Bagaimana Aturan Mengenai Kenaikan Upah Secara Berkala Menurut UU Ketenagakerjaan?

Image by Freepik - Aturan Kenaikan Upah

Bagaimana Aturan Mengenai Kenaikan Upah Secara Berkala Menurut UU Ketenagakerjaan- Kenaikan upah secara berkala selalu menjadi kabar baik bagi setiap karyawan. Sebaliknya, bagi pengusaha, kenaikan upah pekerja bisa berarti membengkaknya biaya perusahaan. Apalagi jika rasio kenaikan upah karyawan melebihi tingkat produktivitas, perusahaan tentu akan menanggung beban pengeluaran yang besar.

Sebenarnya kenaikan upah secara berkala dapat memberi efek positif bagi bisnis. Perusahaan yang secara teratur setiap tahun meninjau dan menaikkan gaji pekerjanya cenderung memiliki retensi karyawan yang lebih tinggi dibanding perusahaan yang jarang memberikan kenaikan upah.

Kebijakan menaikkan upah bisa menjadi bentuk penghargaan perusahaan terhadap pekerja. Karena itu, kenaikan upah dapat membantu meningkatkan loyalitas karyawan dan menekan turnover rate di perusahaan.

Baca Juga: Begini Kelola Sistem Kerja Shift Karyawan yang Tepat

Faktor Kenaikan Upah Karyawan Secara Berkala

Pada umumnya, perusahaan menaikkan upah karyawan secara berkala dengan didasarkan atas beberapa faktor berikut:

  • Prestasi atau Pencapaian Karyawan: Menaikkan gaji karyawan (tim) yang berprestasi, berkinerja di atas rata-rata, dan berkontribusi besar bagi bisnis, merupakan praktik normal di perusahaan. Sebagai bentuk apresiasi, cara ini juga digunakan untuk merangsang kinerja dan produktivitas karyawan.
  • Kenaikan Jabatan: Promosi atau kenaikan jabatan karyawan pada umumnya juga diikuti dengan kenaikan gaji dan tunjangan. Ini merupakan kelaziman, sebab jabatan yang lebih tinggi juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar.
  • Lama Waktu Bekerja: Masa kerja di perusahaan juga menjadi pertimbangan kenaikan upah. Karena itu, gaji karyawan yang dianggap ‘senior’ di kantor umumnya berbeda dengan karyawan baru, meski dengan level golongan jabatan yang sama.

Aturan yang Mengatur Persentase Kenaikan Upah Karyawan

Kenaikan upah secara berkala
Aturan Kenaikan Upah | Gadjian

Apakah ada aturan yang mengatur persentase kenaikan upah karyawan? Lalu, berapa persen sebaiknya kenaikan gaji karyawan berkala? Sayangnya tidak ada peraturan ketenagakerjaan yang mengatur persentase kenaikan upah.

Namun, jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 92, dan PP Pengupahan No 78 Tahun 2015, Pasal 23, peninjauan upah secara berkala merupakan kebijakan masing-masing perusahaan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan kemampuan perusahaan.

Sekalipun demikian, Pasal 90 UU Ketenagakerjaan melarang perusahaan mengupah pekerjanya di bawah upah minimun. Karenanya, bagi perusahaan yang menerapkan upah minimum untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka wajib mengikuti kenaikan upah minimum berkala yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahun.

Satu hal penting yang perlu dicatat, UU mengamanatkan setiap perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman kebijakan pengupahan, termasuk kenaikan upah berkala. Pasal 92 menegaskan:

  1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
  2. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
  3. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Struktur dan Skala Upah

Struktur dan skala upah adalah tingkat upah dari nominal terkecil sampai terbesar untuk setiap golongan jabatan dari yang terendah sampai yang tertinggi. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan, dengan mengurangi kesenjangan upah terendah dan tertinggi.

Struktur dan skala upah menggambarkan jenjang kenaikan upah standar berdasar golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi masing-masing karyawan. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, Pasal 4, penyusunan struktur dan skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Wajibkah Perusahaan Memenuhi Setiap Tuntutan Kenaikan Gaji Karyawan?

Praktis! Aplikasi Payroll Gadjian Hitung Skala Upah Terbaru

Aplikasi pengaturan upah karyawan
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Kesulitan menyusun atau meninjau struktur dan skala upah? Pakai Gadjian lebih mudah. Aplikasi penggajian ini memiliki fitur struktur dan skala upah untuk membantu HR dan pengusaha dalam menentukan struktur upah dan skala upah karyawan. Misalnya, jika menggunakan metode poin faktor, Gadjian bisa menyajikan perhitungan otomatis untuk setiap jenjang jabatan, baik dengan kenaikan proporsional (trend) maupun kenaikan semakin besar (progresif).

Gadjian merupakan payroll software online yang menjadi solusi para HR perusahaan dalam mengelola administrasi karyawan secara efisien. Aplikasi berbasis cloud ini bisa menghitung gaji, tunjangan, upah lembur, iuran BPJS, potongan pajak penghasilan PPh 21, hingga menangani cuti karyawan secara otomatis.

Tak cuma menghitung, Gadjian juga memungkinkan kamu membayar gaji seluruh karyawan melalui fitur Mandiri Cash Management yang terintegrasi, hanya dengan sekali klik.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya