Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan yang Sesuai dengan Peraturan Pemerintah?

Image by Freepik - Cara Menghitung THR Karyawan

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan yang Sesuai dengan Peraturan Pemerinah- Di Indonesia, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) lazim diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Selain mengikuti mayoritas karyawan yang beragama Islam, hal ini untuk memudahkan pekerjaan HR atau pemilik usaha.

THR Lebaran ini wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika pengusaha terlambat membayarkan THR, akan ada denda dan sanksi administratif yang menanti. Maka dari itu, wajar jika HR sibuk dengan perhitungan THR karyawan sejak masuk Ramadan, atau bahkan sebelum itu jika memang jumlah karyawan tergolong banyak.

Rumus menghitung THR sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Syarat yang harus terpenuhi adalah, karyawan harus bekerja minimal 1 (satu) bulan baru berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: Peraturan Pembayaran THR 2021: Pengusaha Wajib Bayar THR Maksimal H-1

Rumus Menghitung THR Karyawan

Dalam Pasal 2 dan 3 Permenaker 6/2016 menyebutkan bahwa cara menghitung THR karyawan bergantung pada masa kerja karyawan, yaitu:

  1. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;
  2. Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

THR = Masa Kerja (n bulan) x 1 Bulan Upah
12 bulan    

                                 

Jika ada karyawan Anda yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) bulan, maka ia berhak menerima THR yang dijelaskan sebagai:

  1.    Upah tanpa tunjangan atau upah bersih; atau
  2.    Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Gadjian Kembali Tawarkan Dana Talangan THR Melalui Platform Payuung

Contoh Perhitungan THR Karyawan

Sebagai contoh, Abdul adalah karyawan dengan gaji per bulan Rp 10.000.000 dan masa kerja 16 bulan, maka ia berhak atas THR sebesar Rp. 10.000.000.

Sementara itu, Tia adalah karyawan dengan gaji per bulan Rp. 5.000.000 dan masa kerja 5 bulan, maka perhitungan THR untuknya adalah:

(5 bulan x Rp.5.000.000) ÷ 12 bulan = Rp 2.083.333,333

Baca Juga: Perhitungan THR Prorata : Aturan dan Contoh Simulasinya

Praktis! Menghitung THR Karyawan di Gadjian

Aplikasi menghitung thr karyawan
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Peraturan THR dibuat untuk melindungi hak karyawan, juga posisi perusahaan agar tetap dapat menjalankan operasional. Untuk itu, ada baiknya HR menggunakan HR software yang dapat menyingkat waktu dalam menghitung THR karyawan. Gadjian merupakan HRIS online dengan fitur lengkap yang dapat membantu menghitung THR sekaligus PPh 21 THR. Pembayaran THR tepat waktu, karyawan pun happy.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

 

Baca Juga Artikel Lainnya