Apakah Karyawan Cuti Melahirkan Dapat THR Secara Penuh?

Cuti Melahirkan Dapat THR

Memasuki bulan Ramadan nanti, perusahaan akan mulai mempersiapkan data karyawan untuk menghitung Tunjangan Hari Raya (THR). THR sendiri adalah pendapatan non-upah yang tak terkait dengan kehadiran, kinerja, ataupun prestasi dan wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Setiap karyawan berhak atas THR, termasuk juga THR cuti melahirkan bagi karyawan yang memenuhi syarat. 

Bagaimana penjelasan tentang hak mendapatkan THR bagi karyawan yang cuti melahirkan? Berikut penjelasannya.

Hak Cuti Melahirkan Menurut Undang-undang di Indonesia

Sebelum memahami hak THR karyawati yang cuti hamil/melahirkan, perlu diketahui bahwa di Indonesia ada berbagai jenis cuti karyawan yang diatur undang-undang. Adapun UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, yang kemudian direvisi dalam UU Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law), mengatur batas minimal cuti karyawan swasta.

Penghitungan THR rutin dilakukan ketika hari raya keagamaan sudah dekat, mengingat perusahaan harus memberikan THR maksimal 7 hari sebelum hari raya.

Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, bahwa perusahaan wajib membayar THR maksimal H-7 sebelum hari raya. Namun, pemerintah mengimbau agar perusahaan yang mapan membayar THR lebih awal.

Baca Juga: Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini yang Perlu HR Tahu

Peraturan tersebut kemudian ditegaskan kembali lewati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai dengan SE tersebut, ketentuan THR bisa dijabarkan sebagai berikut.

1. Karyawan wajib dapat THR setelah bekerja 1 bulan/lebih terus-menerus

Peraturan THR Karyawan Swasta

THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Oleh sebab itu, karyawan kontrak ataupun tetap yang memenuhi masa kerja minimal 1 bulan di sebuah perusahaan akan dapat THR. Pencatatan masa kerja juga penting sebab mempengaruhi besaran THR karyawan yang ia dapatkan nanti. Perhitungannya sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upahnya.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Rumus yang digunakan adalah masa kerja/12 x satu bulan upah. 

Contoh: karyawan A di perusahaan telah bekerja selama 9 bulan secara terus-menerus. Jika upahnya sebulan Rp6 juta maka THR yang berhak ia terima adalah (9/12) x Rp6 juta = Rp4,5 juta.

2. Pekerja/buruh yang cuti hamil dan melahirkan berhak atas THR

Cuti Melahirkan Dapat THR karyawan

Bagaimana dengan karyawati yang sedang cuti hamil dan melahirkan sebelum hari raya? Apakah cuti melahirkan dapat THR berjumlah sama dengan karyawan yang tidak cuti hamil/melahirkan?

Untuk menjawab hal tersebut, pengusaha dapat kembali pada hak cuti melahirkan menurut undang-undang yang berlaku. Bahwasanya, cuti hamil dan melahirkan merupakan hak yang wajib diberikan kepada karyawati yang memenuhi syarat sebagaimana Pasal 82 Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Undang-undang tersebut tetap berlaku dalam perhitungan THR 2023 dan tidak diubah sama sekali dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, cuti hamil dan melahirkan diberikan selama total 3 bulan dan tetap berhak mendapatkan upah penuh. Ketentuan serupa juga berlaku bagi karyawan yang mengalami keguguran kandungan, dapat mengurus cuti untuk proses pemulihan. Durasinya lebih singkat, yakni 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter/bidan. Namun, dapat diperpanjang jika dokter menyarankan ia istirahat lebih lama. 

Baca Juga: 7 Jenis Hak Cuti Karyawan PKWT atau Kontrak

Meski sudah memiliki batas minimal, praktik cuti melahirkan bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kesepakatan karyawan dan perusahaan. Asalkan, berjumlah 3 bulan. Misalnya, menurut dokter kondisi kehamilan karyawati yang bersangkutan cukup baik dan aktivitas pekerjaan tidak mengganggunya, ia boleh mengajukan cuti 2 minggu sebelum melahirkan sehingga punya waktu istirahat yang lebih lama. 

Ketidakhadiran akibat cuti hamil dan melahirkan tidak meniadakan hubungan kerja, mengubah status, ataupun mengurangi masa kerja karyawati. Cuti ini tetap dihitung sebagai masa kerja walaupun ia tidak hadir. Namun, mereka tidak memperoleh komponen tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan makan, transportasi, dan komunikasi sebab dibayarkan berdasarkan kehadiran.

Simpulannya, berdasarkan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan tersebut, cuti melahirkan dapat THR bagi pekerja/buruh perempuan apabila sudah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari 1 bulan. 

Mengenai besaran THR yang ia terima, juga tetap sama dengan karyawan lain yang telah bekerja di perusahaan selama 1 bulan/lebih. 

3. Paternity leave bagi suami yang menemani istri pascamelahirkan

Cuti Melahirkan Dapat THR

Terkait hak cuti melahirkan menurut undang-undang, para suami yang berstatus karyawan di perusahaan juga berhak mengambil cuti untuk menemani istrinya melahirkan. Hak upah atas paternity leave disebutkan dalam Pasal 93 ayat 2 huruf (c) dan ayat 4 huruf (e) UU Ketenagakerjaan

Huruf e tersebut berbunyi, 

“Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari.”

Artinya, setiap karyawan laki-laki berhak atas cuti melahirkan sebagai ayah dan diupah penuh. 

Baca Juga: Perhitungan Pajak THR dan Bonus Karyawan Terbaru

Hitung THR Cuti Melahirkan Lebih Mudah dengan Aplikasi Penggajian 

Hitung THR Karyawan dan PPh 21 atas THR Secara Otomatis | Gadjian

Menghitung THR karyawan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi jika perusahaan kamu memiliki banyak karyawan. Selain itu, penghitungan THR membutuhkan ketelitian jika ada banyak karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun mengingat HR harus menghitung berdasarkan masa kerja dan upah masing-masing. 

Jika tidak ingin pusing dengan perhitungan tersebut, sudah saatnya beralih ke cara yang lebih efisien dengan aplikasi penggajian karyawan Gadjian.

Gadjian adalah software payroll terbaik untuk segala jenis pekerjaan HR, terutama HR yang juga merangkap finance. Mulai dari hitung gaji dan THR karyawan, lembur, cuti, BPJS. Bahkan, HRIS online ini juga memudahkan karyawan melihat dan mengunduh keterangan tunjangan yang ia dapat melalui slip gaji online.

THR karyawan swasta juga dikenakan pajak PPh 21. Oleh sebab itu, gunakan software Gadjian untuk menghitung besaran THR beserta PPh 21-nya secara akurat dan bayarkan ke karyawan secara praktis. Daftar demo Gadjian sekarang untuk mencoba fitur lengkapnya.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya