Cara Hitung THR untuk Karyawan Outsourcing

THR untuk Karyawan Outsourcing

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, termasuk karyawan outsourcing. THR merupakan bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawannya karena telah berkontribusi dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, perhitungan THR untuk karyawan outsourcing seringkali menjadi perdebatan di kalangan perusahaan dan karyawan outsourcing itu sendiri.

Perhitungan THR untuk karyawan outsourcing sebenarnya cukup sederhana, namun tetap harus memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Peraturan yang mengatur tentang THR bagi karyawan outsourcing diatur dalam Permenaker No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perlu dipahami, bahwa karyawan outsourcing biasanya digolongkan pula sebagai karyawan kontrak atau PKWT. Semakin jelas bahwa hak THR untuk karyawan outsourcing sama wajibnya dengan ketentuan THR PKWT atau karyawan kontrak. Lebih lengkapnya, silakan simak artikel di bawah ini.

Regulasi THR untuk Karyawan Outsourcing

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 Permenaker No.6/2016, dikatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus.

Baca Juga: Aturan THR Karyawan Kontrak Terbaru

Dalam hal pembayaran THR, maka pengusaha dapat memberikan THR sesuai dengan agama yang dianut oleh karyawan.

Untuk waktu pemberian dan jenis THR, diatur pula bahwa THR Keagamaan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang rupiah.

Membaca aturan di atas, tidak disebutkan jenis atau status karyawan, hanya masa kerja karyawan. Sehingga, baik status karyawan adalah tetap (PKWTT) dan kontrak (PKWT) atau Outsourcing (Alih Daya) harus tetap diberikan THR Keagamaannya, meskipun masa kerjanya baru 1 bulan dan diberikan secara proporsional.

Besaran nilai THR yang diberikan pun telah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6/2016, jika karyawan memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Jika kurang dari 12 bulan maka THR diberikan secara proporsional dengan menghitung bulan masa kerja dibagi 12 lalu dikali dengan satu bulan upah karyawan tersebut.

Perlu diingat, THR juga dikenakan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 khususnya bagi karyawan yang mendapatkan THR melebihi batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Perhitungan THR & PPh 21 THR

THR untuk Karyawan Outsourcing

Merujuk pada regulasi yang telah ditulis sebelumnya, untuk menghitung THR bagi karyawan PKWT atau karyawan outsourcing seperti berikut:

1. Karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan,

(Jumlah Bulan Masa Kerja / 12 bulan)  x  1 bulan upah

2. Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih 1 bulan upah.

Kemudian untuk menghitung besaran pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 atas THR yang diterima oleh karyawan caranya,

PPh 21 THR = Pajak Gaji & THR – Pajak Gaji

Untuk simulasi lengkap cara menghitung THR serta PPh 21-nya silakan simak di bawah ini.

Baca Juga: Rumus Menghitung THR Karyawan Baru

Contoh Perhitungan THR & PPh 21 THR Karyawan Kontrak/Outsourcing

ketentuan thr pkwt

Mari kita simulasikan perhitungan THR serta PPh 21 THR untuk seorang karyawan outsourcing atau kontrak.

1. Cara menghitung THR 2023 karyawan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Yunita adalah karyawan di PT Bela Kapan Maju dengan masa kerja 10 bulan. Gaji Yunita Rp. 3.500.000 per bulan dan Yunita beragama Islam. Maka perhitungan besaran THR Yunita adalah,

(10 bulan / 12 bulan)  x Rp. 3.500.000 = Rp. 2.917.000

Maka pada April 2023 saat Hari Raya Idulfitri Yunita mendapatkan THR sebesar Rp. 2.917.000

2. Cara menghitung THR 2023 karyawan masa kerja lebih dari 12 bulan

Alya merupakan seorang karyawan outsourcing di PT Abdi Ada Saja, ia telah bekerja selama 2 tahun. Gaji Alya per bulan adalah Rp. 6.000.000. Alya beragama Islam. Maka perhitungan besaran THR Alya adalah sebesar 1 bulan upah, yaitu 6 juta rupiah.

Lalu bagaimana perhitungan PPh 21 THR nya? Mari kita hitung PPh 21 THR Alya,

THR untuk Karyawan Outsourcing

Setelah didapatkan nilai pajak gaji & pajak THR dan gaji. Masukkan ke dalam rumus,

Pajak THR = Pajak Gaji & THR – Pajak Gaji

Pajak THR = Rp. 1.005.000 – 720.000

Pajak THR = Rp. 285.000

Sehingga pada saat pemberian THR, jika perusahaan Alya menggunakan metode gross dalam pembayaran gaji, THR yang Alya terima adalah

Rp. 6.000.000 (THR) – Rp. 285.000 (PPh 21 THR) = Rp. 5.715.000

Baca Juga: Info Lengkap Perhitungan Pajak THR Karyawan

Kalkulator THR Online Gadjian

Setelah Anda membaca artikel di atas, tentu Anda saat ini sudah dapat membayangkan bagaimana cara menghitung THR 2023 beserta PPh 21 THR 2023 untuk karyawan outsourcing atau PKWT. Memang panjang, dan rawan sekali kesalahan. Apalagi jika karyawan yang harus dihitung jumlahnya yang sangat banyak.

Untuk memudahkan Anda dalam melakukan perhitungan THR bagi karyawan outsourcing, Anda dapat menggunakan aplikasi kalkulator THR Gadjian yang dapat menghitung secara otomatis besaran nilai THR sesuai dengan masa kerja karyawan.

Selain itu, secara otomatis Gadjian juga dapat melakukan hitung pajak penghasilan PPh 21 atas THR secara otomatis. Sehingga seluruh besaran nilai THR yang diberikan ke karyawan sudah dihitung secara otomatis dan dapat dibayarkan secara cepat di Gadjian.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya