Usia Minimal Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Image by pressfoto on Freepik - usia minimal tenaga kerja asing

Perkembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia menjadi magnet bagi banyak perusahaan teknologi untuk meluaskan pasarnya di Tanah Air. Tidak hanya raksasa dunia seperti Google, Facebook, Amazon, e-Bay, dan Alibaba yang berekspansi, e-commerce perusahaan rintisan (startup) di Asia semacam Lazada dan Shopee pun ikut berebut ‘kue’ pasar baru yang dihuni hampir 270 juta jiwa, yang 65 persennya adalah pengguna internet.

Tak dapat dihindari, penetrasi startup asing ke Tanah Air juga diikuti oleh masuknya tenaga kerja dari negara asal perusahaan. Dampaknya adalah peningkatan pekerja a sing di Indonesia, baik sebagai karyawan maupun pemimpin perusahaan (CEO). 

Bisnis startup di mana pun identik dengan anak muda milenial. Lalu, apakah terdapat ketentuan mengenai pembatasan usia minimal tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia? 

Merespon hadirnya pekerja asing sejak sebelum era digital, pemerintah telah melakukan pembatasan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA.

Peraturan perundang-undangan di atas memberikan batas yang ketat dalam mempekerjakan TKA di Indonesia, seperti soal perizinan, rencana penggunaan, perjanjian kerja waktu tertentu, hingga jenis jabatan yang tidak boleh diisi pekerja asing. Namun, tidak ada satu pasal pun dari ketentuan hukum tersebut yang memberikan batasan usia minimal tenaga kerja asing.  

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Baca Juga: 19 Jabatan yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA)

Ini artinya pemerintah memang tidak mengatur hal tersebut. Usia merupakan aturan internal setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing. Jika diperlukan, perusahaan dapat menerapkan batas usia sendiri dalam merekrut TKA, misalnya minimal berusia 21 tahun. Mengapa demikian?

Dalam perspektif pemerintah, subjek hukum yang harus dilindungi oleh peraturan perundang-undangan adalah tenaga kerja Indonesia. Hukum ketenagakerjaan secara filosofis dirancang sebagai regulasi untuk menjamin hak-hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di dalam negeri serta melindungi dari eksploitasi maupun kompetisi yang tidak sehat. Ini sesuai dengan semangat UUD 1945, di mana negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. 

Itu sebabnya UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak. Kalaupun anak usia 13 hingga 15 tahun terlibat dalam pekerjaan, haruslah ada syarat ketat, di antaranya hanya untuk pekerjaan ringan, izin tertulis dan perjanjian kerja dengan orang tua/wali, maksimum 3 jam, dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Untuk usia 15 tahun sampai dengan 18 tahun, sesuai Konvensi International Labour Organization (ILO) No 138 Tahun 1973 yang diratifikasi melalui UU No 20 Tahun 1999, anak boleh dipekerjakan, namun tidak boleh dieksploitasi untuk mengerjakan jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan moral anak. Dan pada usia 18 tahun, anak sudah dapat dipekerjakan secara normal sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.

Sementara, melindungi pekerja (anak) asing bukan kewajiban penyelenggara negara, sebab hal itu tidak termasuk bagian dari kepentingan nasional. Karena itu, pembatasan usia TKA tidak menjadi domain dan perhatian pemerintah untuk diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Lagi pula, pesaing utama bagi pekerja Indonesia di pasar tenaga kerja bukanlah pekerja asing di bawah umur, melainkan TKA profesional yang kompeten dan berkualifikasi. Sehingga, yang menjadi fokus negara adalah membuat aturan agar penggunaan TKA tidak merugikan pekerja Indonesia.

Meski demikian, ini tidak berarti pekerja Indonesia kurang unggul. Dalam kasus startup, justru banyak perusahaan rintisan lokal yang berkembang karena mempekerjakan karyawan Indonesia, seperti Gojek dan Tokopedia. Hal ini tentunya tak lepas dari peran HR di perusahaan tersebut yang serius menggarap human capital dengan berbagai kebijakan inovatif, dari mulai mencari kandidat karyawan yang memiliki value yang sama hingga meningkatkan engagement dan menekan turnover karyawan.

Tugas untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan semacam itu hanya dapat dilakukan apabila HR mencurahkan waktu dan tenaga sepenuhnya untuk pengembangan SDM. Tetapi, sayangnya, pekerjaan administratif seringkali menginterupsi, jika bukan mengambil alih, sebagian besar waktu HR setiap bulan.

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 WNA (Warga Negara Asing)

HR lebih sibuk menghitung gaji dan tunjangan, menangani cuti dan izin, hingga menghitung kehadiran karyawan. Padahal, pekerjaan rutin tersebut bisa diselesaikan dengan cara yang inovatif, misalnya menggunakan Gadjian. Payroll software lokal ini merupakan aplikasi penggajian berbasis cloud terbaik di Indonesia yang bisa dijadikan solusi untuk menyelesaikan semua urusan administrasi karyawan.

Mengelola cuti karyawan melalui cuti online; membuat struktur dan skala upah dengan cepat; menghitung gaji karyawan beserta semua komponennya, termasuk upah pokok, bermacam jenis tunjangan, lembur, BPJS, dan PPh 21. Tidak hanya PPh 21, bahkan Gadjian kini sudah dapat menghitung PPh pasal 26 untuk tenaga kerja asing. 

Jadi, jika perusahaanmu memiliki prioritas membangun modal manusia sebagai investasi berharga, maka kamu mesti fokus pada upaya yang berkelanjutan. Untuk urusan administrasi karyawan, serahkan saja ke aplikasi Gadjian.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya