Aturan & Hak Karyawan PKWT/Kontrak Sesuai Perpu Cipta Kerja

Setelah menuai kontroversi dengan aturan dan hak karyawan PKWT atau kontrak di UU Cipta Kerja. Saat ini kembali diterbitkan oleh pemerintah yaitu Perpu Cipta Kerja.

Lantas bagaimana aturan & hak karyawan PKWT atau kontrak sesuai dengan Perpu Cipta Kerja? Apakah terjadi perbedaan? Simak artikel kali ini hingga akhir agar tidak terjadi kesalahpahaman ya!

Baca juga: Cara Membuat Perjanjian Kerja PKWT yang Benar

Pengertian Karyawan PKWT

Hak Karyawan PKWT kontrak perpu cipta kerja

Sebelum kita mengulas lebih jauh mengenai aturan karyawan kontrak atau PERPPU Cipta Kerja tentang kontrak karyawan, ada baiknya kita ingat kembali secara definisi apa itu karyawan PKWT atau kontrak.

Karyawan PKWT atau karyawan kontrak adalah karyawan yang dipekerjakan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. PKWT harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Di Indonesia sendiri, umumnya PKWT dapat diberikan dalam dua bentuk, yaitu PKWT dengan acuan waktu tertentu dan PKWT dengan acuan pekerjaan tertentu.

PKWT dengan waktu tertentu adalah perjanjian kerja yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, sedangkan PKWT dengan pekerjaan tertentu adalah perjanjian kerja yang berlaku untuk pekerjaan tertentu yang sudah ditentukan.

Baca juga : Contoh Penilaian Kinerja yang Efektif

Regulasi Karyawan PKWT

Aturan dan hak karyawan PKWT sebenarnya telah diatur secara rinci sejak UU Ketenagakerjaan yang diterbitkan dahulu kala. UU No. 13 Tahun 2003 menjadi salah satu pedoman populer mengenai aturan karyawan kontrak di Indonesia. Kemudian berselang lama, terbit UU Cipta Kerja yang mengatur ulang mengenai aturan karyawan kontrak.

Sebenarnya, aturan dan hak karyawan PKWT yang diterbitkan dalam UU Cipta Kerja dengan PERPPU Cipta Kerja tentang kontrak tidak mengalami banyak perubahan. Namun, ketentuan yang tertulis hanya dalam bentuk garis besar.

Secara detail, regulasi karyawan kontrak masih mengacu kepada turunan dari UU Cipta Kerja. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Dalam PP tersebut telah secara jelas dituliskan bahwa dasar pelaksanaan PKWT ada 2, yaitu berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Mari kita bedah satu persatu.

Pasal 8 ayat (1) dan (2) dalam PP No. 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwasanya, pekerjaan berdasarkan jangka waktu dapat dibuat maksimum 5 tahun, jika PKWT habis tapi pekerjaan belum selesai maka dapat diperpanjang dengan total PKWT secara keseluruhan tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian di pasal 9 (1) jo. Ps 9(4) dalam PP 35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan durasinya tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Jika PKWT habis, namun pekerjaan tersebut belum selesai, maka dapat diperpanjang sampai selesainya pekerjaan tersebut.

Berbeda dengan regulasi di UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003, PKWT di Perpu Cipta Kerja tidak mengatur durasi maksimal perpanjangan PKWT, durasi maksimal setiap PKWT dan durasi maksimal diperbaharuinya PKWT.

Berdasarkan hal ini, perusahaan akan lebih mudah dalam melakukan berbagai strategi atau pola untuk melakukan perpanjangan PKWT berdasarkan jangka waktu, berikut ini beberapa opsi yang jamak dilakukan dan dapat diterapkan oleh perusahaan dalam melakukan perpanjangan PKWT berdasarkan jangka waktu karyawan,

  • Opsi 1 : Langsung 5 tahun
  • Opsi 2 : 4 tahun dan 1 tahun
  • Opsi 3 : 3 tahun dan 2 tahun
  • Opsi 4 : 3 tahun, 1 tahun dan 1 tahun
  • Opsi 5 : 2 tahun, 1 tahun, 1 tahun, dan 1 tahun
  • Opsi 6 : Perpanjang setiap 1 tahun sebanyak 4 kali hingga total 5 tahun

Sayangnya, tidak tercantum sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran atas hal ini. Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebelumnya yang mencantumkan sanksi atas pelanggaran PKWT adalah demi hukum menjadi PKWTT atau karyawan tetap (Ps 59 (7) UU 13/2003).

Namun, satu hal yang perlu dan wajib diingat, seluruh karyawan yang dilakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, tidak diperbolehkan adanya masa percobaan (probation). Jika tetap dilakukan maka demi hukum masa percobaan tersebut batal dan masa kerja karyawan kontrak dihitung semenjak terjadinya hubungan kerja.

Baca juga: 7 Jenis Hak Cuti Karyawan PKWT atau Kontrak

Kompensasi Karyawan PKWT Habis Kontrak

Hak Karyawan PKWT

Masih sama dengan yang diterbitkan dalam UU Cipta Kerja, pemberian kompensasi hukumnya wajib terhadap karyawan PKWT habis kontrak kerja, hal ini masih tertuang dalam Perpu Cipta Kerja. Pemberian kompensasi ini hanya diberikan ketika perjanjian kerja kontraknya berakhir.

Berikut ini pasal lengkap yang tertulis dalam Perppu Cipta Kerja tentang kontrak dalam Ps. 61 A ayat 1 sampai 3,

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Seperti yang dapat dilihat, jumlah besaran uang kompensasi ini diberikan kepada karyawan PKWT sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan. Ketentuan yang mengatur lebih lanjut terkait besaran ini masih mengacu kembali kepada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

Dalam PP No. 35 Tahun 2021 dapat disimpulkan besaran nilai uang kompensasi yang menjadi hak karyawan PKWT adalah sebagai berikut

1. PKWT selama 12 bulan atau 1 tahun

Besaran nilai kompensasi adalah senilai 1 bulan upah.

2. PKWT lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan

Besaran nilai kompensasi disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja kemudian dibagi 6 lalu dikali 1 bulan upah.

3. PKWT lebih dari 12 bulan

Besaran nilai kompensasi disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja kemudian dibagi 12 lalu dikali 1 bulan upah.

Jika dalam hal ini salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja maka pemberian uang kompensasi tetap dilakukan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan kontrak. Hal ini pun berlaku jika pekerjaan telah diselesaikan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

Setelah mengetahui lebih dalam mengenai aturan  karyawan kontrak dan hak karyawan PKWT, Anda diharapkan dapat mematuhi segala regulasi yang ada agar tidak terjadi perselisihan hubungan industrial lebih lanjut. Jangan lupa bahwa perjanjian kerja waktu tertentu memiliki jangka waktu tersendiri.

Anda dapat secara manual melakukan reminder masa kerja karyawan kontrak untuk bersiap melakukan perpanjangan kontrak atau membayarkan kompensasinya.

Jika hanya sedikit karyawan kontrak tentu mudah, namun jika Anda memiliki banyak karyawan kontrak, tidak dapat dipungkiri hal ini menjadi tantangan sendiri.

Anda dapat menggunakan aplikasi HRIS karyawan PKWT terbaik di Indonesia, Gadjian. Dengan fitur reminder kontrak kerja, analisis kinerja karyawan hingga perhitungan gaji karyawan yang akurat. Maka seluruh administrasi karyawan PKWT di perusahaan Anda menjadi otomatis dan mudah. 

Jangan lupa, jika karyawan kontrak dipekerjakan melebihi jangka waktu yang seharusnya, maka demi hukum karyawan tersebut akan menjadi karyawan tetap atau PKWTT. Fitur reminder kontrak kerja di Gadjian akan mencegah terjadinya hal tersebut.

Coba Gadjian Sekarang

Anda juga dapat menggunakan fitur monitoring kehadiran dan kinerja karyawan kontrak, aplikasi HR Hadirr yang terintegrasi dengan software payroll Gadjian untuk semakin memudahkan pekerjaan Anda.

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Baca Juga Artikel Lainnya