Apa Saja Hak Karyawan Tetap Menurut Undang-Undang?

hak karyawan tetap

Karyawan tetap merupakan mitra kerja perusahaan yang penting. Tanpa mereka, roda operasional perusahaan tidak akan optimal. Maka dari itu, perusahaan perlu mengelola karyawan tetap dengan baik. Salah satunya dengan memperhatikan hak karyawan tetap. Pahami dengan baik supaya bisa memberikannya sesuai perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Jenis dan Hak Cuti Karyawan Menurut UU Terbaru

Pengertian Karyawan Tetap

Agar tahu definisi karyawan tetap, pemahaman mengenai perjanjian kerja perlu dimiliki. Dalam perundang-undangan di Indonesia terdapat dua jenis yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Karyawan tetap merupakan karyawan yang diikat dengan perjanjian kerja PKWTT. Sesuai kepanjangannya, PKWTT merupakan perjanjian kontrak kerja karyawan yang tidak dibatasi dalam waktu tertentu. 

Dalam PKWTT, karyawan direkrut oleh pemberi kerja untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus-menerus. PKWTT karyawan tetap telah diatur dalam Pasal 60 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Kontrak kerjanya hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Perusahaan biasanya tidak langsung menerapkan PKWTT karyawan tetap ke karyawan baru. Masa percobaan 3 bulan boleh diberlakukan terlebih dulu. 

Dalam masa itu, perjanjian kontrak kerja karyawan menggunakan surat perjanjian PKWT terlebih dulu. Tentu saja hak dan kewajiban karyawan akan sesuai dengan PKWT.

Syarat Menjadi Karyawan Tetap

Agar karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, perusahaan bisa membuat aturan dan kriteria tersendiri. Namun, secara garis besar terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan sebagai berikut:

  • Karyawan menjalani masa percobaan maksimal 3 bulan dengan mendapatkan gaji minimal sama dengan Upah Minimum Regional di daerah perusahaan. Baru setelah masa percobaan 3 bulan berakhir, perusahaan dapat memutuskan untuk melanjutkan status pekerja menjadi karyawan tetap, mengakhiri masa bekerja, atau memperpanjang masa percobaan jika diperlukan.
  • Perusahaan diharuskan memperbarui kontrak kerja karyawan dengan upah, fasilitas, dan tunjangan yang sebelumnya telah disebutkan.
  • Kalau perusahaan tidak membuat membuat perjanjian kerja PKWT secara tertulis, maka pekerja secara langsung menjadi pekerja tetap karena hanya kontrak kerja karyawan PKWTT yang boleh dibuat secara lisan.

Hak dan Kewajiban Karyawan Tetap

Setelah diangkat sebagai karyawan tetap berdasarkan PKWTT, hak dan kewajiban karyawan akan berubah. Perusahaan perlu memahaminya supaya bisa memberikan hak yang sesuai ke karyawan dan dapat meminta karyawan untuk memenuhi kewajibannya. 

Adapun beberapa hal yang menjadi hak karyawan tetap dan kewajibannya adalah sebagai berikut:

A. Hak Karyawan Tetap

1. Hak untuk Memperoleh Upah yang Layak

Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 1/1999, PP 8/1981 dan Undang-Undang 13/2003, perusahaan wajib memberikan upah atau gaji yang layak kepada karyawan. Berkaitan dengan hak karyawan tetap tersebut, upah layak bukan berarti hanya memenuhi upah minimum. Lebih dari itu, perusahaan harus mematuhi konsep satu kesatuan mekanisme upah yang diatur dalam perundangan.

Adapun pemerintah telah mendefinisikan upah layak dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 pasal 88 sebagai berikut:

a. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Selain itu, perusahaan wajib menggaji karyawan yang tidak bekerja dalam situasi khusus. Beberapa di antaranya adalah ketika istri melahirkan atau keguguran, ada keluarga dekat meninggal, menikahkan anak, atau melanjutkan pendidikan dari perusahaan. Pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam pasal 93 ayat 2. 

Bersamaan dengan itu, perusahaan juga harus menjamin ketiadaan diskriminasi upah berdasarkan gender. Upah antara karyawan pria dan wanita tidak boleh dibedakan.

Baca Juga: Aturan Lengkap Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap

2. Hak atas Jaminan Sosial dan Keamanan, Kesehatan, serta Keselamatan Kerja (K3)

Hak karyawan tetap berikutnya berkaitan dengan hak dasar pekerja. Perusahaan perlu memberikan jaminan sosial dan memastikan pelaksanaan K3 dengan baik.

Untuk memenuhinya, perusahaan bisa memberikan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Lalu, berkaitan dengan K3, perusahaan dapat menjaga kondisi lingkungan kerja agar sesuai standar K3.

3. Hak untuk Berserikat

Karyawan memiliki hak untuk berserikat dan membentuk serikat pekerja. Hak karyawan tetap ini didasari oleh UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU No 13 tahun 2003.

Nanti serikat pekerja akan bertindak sebagai media penyalur aspirasi karyawan. Organisasi ini juga memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian kerja dengan perusahaan.

Meski begitu, serikat pekerja juga harus mau duduk bersama dengan perwakilan perusahaan untuk merumuskan perjanjian kerja karyawan. Tujuannya untuk menemukan kesepakatan di antara kedua belah pihak.

4. Hak untuk Mengembangkan Potensi

Karyawan memiliki hak untuk mengembangkan potensi dirinya di perusahaan terkait minat, bakat, dan kemampuan. Pemerintah telah menjamin hak karyawan tetap ini dengan menerbitkan UU No. 21 Tahun 2000 dan UU 12/2003. 

Atas dasar itu, perusahaan harus memfasilitasi dan pantang membatasi pengembangan potensi kerja karyawan.

5. Hak untuk Libur, Cuti, dan Istirahat

Kelola Pengajuan dan Perhitungan Cuti Karyawan secara Online | Gadjian

Karyawan memiliki hak untuk berlibur, cuti, maupun beristirahat. Pertama, karyawan berhak memperoleh libur 1 hari untuk sistem 6 hari kerja dalam satu minggu atau 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Lalu, karyawan bisa mendapat cuti tahunan berupa 12 cuti hari kerja setelah 12 bulan bekerja. 

Bukan hanya itu, karyawan dapat memperoleh cuti 1 bulan penuh jika telah bekerja hingga tujuh dan delapan tahun di perusahaan. Jika sudah diambil, karyawan tidak berhak lagi atas hak istirahat tahunan dalam dua tahun ke depan. Selanjutnya cuti tersebut berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Sementara itu, berkaitan dengan hak istirahat, karyawan diberikan maksimal 1 jam setelah bekerja selama 4 jam dan seterusnya. Lalu, karyawan juga boleh menunaikan ritual keagamaannya dalam waktu kerja.

6. Hak Memperoleh Perlindungan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemerintah memberikan perlindungan terhadap karyawan yang terkena PHK. Perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk memberhentikan karyawan yang sedang sakit, menikah, beribadah, atau tengah menjalankan kewajiban negara. 

Lalu, karyawan yang mengalami PHK berhak atas beberapa hal sebagai berikut:

  • 1 kali Uang Pesangon (UP),
  • 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan
  • 1 kali Uang Penggantian Hak (UPH).

Baca Juga: Pertanyaan Soal Aturan PHK Karyawan Terbaru

7. Hak untuk Mogok Kerja

Karyawan tetap memiliki hak untuk mogok kerja. Hak ini diatur oleh pemerintah melalui keputusan Menteri nomor 232 tahun 2003 dan UU tentang Ketenagakerjaan.

Meski begitu, karyawan wajib melakukan prosedur yang tepat sebelum melakukan mogok kerja. Salah satunya dengan menginformasikan rencananya sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum berlangsung.

8. Hak Bekerja Sesuai Aturan Jam Kerja

Perusahaan harus memperhatikan jam kerja karyawan. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 7 menyatakan bahwa jam kerja pekerja yang bekerja enam hari dalam seminggu adalah tujuh jam per hari. Lalu, bagi karyawan yang bekerja lima hari dalam seminggu adalah 8 jam per hari. 

Oleh karena itu, perusahaan wajib untuk memberikan kompensasi karyawan jika bekerja di luar jam kerja dengan memberikan upah lembur. 

9. Hak Khusus untuk Karyawan Perempuan

Karyawan perempuan memiliki beberapa hak khusus yang diatur dalam undang-undang. Beberapa di antaranya adalah:

a. Jam Kerja Khusus

Jam kerja karyawan perempuan berusia di bawah 18 tahun tidak boleh melebihi shift 3, yakni antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00. Hak ini diatur dalam Keputusan Menteri nomor 224 tahun 2003.

b. Cuti Haid

Karyawan perempuan memiliki hak untuk cuti saat sedang haid. Cuti tersebut akan berkisar antara satu hingga dua hari kerja dan tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 yang membolehkan cuti antara 1-2 hari kerja.

c. Cuti Melahirkan

Karyawan perempuan yang sedang hamil berhak atas cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun, karyawan bisa menegosiasikan pembagian waktunya, asalkan lama cuti maksimal tetap tiga bulan. 

Misalnya jika ingin lebih lama cuti setelah melahirkan, karyawan bisa mengajukan permohonan khusus ke perusahaan. Nanti perusahaan dapat menyetujuinya. 

B. Kewajiban Karyawan Tetap

Selain hak, karyawan tetap juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi ke perusahaan. Adapun wujud kewajibannya bisa disesuaikan dengan peraturan perusahaan. Namun, secara umum terdapat beberapa kewajiban karyawan tetap berikut ini:

  • Karyawan wajib menjalani masa percobaan 3 bulan dengan hasil yang baik. 
  • Karyawan diharuskan mematuhi aturan perusahaan dan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika melanggarnya.
  • Karyawan dituntut mampu menjaga rahasia perusahaan.
  • Karyawan diwajibkan memiliki loyalitas dan mendukung misi visi perusahaan. 

Setelah paham hak dan kewajiban karyawan tetap, perusahaan perlu mengelola karyawan dengan baik. Salah satunya dengan menjalankan payroll yang efisien. Hal tersebut penting sekali untuk menjaga tingkat keterlibatan karyawan tetap tinggi sekaligus mempertahankan reputasi perusahaan.

Payroll Sofware Indonesia untuk Mengeloala Keuangan dan Karyawan Perusahaan | Gadjian

Untuk melakukannya, perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi payroll Gadjian. Aplikasi HRIS ini berbasis web yang akan mempermudah, mempercepat, serta menjaga akurasi payroll dan administrasi karyawan lainnya.

Baca Juga: Perhitungan Pajak Karyawan Kontrak yang Dipekerjakan Kembali

Gadjian memiliki aneka fitur yang mendukung efektivitas payroll. Beberapa di antaranya adalah Kelola PPh 21 dan PPh 26, BPJS, Penggajian & THR, Pembukuan Gaji, Catatan Absensi, Kelola Cuti/Izin hingga Reminder Kontrak Kerja. Berkat itu, perhitungan payroll bisa dilakukan lebih cepat, mudah, dan akurat karena semua berjalan otomatis. 

Bukan hanya itu, perusahaan juga mudah mengakses Gadjian kapan saja dan di mana saja karena telah berbasis web. Menggunakan Gadjian, penghitungan payroll dan pengelolaan administrasi yang menjadi hak karyawan tetap dijamin bisa berjalan baik.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya