalam PP Pengupahan, dari Pasal 53-57. Sejumlah ketentuan pokok antara lain:

a) Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran yang memuat rincian gaji/upah yang diterima karyawan pada saat gaji dibayarkan 

b) Upah dibayarkan dalam bentuk mata uang rupiah RI

c) Pembayaran upah seluruhnya harus pada setiap periode dan tanggal pembayaran upah

d) Jangka waktu pembayaran upah tidak boleh melebihi 1 bulan

e) Jika dibayarkan melalui bank, upah harus dapat diuangkan pada tanggal pembayaran upah yang disepakati

Baca Juga: Review Software Payroll Gratis yang Bisa Anda Coba

Cara praktis hitung payroll

aplikasi hris gadjian

Pusing dengan sederet peraturan hukum di atas? Tenang, kamu bisa menggunakan aplikasi hitung payroll yang praktis dan bebas pusing, yaitu Gadjian.

Software payroll berbasis web Gadjian tidak hanya memiliki sistem kalkulator hitung otomatis yang menghitung semua komponen gaji secara cepat dan akurat, tetapi juga dirancang khusus untuk perhitungan payroll Indonesia.

Semua sistem perhitungan telah disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku, dari mulai aturan upah, lembur, BPJS, THR, hingga PPh 21, sehingga Gadjian dapat diandalkan untuk hitung payroll perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Bagaimana jika pemerintah mengubah peraturan? 

Tak masalah. Penyedia aplikasi akan melakukan penyesuaian begitu pemerintah merevisi peraturan hukum yang mengubah substansi hitung penggajian. Jadi, hasil perhitungan payroll Gadjian otomatis akan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru. 

Gadjian merupakan software as a service (SaaS) atau layanan software online siap pakai untuk pengguna. Kamu cukup berlangganan aplikasi ini dan langsung menggunakannya melalui web

Selebihnya, semua hal teknis terkait perangkat lunak, seperti keamanan data dan pembaruan aplikasi, akan ditangani oleh penyedia dan pengembang aplikasi. Jadi, jika tak ingin pusing dan repot mengerjakan payroll, daftar Gadjian sekarang.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya