Peraturan THR Karyawan Swasta Terkini 2023

Peraturan THR Karyawan Swasta

Peraturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali dibahas menjelang bulan puasa 2023 ini. Dikutip dari Bisnis.com, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi berharap ketentuan tersebut akan diedarkan secara detail pada awal puasa atau sekitar pertengahan bulan Maret. Dengan demikian, aturan THR 2023 akan segera di-update nanti.

Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk penghargaan dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan di Indonesia. THR diberikan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan bagi karyawan yang telah bekerja selama minimal 1 bulan di perusahaan. Ada 5 hari keagamaan bagi 6 agama yang diakui di Indonesia, yaitu: 

  • Idulfitri bagi karyawan muslim atau beragama Islam
  • Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
  • Nyepi bagi karyawan beragama Hindu
  • Waisak bagi karyawan beragama Buddha 
  • Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu

Di Indonesia, selain upah, kewajiban perusahaan yang juga diatur oleh pemerintah adalah THR keagamaan. Bentuk, jumlah, dan waktu pembayaran THR ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No. 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Ketentuan ini juga dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Peraturan THR bagi Karyawan Swasta dan Ketentuan Terbaru

Peraturan THR Karyawan Swasta

Pada praktiknya, tidak semua perusahaan memberikan THR. Begitu pun besaran THR, berbeda-beda tergantung pada perusahaan masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui aturan-aturan seputar THR yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ada beberapa ketentuan penting yang wajib diketahui karyawan swasta. Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Lengkap! Peraturan tentang THR Karyawan Perusahaan

1. THR Wajib Diberikan oleh Perusahaan

Setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 1 bulan. Besaran THR minimal setara dengan 1 bulan gaji karyawan atau setara dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) di daerah masing-masing.

Kewajiban pengusaha untuk memberikan THR ditentukan pada Pasal 9 ayat (1) PP Pengupahan yang menyatakan: 

“Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.”

Kewajiban ini juga ditegaskan dalam ayat (1) pasal 2 Permenaker Nomor 6/2016

“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan pada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.” 

Adapun yang termasuk pengusaha adalah persekutuan, perseorangan, atau badan hukum yang mempekerjakan karyawan dan memberikan imbalan berupa gaji. 

2. THR Diberikan pada Hari Raya Tertentu

Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 telah mengatur hak karyawan untuk menerima THR. 

“THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.”

THR diberikan pada hari raya keagamaan yang sesuai dengan agama yang dianut oleh karyawan. Bagi karyawan yang memiliki agama Islam, THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Sedangkan bagi karyawan yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, THR diberikan menjelang hari raya masing-masing.

3. THR Diberikan Penuh pada Karyawan Tetap (PKWTT)

Karyawan tetap yang bekerja atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak menerima THR penuh, sedangkan karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan magang berhak menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama kerja mereka di perusahaan.

Baca Juga: Rumus Menghitung THR Karyawan Baru

4. Ketentuan THR bagi karyawan yang berhenti kerja sebelum hari raya

cara hitung thr 2023

Setiap karyawan yang berhenti akibat di-PHK ataupun resign dalam kurun 30 hari sebelum hari raya berhak atas THR. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi karyawan kontrak (PKWT) jika ia berhenti sebelum hari raya keagamaan. 

5. Waktu yang Tepat untuk Memberikan THR

THR harus diberikan maksimal H-7 hari raya keagamaan karyawan secara penuh (tidak dicicil). Terkecuali terjadi fenomena yang tidak memungkinkan perusahaan membayar THR tepat waktu, seperti pada tahun 2020 di mana THR boleh ditunda hingga H-1 hari raya atau dicicil bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. 

Jika perusahaan tidak mampu memberikan THR sebelum hari raya, maka perusahaan harus memberikan THR pada waktu yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan.

6. Cara Hitung THR Karyawan 

Cara Hitung THR Karyawan 

Mengenai ketentuan perhitungan THR terbaru, masih menunggu ketetapan baru dari Kemenaker. Sementara itu, pengusaha dapat menggunakan cara hitung THR 2023 sesuai ketetapan pada Pasal 6 sebagai berikut: 

  • Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan/lebih diberikan sebesar 1 bulan upah
  • Bagi karyawan dengan masa kerja 1 bulan/lebih, tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus: 

Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Contoh perhitungan THR 2023

Karyawan F telah bekerja selama 8 bulan dengan gaji Rp12 juta. THR yang diterima F adalah 8/12 x Rp12 juta = Rp8 juta.

Pengecualian

Meskipun sudah ada ketentuan besaran THR, nilai THR dapat mengikuti peraturan perusahaan. Terutama bagi perusahaan yang terbiasa membayar THR lebih besar dari ketentuan pemerintah dan tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya, perjanjian kerja menetapkan besaran THR keagamaan sebesar 110% dari upah, ketentuan inilah yang berlaku. 

Bagaimana dengan THR karyawan freelance, berapa besaran yang diberikan pengusaha? Beberapa karyawan freelance mendapatkan upah tidak sama setiap bulannya. Untuk itu, upahnya dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Tapi, jika masa kerjanya belum sampai 12 bulan, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerjanya.

Contoh: Seorang freelancer di perusahaan kamu telah bekerja 2 bulan dengan upah:

  • Rp1,2 juta di bulan pertama
  • Rp1 juta di bulan kedua 

Rata-rata penghasilan per bulan: (1.200.000 + 1.000.000) / 2 bulan masa kerja = Rp1.100.000

Besaran THR-nya adalah 7/12 x Rp1,1 juta = Rp641 ribu. 

Meski demikian, perhitungan tersebut hanya contoh. Ketentuan pemberiannya akan kembali pada kebijakan perusahaan.

Baca Juga: Perhitungan Pajak THR dan Bonus Karyawan Terbaru

7. Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

aturan thr 2023

Jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melanggar peraturan tentang THR. 

Hal ini sudah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 6/2016. Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari jumlah yang seharusnya dibayar. Namun, ia tetap harus membayar THR tersebut. Jika pengusaha tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif sesuai perundang-undangan, yaitu berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian usaha.

Aplikasi Hitung & Bayar THR Karyawan Otomatis 

Itulah beberapa peraturan THR karyawan swasta yang perlu diketahui. Gunakan fitur menghitung gaji dan THR online dari aplikasi payroll Gadjian untuk mengkalkulasikan besaran THR semua karyawan secara efisien termasuk PPh 21-nya.

Nilai tunjangan akan otomatis tercantum dalam slip gaji THR online karyawan yang bisa diunduh melalui aplikasi HRIS mobile, GadjianKu.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya