Inilah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Mengatur tentang Tunjangan Karyawan

Image by Racool_studio on Freepik - UU Tunjangan Karyawan

Inilah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Mengatur tentang Tunjangan Karyawan- Menurut hukum perburuhan di Indonesia, pemberian tunjangan karyawan bukan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Meski merupakan komponen upah, tunjangan tidak seperti upah pokok yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sebagai imbalan dasar.

Satu-satunya jenis tunjangan yang menjadi kewajiban pengusaha dan diatur secara rinci oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan adalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016. Di luar itu, pemerintah tidak mengatur mengenai macam-macam tunjangan, besarannya, dan ketentuan pembayarannya.

Baca Juga: Ringkasan Lengkap UU Ketenagakerjaan di Indonesia

Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Mengatur Tunjangan

Undang-undang ketenagakerjaan
Peraturan Tunjangan Karyawan | Gadjian

Meski tidak banyak, peraturan perundang-undangan yang menyebut tunjangan karyawan dalam pasal-pasalnya termuat dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015, dan SE Menteri Tenaga Kerja No. 07 Tahun 1990 tentang pengelompokan upah. Berikut detail aturannya:

UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003

Ketentuan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang tunjangan karyawan terdapat pada Pasal 94 dan 157. Pasal 94 merupakan Bagian Pengupahan yang menjelaskan mengenai komposisi upah pokok dan tunjangan tetap dalam upah pekerja: Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Sedangkan Pasal 157 terkait dengan Bab Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur tunjangan sebagai komponen dalam perhitungan pesangon. Berikut petikannya: Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:

1. Upah pokok

2. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah ini menjelaskan mengenai tunjangan yang merupakan komponen upah. Pasal 5 berbunyi:

(1) Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas komponen:

a. Upah tanpa tunjangan;

b. Upah pokok dan tunjangan tetap;

c. Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

(3) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

(4) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 07 Tahun 1990 Tentang Pengelompokan Upah

Surat Edaran Menaker ini memasukkan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap sebagai komponen upah, sementara THR Keagamaan digolongkan sebagai pendapatan non-upah. Berikut definisi tunjangan:

  1. Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah dan lain-lain. Pengaturan tunjangan makan dan tunjangan transportasi dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
  2. Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transportasi yang didasarkan pada kehadiran. Adapun tunjangan makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran. Pemberiannya bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan.

Baca Juga: Perbedaan Tunjangan Tetap dengan Tunjangan Tidak Tetap dalam Penggajian

Gadjian: Aplikasi Pengaturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Otomatis

Aplikasi atur UU ketenagakerjaan
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Aturan tunjangan karyawan lebih merupakan kebijakan masing-masing perusahaan terkait pemberian kompensasi karyawan, dan tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Itu sebabnya mengapa sejumlah perusahaan yang memiliki sektor usaha yang sama belum tentu memiliki kebijakan pemberian tunjangan yang sama.

Apa pun jenis tunjangan di perusahaanmu, kamu tetap perlu menghitungnya saat penggajian. Kamu bisa menggunakan aplikasi payroll Gadjian untuk memudahkan pekerjaanmu. Selain lebih mudah dan cepat, kalkulator online Gadjian memberikan hasil perhitungan yang akurat. Hasilnya otomatis tertera di slip gaji online.

Gadjian merupakan HR software yang bisa kamu andalkan untuk mengerjakan berbagai tugas administratif perusahaan. Menghitung tunjangan tidak tetap dengan data absensi karyawan? Bisa. Gadjian terintegrasi dengan aplikasi absensi online Hadirr yang memungkinkan penghitungan tunjangan berdasar kehadiran menjadi jauh lebih mudah dari cara manual. Mau tahu caranya?

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya