Perhitungan THR Prorata : Aturan dan Contoh Simulasinya

Perhitungan THR Prorata

Hal yang paling ditunggu-tunggu oleh karyawan saat mendekati bulan Ramadan adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada seluruh karyawannya.

Pemberian THR karyawan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tanpa putus berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan.

Tugas HR saat menghitung THR karyawan yang telah bekerja lebih dari setahun tidak terlalu merepotkan, sebab besaran yang diterima karyawan adalah satu bulan gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap).

Bagaimana dengan karyawan yang belum bekerja selama setahun? Mari simak penjelasan cara hitung THR 2023 berikut.

Ketentuan Pembayaran THR Karyawan

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR karyawan :

Jenis Karyawan yang Berhak Menerima THR 

THR Keagamaan diberikan kepada :

  1. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) atau pekerja kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak).

Artinya, seluruh karyawan yang memenuhi syarat masa kerja, terlepas dari statusnya, berhak menerima THR, seperti karyawan tetap, karyawan kontrak, pekerja harian, asisten rumah tangga, honorer, dan karyawan alih daya (outsourcing).

Baca Juga: Menghitung THR Karyawan Baru atau Belum Kerja 1 Tahun

Pemberian THR terhadap karyawan kontrak perlu memerhatikan jangka waktu berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan kontrak. Sebagai tambahan, hubungan kemitraan tidak termasuk dalam pihak yang menerima THR. 

Bentuk dan Besaran THR

Perhitungan THR Prorata

THR hanya dapat diberikan dalam bentuk uang, yaitu dalam mata uang Rupiah. Artinya, pemberian voucher, makanan, paket sembako, alat ibadah dan sebagainya tidak dihitung sebagai THR. 

Perusahaan boleh memberikan kado lebaran kepada karyawan, namun tidak boleh mengurangi jumlah THR yang berhak diterima karyawan.

Besaran THR karyawan tergantung dengan kondisi masa kerjanya. Bila sudah bekerja lebih dari setahun, tinggal memberikan upah 1 bulan. Perlu diingat, besaran THR tidak terpaku hanya dengan upah bulanan saja, namun dapat disesuaikan lagi dengan perjanjian yang disepakati oleh karyawan dan perusahaan.

Selanjutnya, bila karyawan diupah harian, hitungan THR berdasarkan rataan upah yang diterima setahun terakhir atau tiap bulan selama masa kerja. Sementara itu untuk karyawan yang belum genap setahun bekerja dilakukan perhitungan THR prorata.

Waktu Pemberian THR Karyawan

THR keagamaan wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Jika terlambat, perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.

Umumnya, perusahaan memberikan THR di hari besar agama mayoritas, yaitu Idul Fitri. Hal ini supaya perusahaan tidak terlalu pusing. Namun, ada juga perusahaan yang memberikan THR setiap hari raya keagamaan, tergantung agama yang dianut karyawan.

Pajak THR

Bagi karyawan yang mendapatkan THR di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, maka akan dikenakan pemotongan PPh 21. 

Baca Juga: Peraturan THR Karyawan Swasta Terkini 2023

Cara Menghitung THR Prorata

cara hitung thr 2023

THR prorata adalah jumlah THR yang dihitung dari jumlah bulan efektif karyawan bekerja dalam setahun. Prorata sendiri memiliki arti proporsional. Dapat dikatakan bahwa prorata THR menjadi kali pertama karyawan menerimanya di perusahaan tempat bekerja.

Apabila kamu sedang melakukan persiapan untuk pembagian THR 2023, rumus dan simulasi perhitungan THR ini mungkin dapat membantumu.

Dalam peraturan sebelumnya, yang berhak mendapatkan THR keagamaan hanyalah karyawan dengan masa kerja setidaknya tiga bulan berturut-turut. Sementara dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa THR sudah bisa diterima oleh karyawan yang telah bekerja selama satu bulan berturut-turut.

Rumus hitung THR prorata yang benar sesuai dengan aturan Kemnaker :

Perhitungan THR Prorata

Simulasi perhitungan THR prorata secara umum

Sebagai ilustrasi, Aidil adalah karyawan baru yang telah bekerja selama 3 bulan ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Aidil menerima gaji Rp6.000.000 per bulan. Maka jumlah THR yang diterima Aidil adalah :

rumus hitung THR

Jadi, dengan masa kerja 3 bulan, Aidil berhak menerima THR Rp1.500.000 secara prorata. 

Simulasi perhitungan THR prorata untuk karyawan resign/PHK

Perhitungan masa kerja ini juga menggunakan sistem pembulatan. Misal, Aidil sudah bekerja terhitung selama 3 bulan 27 hari, maka akan dibulatkan ke atas menjadi 4 bulan. Sementara itu, jika dia bekerja 3 bulan 5 hari, dibulatkan ke bawah, tetap terhitung 3 bulan masa kerja.

Karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan dan resign atau terkena PHK 30 hari sebelum Hari Raya masih berhak mendapatkan THR. Namun jika lebih dari itu, tidak berhak mendapatkan THR.

Misalnya tanggal Idul Fitri adalah 22 April 2023. Rani (belum genap bekerja setahun) memutuskan resign pada tanggal 16 Maret 2023. Berarti ada jarak lebih dari 31 hari antara hari raya dan waktu resign Rani, sehingga perusahaan tak wajib membayar THR Rani.

Namun, apabila Rani resign pada tanggal 3 April 2023, perusahaan harus membayar THR Rani dengan menghitung THR prorata.

Baca Juga: Cara Hitung THR untuk Karyawan Outsourcing

Di bawah ini contoh slip THR karyawan dalam slip gaji online aplikasi Gadjian untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun.

contoh slip THR karyawan

Perhitungan dan Pembayaran THR Lebih Mudah dengan Gadjian

Perhitungan dan pembayaran THR di perusahaan kini bisa diotomatisasi menggunakan aplikasi, sehingga HR tidak perlu lagi kesulitan menghitung manual THR setiap tahunnya.

Menggunakan aplikasi payroll Gadjian, urusan perhitungan THR prorata jadi lebih mudah. Kamu tinggal memasukkan data penggajian di aplikasi, kalkulator THR Gadjian akan menghitungnya secara otomatis dan akurat untukmu. 

Gadjian melakukan digitalisasi pengelolaan upah karyawan, mulai dari gaji, upah lembur hingga tunjangan seperti THR online. Pembayaran ke rekening karyawan pun bisa dijadwalkan sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah.

Selain itu, dengan fitur slip gaji online, Gadjian akan langsung memasukkan komponen THR ke dalam slip gaji bulanan karyawan. Jika kamu ingin mempermudah proses perhitungan THR, segera gunakan Gadjian. Dapatkan kesempatan uji coba gratis  selama 14 hari sekarang juga.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya