Rumus Menghitung THR Karyawan Baru

menghitung thr

Rumus Menghitung THR Karyawan Baru – Karyawan baru juga berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR) keagamaan asalkan telah bekerja 1 bulan terus menerus di perusahaan bersangkutan. Tunjangan tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.

Perhitungan THR karyawan baru yang masa kerjanya belum mencapai setahun berbeda dari karyawan dengan masa kerja lebih dari setahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, karyawan yang bekerja 12 bulan terus menerus atau lebih, berhak atas THR sebesar 1 bulan upah. 

Sedangkan THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan dihitung menggunakan rumus prorata masa kerja:

THR = (masa kerja / 12) x 1 bulan upah

Baca Juga: Lengkap! Peraturan tentang THR Karyawan Perusahaan

Perhitungan THR Karyawan Baru

Berikut ini tabel cara hitung THR belum setahun:

thr karyawan baru
Perhitungan THR Karyawan Baru | Gadjian

Dengan demikian, kisaran THR yang wajib dibayar perusahaan adalah 1/12 bulan upah sampai dengan 11/12 bulan upah. Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

THR Karyawan Bergaji Bulanan

Menghitung THR untuk karyawan dengan gaji bulanan lebih mudah karena jumlah penghasilannya bersifat tetap dan teratur. Caranya adalah menggunakan tabel rumus di atas.

Contoh 1: Karyawan A baru bekerja 3 bulan dengan gaji bulanan Rp7.200.000, maka ia menerima THR sebesar: 1/4 x Rp7.200.000 = Rp1.800.000.

Contoh 2: Karyawan B bekerja 6 bulan dengan gaji dan tunjangan tetap setiap bulan Rp8.000.000, maka ia berhak menerima THR: 1/2 x Rp8.000.000 = Rp4.000.000.

Contoh 3: Karyawan C bekerja 11 bulan dengan gaji Rp9.600.000, maka perusahaan wajib membayar THR: 11/12 x Rp9.600.000 = Rp8.800.000.

Hitung THR Karyawan dan PPh 21 atas THR Secara Otomatis | Gadjian

Baca Juga: 9 Jenis Tunjangan Karyawan Beserta Contohnya

THR Karyawan Lepas Harian dan Freelance

Karyawan lepas harian menerima upah setiap bulan dalam jumlah yang tidak tetap dan bergantung pada persentase kehadiran atau jumlah hari bekerja dalam sebulan. Karena itu, THR keagamaan dihitung berdasarkan upah rata-rata.

Untuk pekerja lepas harian yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR adalah upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Rumusnya seperti berikut:

THR =   Ʃ Upah 12 bulan terakhir / 12 

Contoh: Karyawan X adalah pekerja lepas harian dengan upah dalam 12 bulan terakhir seperti berikut:

contoh perhitungan thr
Contoh perhitungan THR Karyawan Baru | Gadjian

Karyawan X berhak menerima THR :  34.200.000 / 12 = Rp2.850.000

Sedangkan untuk pekerja lepas harian yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR adalah jumlah upah selama masa kerja dibagi 12.

THR =   Ʃ Upah selama masa kerja / 12  

Contoh: Karyawan Y adalah pekerja lepas harian yang baru bekerja 6 bulan dengan penghasilan seperti berikut:

thr harian lepas
Contoh perhitungan THR harian lepas | Gadjian

Karyawan Y berhak menerima THR:  16.800.000 / 12 = Rp1.400.000

Cara Menghitung THR Karyawan secara Efisien

Aplikasi THR karyawan baru
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Hitung manual seperti di atas mudah dilakukan jika jumlah karyawan hanya sedikit. Namun, apabila jumlah karyawan kamu mencapai ratusan orang, perhitungan dengan rumus Excel akan menghabiskan waktu. Belum lagi, kamu harus menghitung pajak penghasilan PPh 21 THR karyawan.

Cara efisien hitung THR karyawan dan pajaknya adalah dengan menggunakan aplikasi payroll cloud Gadjian. Software berbasis web ini memiliki semua fitur yang kamu butuhkan, yaitu:

  1. Hitung gaji dan THR online: Gadjian menghitung otomatis semua komponen penghasilan karyawan, seperti gaji pokok, tunjangan, lembur, bonus, dan THR. Selain prosesnya lebih cepat, hasilnya juga sangat minim kesalahan, tidak seperti hitung manual yang tinggi risiko human error.
  2. Hitung PPh 21: Kamu tidak membutuhkan aplikasi pajak terpisah, karena Gadjian dapat menghitung pajak atas semua jenis penghasilan karyawan baik secara bulanan maupun tahunan, termasuk pajak THR karyawan.
  3. Kalkulasi slip gaji: Lupakan form gaji Excel yang membuat kamu pusing setiap tanggal penggajian. Gadjian dapat menyusun slip gaji online karyawan tanpa repot dengan mengalkulasi semua komponen penghasilan dan komponen potongan.

Baca Juga: Perhitungan Pajak THR Karyawan Swasta

Dengan Gadjian, proses penggajian karyawan menjadi lebih hemat waktu, tenaga, dan biaya. Sistem payroll online dari Fast-8 ini dapat membantu perusahaan menghemat biaya kelola administrasi karyawan dan keuangan hingga puluhan juta rupiah per tahun.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya