Besaran Minimal Upah Pokok Karyawan

Image by Drazen Zigic on Freepik - Upah Pokok Karyawan

Ada perusahaan yang membayar imbalan pekerja berupa upah saja tanpa tunjangan apa pun. Tetapi, banyak juga perusahaan yang memasukkan beragam tunjangan, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan kehadiran, sebagai komponen penambah penghasilan di dalam slip gaji, di luar upah pokok karyawan.

Kedua praktik pengupahan, dengan maupun tanpa tunjangan, diperbolehkan oleh ketentuan hukum ketenagakerjaan. Landasannya adalah Pasal 5 ayat (1) PP Pengupahan No 78 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa upah terdiri atas komponen:

a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Baca Juga: Perbedaan Tunjangan Tetap dengan Tunjangan Tidak Tetap dalam Penggajian

Ilustrasi Perhitungan Upah

Diterangkan dalam bagian Penjelasan bahwa yang dimaksud upah tanpa tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima oleh pekerja secara tetap, sebagai contoh seorang pekerja menerima upah bersih (clean wage) Rp 3.000.000. Besaran ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung segala hak terkait upah, seperti upah lembur, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, pesangon, dan iuran BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Contohnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan keluarga.

Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung, yang diberikan secara tidak tetap kepada pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan yang didasarkan pada kehadiran.

CTA upah pokok karyawan

Rumus Komposisi Upah Pokok dan Tunjangan

Mengenai persentase komposisi upah dan tunjangan, Pasal 5 ayat (2) dan (3) mengaturnya seperti berikut:

2. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

3. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Dengan demikian, rumus untuk persentase komponen upah adalah sebagai berikut:

Upah = Upah pokok (minimal 75%) + Tunjangan tetap (maksimal 25%)

Sebagai contoh, perusahaan yang membayar karyawannya dengan upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp 4.000.000, maka persentase minimal upah pokoknya adalah Rp 3.000.000.

Komponen

Persentase Nominal
Upah pokok 75% x Rp 4.000.000Rp 3.000.000
Tunjangan tetap 25% x Rp 4.000.000 Rp 1.000.000
Total upah  Rp 4.000.000

Atau apabila perusahaan menambahkan tunjangan tidak tetap berupa tunjangan kehadiran (uang makan) Rp 500.000, maka persentase upah pokok tidak berubah, yakni minimal Rp 3.000.000.

Komponen PersentaseNominal
Upah pokok 75% x Rp 4.000.000Rp 3.000.000
Tunjangan Tetap25% x Rp 4.000.000 Rp 1.000.000
Tunjang tidak tetap   Rp  500.000
Total upah  Rp 4.500.000

Jika mengacu pada Pasal 41, upah minimum terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Ini artinya apabila perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawannya, maka jumlah upah pokok dan tunjangan tetap tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Misalnya, upah minimum kabupaten/kota Rp 3.ooo.ooo, maka komposisi minimalnya adalah:

Upah tanpa tunjangan Upah pokok termasuk tunjangan tetap
 (100%) Rp 3.000.000

(75%) Rp 2.250.000
(25%) Rp  750.000

PP Pengupahan menyebutkan bahwa upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Salah satu bagian dari peraturan perusahaan yang mengatur upah, berupa gaji pokok karyawan beserta tunjangannya, adalah struktur dan skala upah, yaitu kisaran upah dari nominal terkecil untuk jabatan terendah hingga nominal terbesar untuk jabatan tertinggi di perusahaan.

Baca Juga: Perbedaan Tunjangan Tetap dengan Tunjangan Tidak Tetap dalam Penggajian

Atur Penggajian Mudah dengan Applikasi Gadjian

Aplikasi perhitungan upah pokok karyawan
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Menyusun struktur dan skala upah dapat dilakukan dengan mudah dan cepat menggunakan Gadjian, payroll software terbaik di Indonesia. Kamu tidak perlu membuat dan menghitung rentang upah untuk setiap jenjang golongan jabatan secara manual, sebab aplikasi digital berbasis cloud ini akan menampilkan angkanya secara otomatis.

Nah, untuk urusan administrasi penggajian karyawan setiap bulan, Gadjian juga dapat diandalkan. Aplikasi gaji online ini sangat efisien untuk menghitung gaji, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, upah lembur, hingga potongan PPh 21. Bahkan, bagian finance juga dapat membayar gaji seluruh karyawan hanya dengan sekali klik dengan aplikasi ini.

Selain mempersingkat waktu kerja, menggunakan Gadjian juga dapat menghemat biaya kelola administrasi karyawan di perusahaanmu hingga Rp 7 juta sebulan.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya