Menghitung THR Karyawan Baru atau Belum Kerja 1 Tahun

Menghitung THR Karyawan Baru

Menghitung THR karyawan baru yang belum bekerja satu tahun menjadi hal yang penting untuk diperhatikan oleh perusahaan. Sebab, aturan THR untuk karyawan baru yang belum bekerja satu tahun harus diperhitungkan dengan benar, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran THR. Hal ini dikarenakan aturan THR untuk karyawan baru memang berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja satu tahun. 

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, termasuk pada karyawan baru. Namun, bagi karyawan baru yang belum bekerja satu tahun, THR yang diberikan biasanya dihitung dengan cara proporsional, sesuai dengan masa kerja karyawan tersebut. Perlu diingat besaran nilai acuan THR adalah upah karyawan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Dalam artikel ini akan disimulasikan dan dijelaskan bagaimana perhitungan THR karyawan baru baik yang berstatus karyawan tetap, karyawan kontrak hingga karyawan lepas harian. Simak penjelasan lengkap di bawah ini.

Menghitung THR Karyawan Baru dengan Status Tetap atau Kontrak

ketentuan thr pkwt

Untuk menghitung THR belum 1 tahun kerja yang berstatus tetap atau kontrak cukup mudah, hal ini dikarenakan upah pokok dari karyawan tersebut sifatnya tetap. Sehingga untuk menghitung THR karyawan baru cukup melihat masa kerja karyawan kemudian dimasukkan ke dalam rumus THR proporsional.

Rumus THR Karyawan Baru atau Belum Kerja 1 Tahun dengan Gaji Tetap

THR Proporsional = (Masa kerja/12 bulan) x Upah Bulanan

Untuk memudahkan, berikut ini tabel rumus cepat menghitung THR karyawan proporsional.

Baca Juga: Rumus Menghitung THR Karyawan Baru 2022

  • 1 bulan kerja : 1/12 x Upah Bulanan
  • 2 bulan kerja : 1/6 x Upah Bulanan
  • 3 bulan kerja : 1/4 x Upah Bulanan
  • 4 bulan kerja : 1/3 x Upah Bulanan
  • 5 bulan kerja : 5/12 x Upah Bulanan
  • 6 bulan kerja : 1/2 x Upah Bulanan
  • 7 bulan kerja : 7/12 x Upah Bulanan
  • 8 bulan kerja : 2/3 x Upah Bulanan
  • 9 bulan kerja : 3/4 x Upah Bulanan
  • 10 bulan kerja : 5/6 x Upah Bulanan
  • 11 bulan kerja : 11/12 x Upah Bulanan

Mari simulasikan perhitungan THR karyawan baru yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Contoh 1:

Ratih merupakan karyawan baru di perusahan ABC dan memiliki gaji 6 juta setiap bulannya. Ratih mulai bekerja di PT ABC dari November 2022 dan pada bulan April 2023 Ratih akan merayakan Hari Raya Idulfitri 2023. Berapa nilai THR Ratih ?

Upah Ratih : Rp. 6.000.000

Masa Kerja : 5 bulan (November 2022 – April 2023)

THR : 5/12  x  Rp. 6.000.000 = Rp. 2.500.000

Maka pada April 2023, Ratih akan menerima THR proporsional 5 bulan bekerja sebesar Rp. 2.500.000.

Contoh 2:

Faruq merupakan karyawan baru di perusahan PT Menang Jaya Banget dan memiliki upah dengan susunan gaji pokok 5 juta, tunjangan tetap transportasi 2 juta dan tunjangan tidak tetap kehadiran 1,5 juta jika hadir penuh. Faruq mulai bekerja dari Agustus 2022 dan pada bulan April 2023 Faruq akan merayakan Hari Raya Idulfitri 2023. Berapa nilai THR Faruq ?

Upah Faruq:

  • Gaji Pokok : Rp. 5.000.000
  • Tunj. Tetap : Rp. 2.000.000
  • Tunj. Tidak Tetap : Rp. 1.500.000

Sesuai dengan aturan, acuan nilai THR hanya gaji pokok dan tunjangan tetap, sehingga upah Faruq yang dijadikan acuan dalam perhitungan sebesar Rp. 7.000.000. Sehingga perhitungannya menjadi,

Masa kerja Faruq : 8 bulan (Agustus 2022 – April 2023)

THR Faruq : 2/3 x Rp. 7.000.000 = Rp. 4.667.000 (pembulatan)

Maka didapatkan besaran THR Faruq pada Idulfitri 2023 adalah Rp. 4.667.000

Menghitung THR Karyawan Baru dengan Status Lepas Harian

Menghitung THR Karyawan Baru

Bagaimana dengan perhitungan THR karyawan baru dengan status lepas harian yang mendapatkan gaji selalu berubah-ubah setiap bulannya?

Untuk melakukan perhitungan THR karyawan baru lepas harian, Anda dapat menggunakan upah rata-rata karyawan tersebut. Jika karyawan tersebut bekerja lebih dari 12 bulan, silakan hitung upah rata-rata karyawan selama 12 bulan. Jika kurang dari 1 tahun silakan hitung jumlah upah  karyawan selama bekerja kemudian dibagi 12. Lebih lengkapnya seperti berikut,

Baca Juga: Simulasi Perhitungan THR Karyawan Kontrak (PKWT)

1. THR karyawan lepas harian dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Seperti yang telah dituliskan, untuk menghitung THR karyawan lepas harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, gunakan upah rata-rata selama 12 bulan. Contohnya sebagai berikut,

Andi karyawan lepas harian dengan nilai gaji,

  • Bulan 1 : Rp. 2.800.000
  • Bulan 2 : Rp. 2.200.000
  • Bulan 3 : Rp. 2.500.000
  • Bulan 4 : Rp. 2.900.000
  • Bulan 5 : Rp. 3.000.000
  • Bulan 6 : Rp. 2.700.000
  • Bulan 7 : Rp. 3.500.000
  • Bulan 8 : Rp. 3.200.000
  • Bulan 9 : Rp. 2.900.000
  • Bulan 10 : Rp. 3.000.000
  • Bulan 11 : Rp. 2.400.000
  • Bulan 12 : Rp. 2.700.000

TOTAL : Rp. 33.800.000

Maka nilai THR Andi adalah Rp. 33.800.000/12 bulan = Rp. 2.817.000.

2. THR karyawan lepas harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Seperti yang telah dituliskan pula di atas, untuk menghitung THR karyawan baru lepas harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, gunakan jumlah upah selama masa kerja karyawan kemudian dibagi 12. Contohnya sebagai berikut,

Intan karyawan lepas harian dengan nilai gaji,

  • Bulan 1 : Rp. 2.800.000
  • Bulan 2 : Rp. 2.200.000
  • Bulan 3 : Rp. 3.200.000
  • Bulan 4 : Rp. 2.900.000
  • Bulan 5 : Rp. 2.700.000

TOTAL : Rp. 13.800.000

Maka nilai THR Intan adalah Rp. 13.800.000/12 = Rp. 1.150.000.

Baca Juga: Apakah Karyawan Cuti Melahirkan Dapat THR Secara Penuh?

Aplikasi Otomatis Menghitung THR Karyawan

Dalam artikel ini, telah dibahas tentang cara perhitungan THR karyawan baru bergabung atau belum bekerja selama 1 tahun di perusahaan. Perusahaan dapat menggunakan rumus sederhana yang ditunjukkan dalam artikel ini untuk menghitung THR, sehingga karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun juga dapat menerima haknya yaitu Tunjangan Hari Raya.

Namun, jika karyawan Anda jumlahnya banyak, tentu perhitungan THR akan membutuhkan waktu yang sangat banyak pula. Untuk memudahkan, saat ini sudah banyak aplikasi HR yang dapat membantu perusahaan untuk menghitung THR secara otomatis, seperti software penggajian karyawan, Gadjian.

Selain menghitung THR otomatis, aplikasi HR Gadjian juga dapat membantu perusahaan untuk menghitung PPh 21 THR, sehingga proses pembayaran THR dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya