Perjalanan karyawan dari tempat tinggalnya ke lokasi kerja dan sebaliknya pasti memakan waktu dan biaya, baik itu menggunakan fasilitas kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum. Sebagian perusahaan memberikan tunjangan transportasi yang jumlahnya sudah tetap setiap bulannya. Sebagian lagi, memberikan uang transport atau uang bensin yang dihitung per hari. Akan tetapi, ada pula perusahaan yang sama sekali tidak memberikan tunjangan terkait transportasi kepada karyawan. Sebagai HR atau pemilik usaha, tentunya Anda harus mengerti bagaimana seharusnya mengambil kebijakan tentang hal ini. Dari ketiga perusahaan di atas, mana yang layak Anda jadikan contoh?
Mungkin Anda sebagai HR atau business owner sudah tahu, bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, sejak berangkat dari tempat tinggal ke lokasi kerjanya, sampai karyawan kembali lagi ke tempat tinggalnya. Meskipun begitu, perlu dipahami bahwa waktu perjalanan karyawan dari dan ke tempat kerja tidak termasuk dalam waktu kerja karyawan. Waktu kerja karyawan ditetapkan oleh perusahaan, termasuk berapa lamanya, dan jam berapa dimulai serta kapan berakhirnya.
Selain itu, tidak ada peraturan dan undang-undang yang secara spesifik mengatur perihal tunjangan transportasi. Satu-satunya dasar hukum yang menyebutkan Tunjangan Transportasi adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-07/MEN/1990. SE tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah itu memasukkan Tunjangan Transportasi dalam kategori tunjangan tidak tetap. Selengkapnya butir tersebut berbunyi:
“Tunjangan Tidak Tetap: adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).”
Dengan kata lain, tunjangan transportasi dapat dikategorikan dalam Tunjangan Tidak Tetap apabila jumlah tunjangannya tidak selalu tetap, misanya tunjangan itu tergantung jumlah kehadiran karyawan. Jika perusahaan Anda menggaji karyawan secara bulanan, maka tunjangan transportasi jumlahnya tidak akan selalu sama setiap bulan, bergantung pada berapa hari karyawan tersebut datang bekerja. Perhitungan tunjangan transportasi seperti inilah yang dapat dikategorikan dalam Tunjangan Tidak Tetap.
Baca Juga: Perbedaan Tunjangan Tetap dengan Tunjangan Tidak Tetap dalam Penggajian
Berbeda halnya jika perusahaan telah menetapkan besaran Tunjangan Transportasi untuk karyawan setiap bulannya. Misalnya, Anda membuat kebijakan untuk memberikan Tunjangan Transportasi sebesar 500.000 rupiah/bulan untuk Staf Marketing. Jumlah itu tetap tak berubah meskipun dalam satu bulan Staf Marketing Anda mungkin saja tidak masuk karena sakit, cuti, atau alasan lainnya. Maka, dalam hal ini tunjangan transportasi di perusahaan Anda termasuk dalam kategori Tunjangan Tetap.
Undang-Undang Ketenagakerjaan kita tidak secara spesifik mengatur tentang pemberian Tunjangan Transportasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tak ada kewajiban yang mengharuskan sebuah perusahaan memberikan Tunjangan Transportasi dalam komponen penggajian karyawan. Meski demikian, perusahaan menjadi berkewajiban membayar Tunjangan Transportasi jika kewajiban itu tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan.
Baca Juga: Absensi Karyawan Semakin Mudah dengan Aplikasi Hadirr
Saat ini, tidak sedikit perusahaan yang sudah memberikan tunjangan transportasi untuk karyawannya. Dengan tunjangan itu, perusahaan berharap beban biaya transportasi karyawan untuk datang dan pulang dari lokasi kerja dapat teratasi, dan produktivitas karyawan meningkat. Tunjangan tersebut juga tidak lagi menjadi kerumitan bagi HR saat menghitung gaji karyawan. Pasalnya, HR Department saat ini dapat mengandalkan payroll software untuk menghitung tunjangan karyawan. Apakah Tunjangan Transportasi di perusahaan Anda akan dihitung tetap per bulan, atau pun dihitung sesuai hari kerja karyawan, payroll software Gadjian dapat menyesuaikan kebutuhan Anda. Aplikasi HRIS Gadjian yang mengintegrasikan data gaji karyawan, waktu kerja, serta absensi, dapat membuat perhitungan Tunjangan Transportasi dilakukan secara otomatis.
Jadi, dari ketiga contoh: apakah Anda akan mengambil kebijakan memberikan Tunjangan Transportasi sebagai tunjangan tetap, atau sebagai tunjangan tidak tetap, atau bahkan tidak akan memberikannya sama sekali, bisa Anda putuskan saat ini tanpa ragu dengan risiko kerumitan penghitungannya tiap bulan.