Ketentuan Pembayaran THR Karyawan dan Batas Waktunya

Image by Freepik - Pembayaran THR Karyawan

Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya dibagikan menjelang hari raya Idul Fitri. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga dalam menyambut momen lebaran. Perusahaan wajib bayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2//HK.04.00/III/20231 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi karyawan perusahaan. Dengan adanya Surat Edaran tersebut, pemerintah mengimbau agar perusahaan memberikan THR karyawan lebih awal. 

Sebelum mencairkan THR karyawan, perusahaan wajib memahami ketentuan pembayaran THR. Simak selengkapnya di bawah ini.

Dasar Hukum Hak THR Karyawan

Image by wirestock on Freepik - Hukum THR Karyawan

Dasar hukum pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh oleh perusahaan adalah Pasal 9 Ayat (1) PP Pengupahan No. 36 Tahun 20212 yang menyatakan : “Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.”

Kewajiban perusahaan tersebut kemudian semakin ditegaskan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 20163 (Permenaker 6/2016) Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi, “Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan pada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.” 

Adapun yang dimaksud dengan pengusaha adalah persekutuan, perseorangan, atau badan hukum yang mempekerjakan karyawan dan memberikan imbalan berupa gaji.

Dalam aturan yang sudah disebutkan di atas, dinyatakan bahwa pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada karyawan yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan. Tidak ada pembedaan status kerja. Baik karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan paruh waktu berhak menerima THR keagamaan.

Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan yang dianut masing-masing karyawan. Ada 5 hari keagamaan bagi 6 agama yang diakui di Indonesia, yaitu :

  • Idul Fitri bagi karyawan beragama Islam
  • Natal bagi karyawan beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
  • Nyepi bagi karyawan beragama Hindu
  • Waisak bagi karyawan beragama Buddha
  • Imlem bagi karyawan beragama Konghuchu

Kebanyakan perusahaan mencairkan THR semua karyawan dalam satu waktu saja, menjelang momen lebaran, terlepas dari kepercayaan yang dianut. Hal ini diperbolehkan jika ada kesepakatan antara Anda dengan karyawan mengenai THR yang dibayarkan bersamaan. 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: 12 Hak dan Kewajiban Membayar THR Karyawan

Ketentuan THR Lebaran untuk Karyawan

Image by pressfoto on Freepik -Ketentuan THR Karyawan

Sesuai dengan Permenaker dan SE Menaker, pembayaran THR untuk karyawan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR)

THR dibayarkan dalam bentuk uang Rupiah. Pemberian bingkisan diperbolehkan namun berfungsi sebagai tambahan, bukan pengganti THR. Besaran uang yang diberikan adalah :

  1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
  2. Pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional (prorata).

Adapun rumus menghitung THR prorata adalah :

Perhitungan THR Prorata
  1. Pekerja harian lepas (freelance) dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah setiap bulan selama masa kerja.

Contoh Perhitungan THR

Sebagai contoh, Alya adalah karyawan dengan gaji per bulan Rp7.000.000 dengan masa kerja 15 bulan. Dikarenakan masa kerjanya melebihi 12 bulan, Alya berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah, yaitu Rp7.000.000

Sementara itu, Heral yang baru bekerja selama 6 bulan di kantor yang sama dengan Alya memiliki gaji Rp6.000.000 per bulan. Maka perhitungan THRnya dengan rumus prorata adalah :

(6 bulan x Rp6.000.000) : 12 bulan = Rp3.000.000

Baca Juga: Cara Hitung THR untuk Karyawan Outsourcing

Batas Waktu Pencairan THR

Berdasarkan Permenaker, batas waktu pembayaran THR kepada karyawan adalah paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila perusahaan membayarnya melebihi batas waktu, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari jumlah THR yang harus dibayar perusahaan. Artinya, perusahaan tidak boleh membayarkan THR karyawan sehari sebelum lebaran.

Dalam jumpa pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual pada 28 Maret 2023, Menaker meminta agar pengusaha membayarkan THR karyawan secara penuh dan tidak mencicilnya.

Ketentuan THR untuk Karyawan PHK dan Resign

Permenaker mengenai THR tidak hanya mengatur besaran tunjangan yang diterima oleh karyawan aktif, namun juga untuk karyawan yang mengalami pemberhentian hak kerja (PHK) dan mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign).

Ketentuannya didasarkan pada status karyawan di perusahaan.

Karyawan yang berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap berhak menerima THR apabila mengalami PHK atau resign dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, karyawan dengan status PWKT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau karyawan kontrak yang kontrak kerjanya berakhir 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas THR. Jadi, untuk mendapatkan THR, karyawan kontrak harus bekerja sekurang-kurangnya sampai pada hari raya keagamaan.

Sanksi Jika Tidak Membayarkan THR Karyawan

Perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan sebelum batas waktunya akan dikenakan sanksi administratif dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, apabila ditemukan sampai berkali-kali tidak membayarkan THR karyawan, maka pemerintah akan membekukan perusahaan tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan dengan baik, terdapat posko THR yang dibuka pada kantor dinas tingkat kota/kabupaten dan provinsi. Karyawan yang tidak mendapatkan hak yang seharusnya dapat melakukan pengaduan di posko.

Baca Juga: Simulasi Perhitungan THR Karyawan Kontrak (PKWT)

Gunakan Aplikasi Hitung dan Bayar THR Karyawan Otomatis

Peraturan THR dibuat untuk melindungi hak karyawan sekaligus menjaga agar operasional perusahaan tetap berjalan. Untuk membantu Anda menyingkat waktu dalam menghitung dan membayarkan THR karyawan agar tidak melewati batas waktu, ada baiknya menggunakan aplikasi penghitung THR otomatis seperti Gadjian. 

Gadjian merupakan aplikasi HRIS online dengan fitur lengkap yang menunjang HR dalam mengelola penggajian karyawan.

Salah satu fitur Gadjian yang dapat Anda gunakan menjelang hari raya Idul Fitri mendatang adalah fitur hitung dan bayar THR karyawan secara otomatis. Tidak hanya menghitung besaran THR saja, tapi juga termasuk PPh 21 THR. Dengan Gadjian, pembayaran THR karyawan Anda bisa tepat waktu dan karyawan Anda pun senang.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Sumber

  1. Surat Edaran (SE) No. M/2//HK.04.00/III/2023.  JDIH Kemnaker. ↩︎
  2. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker. ↩︎
  3. Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. JDIH Kemnaker. ↩︎

Baca Juga Artikel Lainnya