Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk insentif yang diterima oleh karyawan dari perusahaan pada saat hari raya keagamaan. Sama seperti upah dan tunjangan karyawan, THR pun tak luput menjadi salah satu objek yang wajib dipungut pajak penghasilannya. Dalam artikel ini, akan dijawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar perhitungan pajak THR, termasuk aturan dan cara menghitung PPh 21 THR.
Apakah THR dipotong pajak PPh 21?
Tunjangan hari raya secara regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi salah satu objek yang wajib dipungut PPh 21. Dalam PER-16/PJ/2016 tertulis bahwa THR termasuk penghasilan yang bersifat tidak teratur seperti bonus. Dapat disimpulkan bahwa tunjangan hari raya atau THR akan dipotong pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21.
Dasar hukum: Sejak kapan peraturan pajak THR berlaku?
Peraturan pajak THR berlaku sejak tanggal 1 Januari 1983 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pajak Penghasilan. Sejak saat itu, THR sudah menjadi objek pajak penghasilan dan harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Contoh Slip Gaji THR Online vs Manual
Berapa persen pajak tunjangan hari raya?
Dalam peraturan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21, THR dikenakan pajak sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Berikut ini besaran persentase dan tarif untuk pajak penghasilan :
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60.000.000/tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak di atas 60 juta hingga 250 juta rupiah/tahun
- 25% untuk penghasilan kena pajak di atas 250 juta hingga 500 juta rupiah/tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas 500 juta hingga 5 miliar rupiah/tahun
- 35% untuk penghasilan kena pajak di atas 5 miliar rupiah/tahun
Jika besaran THR ditambah dengan penghasilan neto setahun berada di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak), maka THR tidak dikenakan pajak. Untuk itu Anda perlu mengetahui dahulu besaran penghasilan tidak kena wajib pajak yang dimiliki oleh karyawan Anda.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) individu adalah 54 juta/tahun
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) individu berstatus kawin atau menikah, nilai PTKP ditambah 4,5 juta rupiah
- Tambahan batas PTKP sebesar Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus.
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung nilai penghasilan tidak kena pajak seseorang, berikut ini kami rangkum dalam Tabel Nilai PTKP :

Kenapa pajak THR lebih besar dari PPh 21 bulanan?
Ini adalah salah satu pertanyaan yang mungkin sering Anda temukan saat pembayaran THR kepada karyawan. Rumit namun tetap harus dapat Anda jelaskan. Berikut ini kami paparkan tata cara menghitung PPh 21 THR dibandingkan dengan perhitungan pajak untuk PPh 21 bulanan.
Perhitungan pajak THR memiliki perbedaan dalam cara perhitungan, karena harus menghitung dahulu berapa pajak penghasilan atas gaji dan THR, kemudian hasilnya akan dikurangi dengan besaran pajak penghasilan atas gaji saja.
Baca Juga: Aturan THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya
Contohnya, Budi memiliki gaji bulanan nett sebesar 6 juta rupiah. Karena Budi telah bekerja selama lebih dari 1 tahun maka Budi akan mendapatkan THR 2023 sebesar 6 juta rupiah. Saat ini status Budi masih jomblo dan belum menikah. Berapa potongan pajak THR 2023 Budi?
Rumus Pajak THR = Pajak Gaji & THR – Pajak Gaji
Mari kita hitung satu per satu komponen yang dibutuhkan untuk mendapatkan nilai pajak THR Budi.

Setelah didapatkan nilai pajak atas gaji & THR dan gaji saja. Mari kita hitung dengan menggunakan rumus di atas,
Pajak THR = Pajak Gaji & THR – Pajak Gaji
Pajak THR = Rp. 1.005.000 – 720.000
Pajak THR = Rp. 285.000
Setelah melihat perhitungan di atas, kita dapat melihat bahwa untuk perhitungan pajak penghasilan atau THR kena PPh 21 berbeda dengan perhitungan PPh 21 untuk gaji bulanan. Karena dalam perhitungan PPh 21 THR, nilai THR tidak disetahunkan (dikali 12 bulan). Maka dari itu nilainya menjadi lebih besar.
Lantas, mengapa tidak disetahunkan saja agar nilainya lebih kecil?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari melihat kepada regulasi yang ada. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2.
“a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);”
“b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.”
Melihat kembali ke penjelasan di atas, karena THR sifatnya tidak teratur, sama seperti bonus, tantiem, gratifikasi, maka jawaban dari pertanyaan sebelumnya telah terjawab, tidak dapat disetahunkan.
Baca Juga: 9 Jenis Tunjangan Karyawan Beserta Contohnya
Apakah ada cara mudah untuk menghitung THR kena PPh 21?
Memang rumit sekali jika perhitungan pajak THR harus dihitung secara manual, apalagi dengan jumlah karyawan yang cukup banyak. Cara menghitung PPh 21 THR dengan manual pastinya akan meningkatkan resiko salah hitung, belum lagi jika ada tambahan regulasi dari pemerintah.
Untuk memudahkan Anda dalam memproses seluruh perhitungan pajak THR karyawan, Anda dapat menggunakan kalkulator PPh 21 THR yang tersedia di software HRIS Gadjian. Dengan fitur ini, Anda dapat menghitung seluruh PPh 21 THR karyawan secara cepat dan otomatis tanpa buang waktu dan takut resiko salah hitung.

Selain fitur hitung THR dan pajak THR, seluruh pajak penghasilan karyawan pun secara otomatis dapat dilakukan di Gadjian.
Anda dapat mencoba aplikasi hitung pajak THR otomatis, Gadjian secara gratis dengan klik tombol di bawah ini. Selamat mencoba!