Panduan Lengkap Menghiung Upah Lembur Karyawan- Untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai terhadap pekerjaannya, perusahaan perlu memastikan kebijakan tentang lembur. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa ketetapan untuk melindungi kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan; sehingga tidak ada yang akan merasa dirugikan. Aturan tersebut antara lain:
- Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
Baca Juga: Perhitungan Lembur Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja
Secara garis besar, upah lembur merupakan kompensasi yang wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 Pasal 1, perusahaan harus membayar uang lembur untuk karyawan yang:
- Telah bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
- Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
- Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional
Namun sebagai bukti karyawan bekerja lembur, karyawan harus menyerahkan SPL (Surat Penugasan Lembur) yang ditandatangani. Perlu diingat, meskipun perusahaan memiliki itikad baik untuk menggaji karyawan yang melakukan overtime, perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan karyawan yang bersangkutan.
Pelaksanaan kerja lembur haruslah dibuat secara detail, mencakup daftar nama pekerja, waktu, tujuan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat hitungan maksimal waktu lembur selama 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu (tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi).
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
Lembur Pada Hari Kerja
Rate upah lembur adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya.
Lembur Pada Weekend dan Hari Libur Nasional
Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja | rate adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9, dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11 |
Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja | rate adalah 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10 |
Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek | (misalnya Jumat), rate adalah 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8 |
Keterangan: upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).
Baca Juga: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan
Perhitungan upah lembur karyawan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa uang lembur untuk sejam didasarkan pada upah bulanan dapat dihitung dengan 1/173 dikali upah sebulan.
Upah Lembur Sejam = (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan
(catatan: upah adalah gaji pokok + tunjangan tetap)
Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan
Lembur pada Hari Kerja
Rifki bekerja di sebuah perusahaan yang menerapkan sistem 8 jam kerja/hari, dan 40 jam dalam seminggu. Gaji Rifki sebesar Rp1.500.000/bulan sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika Rifki lembur malam selama 3 hari berturut-turut dengan perkiraan waktu lembur sebagai berikut:
Senin: 3 Jam | Selasa: 2 Jam | Rabu: 1 Jam
Maka, hitungannya adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan: Rp 1.500.000
Upah lembur/jam: 1/173 x Rp 1.500.000 = Rp 8.671
Upah lembur/minggu: 10,5 x Rp 8.671 = Rp 91.000
Lembur pada Hari Libur Nasional
Pak Doni harus melakukan lembur pada hari jumat, dan hari tersebut adalah hari libur resmi pemerintah. Saat ini gaji Pak Doni sebesar Rp 2.000.000/bulan. Pak Doni bekerja selama 5 jam karena hari itu adalah hari pendek, ditambah 3 jam lembur mulai pukul 19:00. Maka Pak Doni akan mendapatkan upah lembur sebagai berikut:
5 jam pertama: 5 jam x 2 x 1/173 x Rp 2.000.000 = Rp 115.607
Jam ke-6: 1 jam x 3 x 1/173 x Rp 2.000.000 = Rp 34.682
Jam ke-7 s/d jam ke-8: 1 jam x 4 x 1/173 x Rp 2.000.000 = Rp 46.243
Maka, upah yang akan didapatkan oleh Pak Doni adalah:
Total upah lembur = Rp 115.607 + Rp 34.682 + Rp 46.243 = Rp 196.532
Baca Juga: Ringkasan Lengkap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Merasa perhitungan lembur karyawan ini cukup rumit? Hal ini bukanlah alasan untuk tidak memberikan upah lembur dengan benar. Serahkan perhitungan ini pada aplikasi HRD Gadjian dan aplikasi absensi Hadirr yang saling terintegrasi. Penggunaan teknologi ini dapat memastikan hak-hak pekerja, serta produktivitas perusahaan. Dengan aplikasi HRD Gadjian dan aplikasi absensi Hadirr, upah lembur karyawan akan otomatis terhitung sesuai dengan jumlah hari dan jam kerja, serta data kehadiran karyawan.
Makasih gan sharingnya, walaupun kadang kala masih ada instansi yang tidak membayar upah lembur, bikin miris tentunya
Makasih gan sharingnya, walaupun kadang kala masih ada instansi yang tidak membayar upah lembur, bikin miris tentunya