Depan »» Tips HRD »» 3 Komponen Upah dalam Penggajian Menurut Undang-Undang

3 Komponen Upah dalam Penggajian Menurut Undang-Undang

by
0 comment 2 minutes read
3 Komponen Upah dalam Penggajian Menurut Undang-Undang | Gadjian
Payroll Sofware Indonesia untuk Mengeloala Keuangan dan Karyawan Perusahaan | Gadjian

Dalam menetapkan gaji karyawan, terkadang HR dibuat bingung karena tidak memahami komponen upah yang perlu dimasukkan dalam perhitungan gaji karyawan. Padahal, hal tersebut penting untuk diketahui agar hitungannya tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah; serta tidak ‘mengganggu’ stabilitas gaji karyawan itu sendiri. Terlebih, dengan memiliki pemahaman mengenai komponen gaji akan membantu dalam proses menentukan besaran gaji karyawan serta memudahkan divisi finance dalam melakukan pembukuan dan audit keuangan perusahaan.

Berikut Gadjian paparkan komponen dasar upah karyawan, sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 Tentang Pengelompokkan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.

Upah Pokok

Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut tingkat atau jenis pekerjaan. Besarnya gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan, namun juga diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 94, yang berbunyi:

“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”

Baca Juga: Bagaimana Cara Menentukan Gaji Pokok Karyawan?

Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur, yang mungkin diberikan kepada karyawan beserta keluarganya, dan dibayarkan bersamaan dengan upah pokok. Tunjangan tetap tidak berhubungan dengan kehadiran atau prestasi karyawan. Sebagai contoh: tunjangan istri/anak, tunjangan perumahan, dan lain-lain.  

Baca Juga: Perbedaan Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap dalam Penggajian

Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan tidak bersamaan dengan upah pokok. Umumnya tunjangan ini berhubungan dengan kehadiran, misalnya tunjangan transportasi atau makan. Sehingga jika karyawan tidak hadir ke kantor, ia tidak berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

Baca Juga: Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Tunjangan Transportasi Karyawan?

Sudah lebih paham tentang komponen upah, tapi masih bingung dengan perhitungan ketiganya? Aplikasi gaji Gadjian bisa melakukan perhitungan gaji karyawan secara otomatis, dari mulai perhitungan lembur, BPJS, PPh 21, hingga hitung THR karyawan. Dengan penggunaan payroll software, Anda bisa mengalihkan pekerjaan hitung gaji, dan lebih fokus kepada peningkatan aset sumber daya manusia. Beralihlah ke sistem HRIS Gadjian agar penggajian karyawan semakin lancar.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on 3 Komponen Upah dalam Penggajian Menurut Undang-Undang

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link