Peraturan Pembayaran THR 2021: Pengusaha Wajib Bayar THR Maksimal H-1

Pembayaran THR 2021

Peraturan Pembayaran THR 2021: Pengusaha Wajib Bayar THR Maksimal H-1 – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HK.04/IV/2021. SE Menaker ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Artinya, aturan THR karyawan secara mendasar tidak mengalami perubahan, hanya waktu pembayarannya tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam pemenuhan hak pekerja di masa pandemi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan THR 2021 yang perlu diketahui.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas

Ketentuan dasar pembayaran THR

THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. THR aturan Depnaker diberikan menjelang Idulfitri bagi pekerja beragama Islam, Natal bagi pekerja beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Budha, dan Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.

1. Pekerja yang berhak menerima THR

THR diberikan kepada pekerja dalam hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Syaratnya, pekerja telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus di perusahaan bersangkutan.

2. Cara menghitung THR karyawan

Cara menghitung THR karyawan mengikuti ketentuan Permenaker No 6 Tahun 2016 seperti berikut ini.

a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
c. Upah 1 bulan adalah upah yang terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
d. Bagi pekerja harian, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. Waktu pembayaran THR

THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

THR boleh dibayarkan H-1 dengan syarat dan ketentuan

SE Menaker memungkinkan perusahaan untuk membayar THR Keagamaan lebih lama dari ketentuan perundang-undangan, atau selambat-lambatnya pada H-1, namun harus dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Pengusaha tidak mampu membayar THR tepat waktu karena terdampak pandemi COVID-19.

b. Pengusaha wajib melakukan dialog kekeluargaan dengan pekerja sampai diperoleh kesepakatan secara tertulis yang memuat waktu paling lambat pembayaran THR sebelum hari raya keagamaan.

c. Pengusaha wajib membuktikan ketidakmampuan membayar THR tepat waktu dengan menunjukkan laporan keuangan perusahaan secara transparan kepada pekerja.

d. Pengusaha wajib melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan di atas ditegaskan kembali oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers tentang THR Keagamaan Tahun 2021 pada Senin, 12 April. 

“Pengusaha tidak mampu bayar THR lakukan dialog dengan buruh untuk sampai kesepakatan yang dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum hari raya,” kata Ida dikutip CNBCIndonesia.com.

Baca Juga: Ketentuan THR Bagi Karyawan yang Baru Dipromosi Sesuai Depnaker

THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil

Jika pada 2020 pengusaha diperbolehkan membayar THR dengan cara mencicil, maka tahun ini tidak. Pengusaha wajib membayar THR secara utuh dan sekaligus sebelum hari raya keagamaan.

Tahun lalu, pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran THR dengan mencicil, karena mempertimbangkan kelangsungan usaha bagi perusahaan yang terdampak pandemi. Namun, selama setahun ini, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi dunia usaha untuk membantu mendorong roda perekonomian kembali bergerak.

Pembayaran THR secara utuh dan tepat waktu juga dimaksudkan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional. THR akan meningkatkan daya beli masyarakat pada saat hari raya keagamaan dan mendorong tingkat konsumsi.

“Untuk itu, diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” ujar Ida dalam konferensi pers seperti dikutip Kontan.

Pemerintah daerah diminta mengawasi pengusaha

SE Menaker juga meminta kepala daerah, yaitu gubernur dan bupati/wali kota, untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pembayaran THR Keagamaan 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta membentuk Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Posko ini ditujukan untuk menampung keluhan terkait pembayaran THR 2021.

Terlambat bayar THR, pengusaha dikenakan denda

Pengusaha diharapkan untuk mematuhi aturan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Apabila terlambat membayar THR, pengusaha dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Permenaker No 6 Tahun 2016.

Keterlambatan pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.

“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR,” tegas Ida sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Menghitung THR secara otomatis

Untuk menghitung THR, Anda bisa menggunakan cara manual dengan Excel. Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima gaji Rp5.000.000 dan telah bekerja selama 6 bulan sebelum hari raya, maka perhitungannya adalah:

6/12 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Selain hitung manual, ada cara menghitung THR dengan cepat dan akurat, yaitu menggunakan aplikasi HRD Gadjian. Software berbasis cloud ini punya fitur Penggajian dan THR yang menyediakan proses otomatisasi dalam hitung gaji dan hitung THR online karyawan. Anda tidak perlu repot hitung manual THR karyawan di perusahaan, terlebih jika karyawan Anda cukup banyak.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung PPh 21 THR dan Bonus

Perhitungan otomatis tidak hanya menghemat waktu dan mengefisienkan biaya, tetapi juga membantu Anda lebih cepat menyelesaikan pembayaran THR. Sehingga, Anda akan terhindar dari keterlambatan yang dapat berakibat denda 5 persen.

Gadjian adalah aplikasi HRIS dan payroll yang menghitung gaji karyawan beserta komponennya, seperti gaji pokok, tunjangan, lembur, bonus, THR, BPJS, dan pajak penghasilan PPh 21 secara online dan otomatis. Membayar gaji karyawan juga bisa menggunakan Gadjian yang terintegrasi dengan Mandiri Cash Management (MCM), sehingga Anda hanya perlu sekali klik di aplikasi untuk membayar gaji seluruh karyawan dengan cepat dan aman.

Bukan hanya soal penggajian, Gadjian juga membantu Anda mengelola administrasi karyawan secara efisien, dari mulai kelola data karyawan, cuti, jadwal kerja dan shift, struktur dan skala upah, hingga analisis data karyawan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya