Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini yang Perlu HR Tahu

Cuti Melahirkan 6 Bulan

Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini yang Perlu HR Tahu – DPR dan pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), setelah rapat pleno Badan Legislasi pada 9 Juni 2022 secara bulat menyetujui usulan draf tersebut. RUU yang dirumuskan sejak 2019 ini direncanakan sebagai payung hukum yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak.

Lalu, apa pentingnya isu tersebut bagi HRD perusahaan?

Perlu diketahui bahwa ada bagian dari beleid tersebut yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan, yakni soal parental leave. RUU KIA mengatur ketentuan baru cuti melahirkan/keguguran (maternity leave) bagi perempuan pekerja dan cuti ayah (paternity leave) bagi karyawan laki-laki.

Baca Juga: 5 Contoh Form Cuti Karyawan yang Wajib Diketahui

Cuti melahirkan minimal 6 bulan

Image by Freepik - Cuti Melahirkan

RUU KIA memberikan hak cuti melahirkan 6 bulan, atau dua kali dari ketentuan cuti melahirkan di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Sedangkan hak cuti keguguran kandungan tetap sama, yakni 1,5 bulan.

Peraturan ini juga melarang pengusaha memberhentikan karyawan hamil dan karyawan melahirkan yang sedang mengambil hak cuti.

Berikut ini kutipan draf UU KIA terbaru hasil harmonisasi 9 Juni 2022 yang mengatur hak pekerja perempuan.

Pasal 4 ayat (2):

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap ibu yang bekerja berhak: 

a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan

b. mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran; 

c. mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau 

d. mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 ayat (1):

Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 

Hak cuti melahirkan

Seperti kita tahu, cuti melahirkan adalah hak cuti berbayar. RUU KIA menegaskan kembali bahwa upah karyawan perempuan yang menjalankan cuti melahirkan wajib dibayarkan oleh pemberi kerja. Ketentuannya adalah 100% upah untuk 3 bulan pertama, dan 75% upah untuk 3 bulan berikutnya.

Pasal 5 ayat (2) dan (3):

2. Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% untuk 3 bulan pertama dan 75% untuk 3 bulan berikutnya

3. Dalam hal ibu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak ibu terpenuhi dengan baik.

Baca Juga: Ragam Laporan Absensi Karyawan yang Wajib HRD Ketahui

Cuti suami maksimal 40 hari

Image by Freepik- Cuti Melahirkan AYah

Tak hanya cuti hamil dan persalinan, RUU KIA juga memberikan hak cuti melahirkan bagi suami. Karyawan laki-laki diizinkan cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan paling lama 40 hari. Apabila istri mengalami keguguran, suami mendapat hak cuti 7 hari. 

Sebagai perbandingan, di UU Ketenagakerjaan, izin cuti mendampingi istri melahirkan/keguguran hanya diberikan selama 2 hari saja bagi karyawan laki-laki.

Pasal 6 ayat (1) dan (2):

1. Untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.

2. Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: 
a. melahirkan paling lama 40 hari; atau
b. keguguran paling lama 7 hari

Kewajiban pekerja hamil 

Kewajiban karyawan hamil juga diatur dalam draf UU, yakni di Pasal 10. 

Setiap ibu wajib: 

  1. menjaga kesehatan diri selama kehamilan; 
  2. menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak sejak masih dalam kandungan; 
  3. memeriksakan kesehatan kehamilan secara berkala; 
  4. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dengan penuh kasih sayang; 
  5. mengupayakan pemberian air susu ibu paling sedikit 6 bulan kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak;
  6. memberikan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti pada anak; 
  7. mengupayakan pemenuhan gizi seimbang bagi anak; 
  8. mengupayakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak; dan 
  9. memeriksakan kesehatan ibu dan Anak secara berkala pada fasilitas kesehatan.

Alasan penambahan cuti melahirkan

Image by Freepik - Jatah Cuti Melahirkan

Ide cuti melahirkan 6 bulan ini pertama kali dilatarbelakangi oleh angka stunting di Indonesia yang masih tinggi menurut data Kementerian Kesehatan 2018, yakni 30,8%. Artinya, 1 dari 3 balita mengalami gagal tumbuh akibat kekurangan gizi. Penyebab paling dominan adalah sang ibu mengalami masalah pelik pada periode awal pengasuhan. 

Salah satunya adalah tekanan pekerjaan yang dapat membuat mereka kehilangan kesempatan memberikan ASI eksklusif dan mendampingi tumbuh kembang anak di masa-masa awal. Banyak ibu yang secara psikologis belum siap meninggalkan anaknya yang baru berusia 3 bulan untuk kembali bekerja di kantor atau pabrik, sehingga mereka lebih sering mengalami stres.

Itu sebabnya, usulan penambahan cuti hamil/melahirkan mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti Komisi Nasional Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan diharapkan ke depan dapat menciptakan SDM Indonesia yang sehat dan unggul.

Dampak bagi pengusaha

Parental leave menjadi dilema bagi pengusaha. Di satu sisi, cukup banyak studi yang mengungkap korelasi positif antara cuti dan peningkatan motivasi dan produktivitas karyawan, dan juga penurunan turnover. Tetapi, di sisi lain, cuti yang panjang menimbulkan beban bagi bisnis.

Beban yang dimaksud adalah beban finansial, seperti upah karyawan cuti, dan beban non-finansial seperti penambahan pekerjaan merekrut karyawan pengganti, mengatur alih tugas, menyesuaikan peraturan perusahaan, dan sebagainya.

Soal upah cuti, DPR dan pemerintah masih akan mencarikan solusi agar tidak membebani perusahaan. Misalnya, gaji 75% pada 3 bulan kedua cuti bisa diambilkan dari sumber lain, seperti CSR perusahaan atau BPJS Kesehatan jika memungkinkan.

Mengelola cuti, rekrutmen, dan BPJS secara efisien

Untuk mengelola cuti karyawan, kamu bisa menggunakan aplikasi HRIS & payroll Gadjian. Fitur cuti online Gadjian memudahkan pengajuan dan persetujuan cuti melalui aplikasi, baik cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti penting, termasuk mendampingi istri melahirkan, atau izin sakit.

Prosedur cuti ini tidak membutuhkan form kertas, dan semua data tercatat di sistem aplikasi secara real-time. Misalnya, cuti tahunan yang disetujui atasan langsung mengurangi saldo cuti karyawan bersangkutan. Kamu tidak perlu lagi menghitungnya secara manual dengan Excel. 

Aplikasi cuti online Gadjian juga mendukung multi-approval. Jadi, tak masalah jika aturan cuti di perusahaan kamu membutuhkan persetujuan beberapa orang atasan di level berbeda.

Kelola Pengajuan dan Perhitungan Cuti Karyawan secara Online | Gadjian

Ingin merekrut karyawan kontrak pengganti sementara karyawan yang cuti panjang? 

Gadjian juga punya fitur Gadjian Applicant Tracking System (GATS) untuk mengelola rekrutmen yang efisien. Menyeleksi CV kandidat lebih mudah dengan software pelacakan pelamar ini, sehingga beban kerja kamu dapat dikurangi. Selain itu, fitur ini juga meningkatkan kualitas hasil perekrutan.

Baca Juga: Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan 2022 Karyawan dan Bukan Karyawan

Terkait karyawan yang mengambil cuti hamil/melahirkan, sebagai pemberi kerja, kamu wajib menanggung sebagian iuran BPJS Kesehatan karyawan agar mereka mendapat manfaat pelayanan kesehatan sesuai program Jaminan Kesehatan Nasional. Kalkulator BPJS Online Gadjian bisa membantu kamu menghitung otomatis tunjangan dan potongan gaji karyawan untuk premi BPJS setiap bulan.

Nah, sambil menunggu ketok palu RUU KIA, kamu bisa mulai berlangganan Gadjian. Dengan biaya terjangkau, software berbasis web ini menawarkan banyak fitur untuk mengelola administrasi karyawan perusahaan secara efisien.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya