Perhitungan Gaji Pokok dan Tunjangan yang Tepat (Updated 2026)

Perhitungan Gaji Pokok dan Tunjangan yang Tepat (Updated 2026)

Perhitungan gaji pokok dan tunjangan adalah perhitungan komponen utama upah karyawan sebagai imbalan pekerjaan. Selain menetapkan besaran gaji pokok dan tunjangan, perhitungan ini juga mengatur porsi masing-masing: berapa persen gaji upah pokok dan berapa persen tunjangannya.

Bagi HR/Finance, perhitungan gaji pokok dan tunjangan merupakan pekerjaan paling dasar dari fungsi administrasi penggajian. Sebab, gaji pokok merupakan komponen inti yang harus ada dalam paket kompensasi karyawan. Perusahaan boleh memberikan gaji saja tanpa tunjangan, bonus, dan lainnya, tetapi tidak boleh memberikan kompensasi tanpa gaji pokok.

Dalam artikel ini kamu akan mempelajari perbedaan gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dasar hukumnya, dan contoh perhitungannya. Selain itu, ada juga cara mengotomatiskan semua perhitungan gaji karyawan agar lebih efisien dan bebas stres.

Komponen 1: Gaji Pokok

Perhitungan gaji pokok dan tunjangan

Gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Definisi ini mengacu pada SE Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah.

Besaran gaji pokok umumnya ditentukan oleh tiga faktor: nilai pasar untuk posisi tersebut, kemampuan finansial perusahaan, dan bobot kontribusi pekerjaan (biasanya melalui struktur dan skala upah).

Aturan komposisi gaji pokok tercantum dalam UU Cipta Kerja (perubahan UU Ketenagakerjaan Pasal 94):

Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Perhitungan gaji pokok dan tunjangan ini kemudian dijelaskan lebih detail di PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 7:

  • Upah tanpa tunjangan: gaji tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku.
  • Upah dengan tunjangan tetap: gaji pokok minimal 75% dari total upah. Dengan kata lain, tunjangan tetap maksimal 25% dari total keduanya.
  • Upah dengan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap: gaji pokok minimal 75% dari total gaji pokok dan tunjangan tetap.

Contoh: 

Jika total kompensasi karyawan adalah Rp8.000.000 yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap, maka gaji pokok minimal Rp6.000.000 (75%) dan tunjangan tetap maksimal Rp2.000.000 (25%). 

Apabila perhitungan gaji pokok dan tunjangan tidak sesuai, misalnya gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp3.000.000, maka ini melanggar ketentuan UU.

Baca juga: Sistem Penggajian dan Pengupahan Sesuai UU

Apakah Gaji Pokok Boleh di Bawah Aturan Upah Minimum?

Perhitungan gaji pokok dan tunjangan

Banyak HR dan pemilik usaha masih mengira bahwa gaji pokok harus sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Padahal, ketentuannya bergantung pada komponen upah yang digunakan perusahaan.

Apabila perusahaan hanya memberikan upah tanpa tunjangan tetap, maka besaran upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Namun, jika perusahaan menggunakan komponen upah berupa gaji pokok dan tunjangan tetap, yang dibandingkan dengan upah minimum adalah total gaji pokok dan tunjangan tetap.

Upah tanpa tunjangan ≥ upah minimum

Gaji pokok + tunjangan tetap ≥ upah minimum

Meski demikian, perusahaan tetap harus mematuhi ketentuan bahwa gaji pokok paling sedikit 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap. Dengan kata lain, perusahaan tidak bisa memperkecil gaji pokok lalu memperbesar tunjangan tetap untuk memenuhi upah minimum.

Sebagai contoh, apabila UMK di suatu daerah sebesar Rp5.000.000, perusahaan dapat menetapkan gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.333.333. Total upah menjadi Rp5.333.333 sehingga memenuhi ketentuan upah minimum, sementara komposisi gaji pokoknya juga tetap memenuhi batas minimal 75% sesuai peraturan.

Baca juga: Perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Take Home Pay (THP)

Komponen 2: Tunjangan Karyawan

Tunjangan adalah komponen upah yang dibayarkan di luar gaji pokok sebagai pelengkap kompensasi karyawan. Ada dua jenis tunjangan:

  • Tunjangan tetap: sifatnya tetap, teratur, dan dibayarkan bersamaan dengan upah. 
  • Tunjangan tidak tetap: sifatnya tidak teratur atau berubah-ubah, dan bisa dibayarkan tidak bersamaan dengan upah. 

Ini perbedaan keduanya lebih detail: 

AspekTunjangan TetapTunjangan Tidak Tetap
Cara pembayaranTeratur, bersamaan dengan gaji pokokBerubah-ubah, bisa terpisah dari gaji
Terkait kehadiran/kinerja?TidakYa, umumnya
ContohTunjangan jabatan, tunjangan daerah, tunjangan masa kerjaUang makan & transportasi berbasis kehadiran, insentif
Dasar perhitungan THR & pesangon?YaTidak
Batas komposisi 75:25?YaTidak

Cara praktis membedakannya:  Lihatlah apakah besaran tunjangan tersebut berubah-ubah dipengaruhi oleh variabel kehadiran atau lainnya, misalnya dipotong karena tidak masuk kerja. Jika ya, maka termasuk tunjangan tidak tetap.

Contohnya, ada perusahaan yang memberikan uang makan & transport dalam jumlah tetap setiap bulan dan tidak dipengaruhi oleh absensi. Dalam kasus ini, maka uang makan & transport termasuk tunjangan tetap.

Perusahaan tidak diwajibkan memberikan tunjangan, kecuali THR keagamaan yang wajib berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016. Itu sebabnya, jika perusahaan tidak memberikan tunjangan tetap/tidak tetap, mereka tidak melanggar aturan ketenagakerjaan.

Tetapi, jika perusahaan memberikan tunjangan tetap, otomatis tunjangan tersebut menjadi komponen upah menurut PP No. 36 Tahun 2021 dan ikut memengaruhi besaran THR, pesangon, dan iuran BPJS. Jadi, perhitungan gaji pokok dan tunjangan akan menentukan perhitungan hak karyawan lainnya.

Baca juga: 9 Jenis Tunjangan Karyawan Beserta Contohnya

Contoh Perhitungan Gaji Pokok dan Tunjangan Karyawan

Perhitungan gaji pokok dan tunjangan

Gaji bruto dihitung dengan menjumlahkan gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap (prorata sesuai kehadiran), dan tunjangan BPJS yang ditanggung perusahaan. 

Berikut contoh lengkapnya: Mei 2026 (22 hari kerja efektif), karyawan hadir 20 hari, kompensasi seperti berikut:

  • gaji pokok Rp5.000.000
  • tunjangan jabatan (tetap) Rp1.000.000
  • uang makan (tidak tetap) Rp500.000/bulan penuh
  • plus tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Langkah 1: Tentukan upah sebagai dasar perhitungan BPJS 

Tarif iuran BPJS dihitung atas dasar gaji pokok + tunjangan tetap = Rp5.000.000 + Rp1.000.000 = Rp6.000.000.

Langkah 2: Hitung uang makan prorata

20/22 × Rp500.000 = Rp454.545.

Langkah 3: Hitung tunjangan BPJS Kesehatan (JKN) 

Porsi perusahaan 4% × Rp6.000.000 = Rp240.000.

Langkah 4: Hitung tunjangan BPJS Ketenagakerjaan 

Porsi perusahaan (risiko lingkungan kerja sangat rendah): JKK 0,24% + JKM 0,30% + JHT 3,70% + JP 2,00% = 6,24% × Rp6.000.000 = Rp374.400.

Langkah 5: Jumlahkan

KomponenRumusNominal
Gaji pokokRp5.000.000
Tunjangan jabatan (tetap)Rp1.000.000
Uang makan (tidak tetap)20/22 × Rp500.000Rp454.545
Tunjangan BPJS Kesehatan4% × Rp6.000.000Rp240.000
Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan6,24% × Rp6.000.000Rp374.400
Total gaji brutoRp7.068.945

Catatan: Jika ada komponen pendapatan lain, seperti lembur, bonus, dan lainnya, maka bisa ditambahkan ke dalam gaji bruto. Gaji bruto adalah gaji kotor yang belum dikurangi potongan: JKN, JKK, JHT, JP, PPh 21, dan potongan lain-lain.

Baca juga: Aplikasi Gaji Karyawan Akurat: Alasan HR Kembali ke Gadjian

Perhitungan Gaji Pokok dan Tunjangan Lebih Mudah dan Akurat dengan Gadjian

Banner Hitung gaji PPh 21 BPJS karyawan kontrak PKWT di aplikasi HRIS Gadjian

Menghitung gaji pokok dan tunjangan secara manual memang masih memungkinkan jika jumlah karyawan sedikit. Namun, ketika perusahaan mulai mengelola puluhan hingga ratusan karyawan dengan komponen penghasilan yang beragam, risiko kesalahan perhitungan meningkat drastis.

HR harus memastikan:

  • Komposisi gaji pokok ≥75% dari total gaji pokok + tunjangan tetap
  • Gaji pokok & tunjangan tetap tidak lebih rendah dari upah minimum
  • Hitung tunjangan tetap dan tidak tetap secara akurat
  • Prorata uang makan/transport sesuai kehadiran
  • Iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
  • PPh 21 sesuai Tarif Efektif Rata-rata (TER)
  • Semua sesuai PP No. 36 Tahun 2021 & UU Cipta Kerja

Satu kesalahan kecil bisa berakibat karyawan protes, sengketa hubungan industrial, atau sanksi.

Gadjian: Payroll Otomatis Sesuai Regulasi I dan Tunjangan Karyawan

software payroll Gadjian terbaik di Indonesia

Gadjian adalah aplikasi payroll berbasis cloud yang membantu perusahaan menghitung semua komponen gaji secara otomatis dan akurat sesuai regulasi:

Fitur GadjianManfaat untuk Perhitungan Gaji Pokok & Tunjangan
Struktur & Skala UpahMengatur rentang gaji pokok untuk tiap golongan jabatan lebih mudah, proporsional, dan mencegah kesenjangan upah di perusahaan
Perhitungan Gaji Pokok & TunjanganOtomatis menghitung gaji pokok + tunjangan tetap + tidak tetap sebagai komponen slip gaji
Prorata Gaji & TunjanganMenghitung prorata gaji (bisa diatur metode hitungnya), uang makan, transport sesuai kehadiran karyawan
Iuran BPJS OtomatisMenghitung otomatis iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, baik yang ditanggung perusahaan maupun dipotong dari gaji karyawan, sesuai ketentuan pemerintah
PPh 21 OtomatisHitung PPh 21 otomatis dengan Tarif TER sesuai PP 58/2023 dan lapor SPT Masa bulanan di Coretax
Slip Gaji DigitalKaryawan bisa lihat detail gaji pokok, tunjangan, BPJS, dan potongan PPh 21 di slip gaji online 
Bayar gaji sekaligusGadjian terintegrasi dengan Flip yang memudahkan bayar gaji dengan sekali klik ke semua rekening karyawan, lebih cepat dan aman
Payroll dalam Satu SistemPerhitungan gaji pokok dan tunjangan tetap, uang hadir, lembur, THR, BPJS, PPh 21, potongan lain-lain, hingga bayar gaji karyawan cukup dari satu platform

Kenapa Gadjian Lebih Baik dari Spreadsheet?

Alasan mengapa Gadjian membantu HR bebas stres dibanding menggunakan spreadsheet:

  • Otomatis: Tidak seperti spreadsheet yang menggunakan rumus rumit untuk menghitung setiap komponen slip gaji, Gadjian menggunakan automasi sistem hitung.
  • Auto-update: Gadjian memberikan update otomatis terhadap pembaruan peraturan ketenagakerjaan, pengupahan, sistem jaminan sosial, dan perpajakan, sementara pengguna spreadsheet harus menyesuaikan rumus hitung sendiri.
  • Akurasi sangat tinggi: Automasi sistem hitung tidak hanya mempercepat proses hitung penggajian, tetapi juga menekan risiko human error.
  • Audit trail mudah: Semua perubahan tercatat, mudah dipantau dan dilacak, berbeda dari spreadsheet yang tidak menunjukkan jejak.
  • Slip gaji digital: Selain praktis, slip gaji online lebih aman, privat, dan mudah didistribusikan, tanpa perlu cetak dan edar manual.

Jadi, kalau kamu ingin punya sistem payroll otomatis yang efisien, patuh regulasi Indonesia, dan nggak bikin pusing tiap bulan, Gadjian adalah solusi paling tepat.

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Sumber

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Peraturan.go.id.

SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Upah. JDIH Kemnaker.

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya