Pengertian dan Jenis Tunjangan Jabatan di Perusahaan

Image by Freepik - Tunjangan Jabatan

Salah satu jenis tunjangan yang kerap diberikan perusahaan kepada karyawannya adalah tunjangan jabatan. Di beberapa perusahaan, ada yang menyebutnya tunjangan fungsional. Apa pengertian tunjangan jabatan?

Meminjam istilah dalam administrasi aparatur sipil negara, tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu. Ada dua jenis tunjangan jabatan bagi PNS, yaitu jabatan struktural, misalnya direktur jenderal, kepala biro, kepala dinas; dan jabatan fungsional, seperti guru, dosen, peneliti.

Baca Juga: Ringkasan Lengkap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Sedangkan dalam hubungan industrial, hanya dikenal tunjangan jabatan saja, yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan golongan jabatan tertentu. Yang dimaksud jabatan adalah posisi struktural dalam sebuah organisasi bisnis, misalnya supervisor, manajer, dan kepala cabang.

Tunjangan jabatan merupakan bentuk kompensasi atas tanggung jawab yang melekat pada jabatannya. Oleh sebab itu, semakin tinggi jabatan dalam struktur organisasi bisnis, semakin besar pula tunjangan jabatan yang diperoleh karyawan bersangkutan. Berapa besarnya dan bagaimana mekanisme pembayarannya?

Dalam UU Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya, tidak terdapat ketentuan maupun penjelasan mengenai tunjangan jabatan. Peraturan perburuhan di Indonesia hanya mengenal dua jenis tunjangan saja, yaitu tunjangan tetap dan tidak tetap.

Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 7/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah, diterangkan bahwa:

Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, misalnya tunjangan anak, tunjangan istri, dan tunjangan perumahan.

Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, misalnya tunjangan makan dan tunjangan transportasi.

Jika mengacu pada definisi di atas, maka tunjangan jabatan termasuk dalam tunjangan tetap, karena diberikan secara teratur dengan besaran tetap kepada karyawan yang memegang sebuah jabatan. Bersama gaji pokok, tunjangan ini diberikan setiap bulan, serta tidak dipengaruhi oleh faktor kehadiran, kinerja, dan prestasi individu.

Besarnya tunjangan jabatan hanya bisa berubah apabila karyawan yang bersangkutan berpindah menduduki jabatan yang berbeda, misalnya dari supervisor menjadi manajer. Lalu apakah perusahaan wajib memberikan tunjangan jabatan?

PP Pengupahan No 78/2015 menjelaskan di Pasal 5 bahwa upah bisa terdiri dari komponen gaji pokok saja; gaji pokok dan tunjangan tetap; serta gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Gaji pokok merupakan imbalan dasar atas suatu pekerjaan yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan dalam bentuk uang. Dalam hal upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya gaji pokok minimal 75 persen dari upah.

Dengan demikian, tunjangan karyawan sifatnya tidak wajib diberikan oleh perusahaan, termasuk tunjangan jabatan. Perusahaan tidak melanggar peraturan jika hanya memberikan upah pokok saja tanpa disertai tunjangan jabatan.

Seperti halnya tunjangan lainnya, tunjangan jabatan juga merupakan obyek pajak penghasilan. Dalam perhitungan PPh 21, tunjangan jabatan bersama gaji masuk dalam penghasilan bruto karyawan.

Baca Juga: Yuk, Pahami Apa Saja Komponen Gaji dan Cara Praktis Menghitungnya

Menghitung gaji, tunjangan, dan potongan pajak merupakan pekerjaan administratif penggajian yang rutin dilakukan setiap bulan oleh HR. Perhitungan manual dengan Excel tidak efisien karena menghabiskan waktu dan berisiko salah hitung gaji akibat input data dilakukan secara manual satu per satu.

Namun, dengan menggunakan aplikasi HR berbasis komputasi awan Gadjian, kamu bisa menyelesaikan pekerjaan itu lebih cepat dan akurat, karena sistemnya melakukan hitung gaji online secara otomatis dengan menggunakan data yang terintegrasi. Hasilnya akan muncul di slip gaji online karyawan.

Gadjian merupakan software payroll ber-platform digital terbaik di Indonesia yang memudahkan kamu menghitung sekaligus membayar gaji karyawan tanpa repot. Fitur Mandiri Cash Management (MCM) yang terintegrasi memungkinkan bagian finance membayar seluruh gaji karyawan hanya dengan sekali klik “bayar” di dashboard Gadjian. Tertarik mencoba?

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya