Depan »» Dasar-dasar Ilmu HRD »» Masa Kerja Karyawan Outsourcing Sesuai Undang-Undang

Masa Kerja Karyawan Outsourcing Sesuai Undang-Undang

by
0 comment 3 minutes read
Masa Kerja Karyawan Outsourcing sesuai Undang-Undang | Gadjian

Banyak perusahaan yang kini mempercayakan beberapa jenis pekerjaan kepada penyedia jasa outsourcing. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing atau alih daya berarti penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan kerja atau penyediaan jasa pekerja/karyawan.

Dengan demikian, karyawan outsourcing adalah pekerja kontrak yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk dipekerjakan oleh perusahaan pengguna jasa (user). Pekerja diupah oleh perusahaan alih daya, sementara perusahaan user membayar perusahaan outsourcing sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.

Hemat Biaya Perusahaan dengan HRIS dan Payroll Software Indonesia | Gadjian

Keuntungan dari sistem alih daya ini adalah perusahaan user tidak perlu repot memikirkan biaya perekrutan karyawan serta menyediakan fasilitas, tunjangan, dan asuransi BPJS Kesehatan. Semuanya merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing.  

Secara hukum, pekerja outsourcing tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan user. Apabila mereka melanggar aturan perusahaan tempat mereka dipekerjakan atau terjadi perselisihan dengan karyawan internal perusahaan user, yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan adalah perusahaan penyedia tenaga kerja.

Jenis pekerjaan yang disediakan perusahaan klien adalah pekerjaan yang tidak berkaitan dengan kegiatan inti perusahaan dan tidak memiliki jenjang karir, antara lain petugas keamanan (satpam), pembersih ruangan (cleaning service), operator telepon, call center, atau teknisi pemeliharaan jaringan komputer kantor atau mesin pabrik. Sedangkan pekerjaan utama perusahaan, misalnya kegiatan produksi, tidak boleh dialih-dayakan.

Baca Juga: Perbedaan Masa Kerja Karyawan Outsourcing & Kontrak (PKWT)

Lalu bagaimana menghitung masa kerja karyawan outsourcing? Masa kerja mereka bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan alih daya yang merekrut mereka, yang menurut Pasal 65 dan 66 jo Pasal 59 UU No 13/2003 dibedakan menjadi dua, yakni:

  1. Jika karyawan akan dipekerjakan untuk pekerjaan tetap dan terus-menerus, maka perusahaan outsourcing mengikat mereka sebagai pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  2. Jika karyawan dipekerjakan untuk pekerjaan yang akan selesai pada waktu tertentu, misalnya 1 tahun atau 2 tahun, perusahaan outsourcing bisa mengontrak mereka dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep.100/Men/VI/2004, masa kerja pekerja alih daya dihitung sejak mereka menjadi karyawan tetap (PKWTT) untuk pekerjaan yang berkelanjutan. Sedangkan, perjanjian kerja sebagai pekerja kontrak (PKWT) untuk pekerjaan yang selesai masa tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja.

Misalnya, Ali bekerja di perusahaan outsourcing dengan kontrak PKWT sebagai tenaga satpam di sebuah perusahaan konstruksi yang sedang membangun 2 blok apartemen mewah di Jakarta. Ali dipekerjakan selama masa pembangunan selesai yang diperkirakan memakan waktu 2 tahun.

Setelah 2 tahun, kontrak Ali putus. Beberapa bulan kemudian, perusahaan outsourcing kembali merekrutnya sebagai karyawan tetap (PKWTT) untuk dipekerjakan di perusahaan jasa keuangan yang membutuhkan tenaga keamanan di kantor pusatnya. Maka, masa kerja Ali sebagai satpam dihitung sejak ia meneken kontrak PKWTT tersebut.

Secara prinsip, karyawan outsourcing memiliki kewajiban yang sama dengan karyawan internal di perusahaan user. Karena, mereka terikat oleh peraturan perusahaan yang sama, antara lain hadir tepat waktu sesuai dengan jam kerja yang ditentukan.

Baca Juga: Punya Karyawan Shift? Berikut Ketentuan Kerja Shift Menurut Depnaker

Jika perusahaan Anda memiliki karyawan internal sekaligus mempekerjakan karyawan outsourcing, Anda tak perlu direpotkan dengan urusan absensi karyawan, sekalipun mereka memiliki jam kerja yang beragam dalam 24 jam. Gunakan aplikasi Gadjian untuk memudahkan tugas harian Anda.

Gadjian sudah terintegrasi dengan aplikasi absensi karyawan Hadirr, yang membantu Anda memberikan data kehadiran karyawan, jumlah hari, dan jam kerja, serta secara otomatis menghitung upah yang terkait dengan absensi, seperti lembur.

Selain itu, Gadjian merupakan aplikasi penggajian yang memungkinkan Anda untuk membayar upah seluruh karyawan hanya dengan satu kali klik lewat layanan pembayaran payroll Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian. Cara ini jauh lebih mudah daripada pembayaran manual.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Masa Kerja Karyawan Outsourcing Sesuai Undang-Undang

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link