Apakah Tunjangan Karyawan Dihitung Saat Memberikan Pesangon?

Image by pressfoto on Freepik -Tunjangan Karyawan

Pesangon merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada karyawan saat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang pesangon karyawan bisa diberikan bersama uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak karyawan.

Berapa besarnya? Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 156, pemberian uang pesangon disesuaikan dengan masa kerja karyawan, yang berkisar dari satu hingga sembilan bulan upah. Berikut rinciannya dalam tabel:

Masa KerjaMinimal Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Apakah yang dimaksud upah di atas adalah upah pokok saja? Atau tunjangan karyawan juga dimasukkan dalam perhitungan uang pesangon? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada ketentuan selanjutnya di Pasal 157 yang menyebutkan:

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Kompensasi Karyawan di Perusahaan

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:

  1. Upah pokok
  2. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Dengan demikian, menurut aturan di atas, yang dimasukkan sebagai komponen perhitungan uang pesangon adalah tunjangan tetap. Sedangkan tunjangan tidak tetap tidak termasuk.

Tunjangan tetap meliputi semua tunjangan yang besarnya tetap, tidak berubah, yang dibayarkan secara teratur dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, serta tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau prestasi karyawan. Contohnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan anak/istri, tunjangan rumah, tunjangan komunikasi, dan tunjangan daerah. Untuk menghitung pesangon, semua tunjangan tersebut dimasukkan bersama gaji pokok ke dalam upah sebulan.

Baca Juga: Perbedaan Tunjangan Tetap dengan Tunjangan Tidak Tetap dalam Penggajian

Misalnya, seorang karyawan memiliki rincian gaji pokok Rp 8.000.000, tunjangan jabatan Rp 500.000, tunjangan keluarga Rp 300.000, dan tunjangan rumah Rp 200.000 setiap bulan. Ia telah bekerja selama tujuh tahun enam bulan, sebelum di-PHK oleh perusahaannya. Maka perhitungan pesangonnya menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan adalah delapan bulan upah, yakni sebagai berikut:

Pesangon= 8 x upah sebulan
 = 8 x (gaji pokok + tunjangan tetap)
 = 8 x (Rp 8.000.000 + Rp 500.000 + Rp 300.000 + Rp 200.000)
 = Rp 72.000.000 (belum dipotong PPh 21)

Untuk menghitung pesangon dan gaji karyawanmu secara efisien, kamu dapat menggunakan Gadjian. Aplikasi penggajian ini memiliki fitur hitung gaji online yang cepat, akurat, dan serba otomatis. Gaji dan segala jenis tunjangan yang berpengaruh pada slip gaji dapat dihitung berikut dengan potongan pajak PPh 21-nya.

Kelebihan Gadjian adalah sistem berbasis komputasi awan yang menggunakan sistem data terintegrasi secara online. Jika menggunakan Excel, kamu harus mengimpor data untuk perhitungan slip gaji yang membutuhkan banyak komponen, kalau dengan Gadjian tidak lagi. Dengan aplikasi penggajian ini, semua komponen otomatis terhitung dan terakumulasi, misalnya uang lembur, THR, dan bonus.

Mau tahu kecanggihan HRIS software Gadjian dalam menyelesaikan perhitungan gaji karyawanmu? Kamu bisa mencobanya sekarang.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya