Depan »» Dasar-dasar Ilmu HRD »» Aturan THR Karyawan Outsourcing Sesuai UU Ketenagakerjaan

Aturan THR Karyawan Outsourcing Sesuai UU Ketenagakerjaan

by
0 comment 2 minutes read
Aturan THR Karyawan Outsourcing Sesuai UU Ketenagakerjaan | Gadjian
Hitung THR Karyawan dan PPh 21 atas THR Secara Otomatis | Gadjian

Untuk menunjang operasional perusahaan, terkadang perusahaan harus menggunakan tenaga alih daya (outsourcing). Dalam pengaturan upah dan tunjangan, setiap perusahaan mungkin memiliki perjanjiannya sendiri dengan perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing. Akan tetapi, Tunjangan Hari Raya kadang luput untuk dibicarakan karena karyawan outsourcing tidak dipertimbangkan sebagai bagian internal perusahaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016) tidak secara gamblang membahas tentang aturan THR karyawan outsourcing. Yang menjadi concern dalam peraturan THR hanyalah masa kerja karyawan, bukan status kerja. UU THR ini menyebutkan bahwa karyawan dengan masa kerja 1 (satu) bulan berhak atas Tunjangan Hari Raya, meskipun perhitungannya dilakukan secara proporsional.

Baca Juga: Masa Kerja Karyawan Outsourcing Sesuai Undang-Undang

Yang kemudian perlu dipahami oleh HR, karyawan outsourcing biasanya digolongkan sebagai pekerja kontrak. Menurut Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016, jika masa kerja mereka berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, mereka tidak berhak mendapatkan THR. Karyawan yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hanya berhak atas Tunjangan Hari Raya jika bekerja sampai ‘hari H’ Hari Raya Keagamaan yang diakui oleh perusahaan.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan juga tidak mengenal istilah outsourcing. Yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan adalah “penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain”, yang disebut dengan istilah alih daya (outsource). Maka dari itu, pada intinya mereka adalah karyawan dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing.

Baca Juga: Outsourcing Karyawan, Apakah Melanggar UU Ketengakerjaan?

Dengan demikian, jika perusahaan Anda merupakan perusahaan yang memanfaatkan jasa alih daya, kewajiban pembayaran THR karyawan outsourcing bukan terletak pada perusahaan Anda. Perusahaan alih daya yang mempekerjakan mereka adalah yang wajib membayarkan THR, dengan perhitungan yang sudah ditetapkan oleh peraturan THR.

Sebaliknya, jika perusahaan Anda bekerjasama dengan berbagai perusahaan untuk menyediakan karyawan outsourcing, sebaiknya Anda menggunakan HR system untuk menghitung THR karyawan – sesuai dengan masa kerja mereka. Apalagi jika Anda sebagai HR masih belum tahu cara menghitung pajak THR, Gadjian adalah payroll software dengan fitur lengkap untuk menghitung THR dan pajaknya secara akurat.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Aturan THR Karyawan Outsourcing Sesuai UU Ketenagakerjaan

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link