PP 35 Tahun 2021 adalah peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
PP 35/2021 mengatur PKWT dengan jangka waktu paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, kewajiban uang kompensasi PKWT (masa kerja ÷ 12 × upah sebulan), serta hak karyawan tetap (PKWTT) yang di-PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak.
Besaran pesangon bergantung pada masa kerja (1 sampai 9 bulan upah) dan alasan PHK, dengan pengali antara 0,5 sampai 2 kali. Simak ulasannya lebih lanjut!
Apa Saja Jenis PKWT dan Batas Waktunya Menurut PP 35/2021?
Dalam PP 35/2021, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibedakan menjadi:
- PKWT berdasarkan jangka waktu, yakni untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama atau paling lama 5 tahun; bersifat musiman; berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan dalam percobaan atau penjajakan.
- PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yakni untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.
- Perjanjian Kerja Harian untuk pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak tetap, berubah-ubah dalam hal volume dan waktu, dan upah didasarkan pada kehadiran.
Baca Juga: Pembaruan dan Perpanjangan PKWT Menurut Aturan Terbaru
Di UU Ketenagakerjaan, PKWT berdasarkan jangka waktu dibatasi paling lama 2 tahun. Sedangkan dalam PP diubah menjadi paling lama 5 tahun.

Sedangkan untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Perpanjangan dapat dilakukan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Selain tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT juga tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja (probation). Apabila tetap mensyaratkan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.
PKWT paling sedikit memuat identitas perusahaan, identitas karyawan, jabatan dan jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besaran upah dan cara pembayarannya, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, jangka waktu perjanjian, tempat dan tanggal PKWT dibuat, dan tanda tangan para pihak.
PKWT wajib dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat (kabupaten/kota) secara daring paling lambat 3 hari setelah penandatanganan, atau dicatatkan tertulis paling lambat 7 hari setelah penandatanganan.
Baca Juga: Aturan Hukum Probation Karyawan Kontrak Terbaru
Bagaimana Aturan dan Rumus Uang Kompensasi PKWT?
Selain perubahan jangka waktu PKWT, PP 35/2021 juga memperkenalkan ketentuan baru yang disebut uang kompensasi PKWT. Sebelumnya, ketentuan ini tidak dikenal di UU Ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada kewajiban pembayaran oleh pengusaha pada saat berakhirnya kontrak PKWT.
Seperti pesangon, uang kompensasi di PP 35/2021 wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan (masa kerja minimal 1 bulan) pada saat berakhirnya PKWT. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan sebelum perpanjangan. Dan uang kompensasi berikutnya diberikan saat berakhirnya perpanjangan.
Uang kompensasi PKWT = masa kerja/12 x upah sebulan
Uang kompensasi juga wajib diberikan oleh pengusaha apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani karyawan.
Contoh, dalam PKWT 1 tahun, pengusaha menghentikan kontrak setelah karyawan bekerja 3 bulan. Pengusaha wajib membayar uang kompensasi 1/4 x upah sebulan.
Apa Hak Karyawan yang Di-PHK Menurut PP 35/2021?
PHK hanya dikenal dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Sedangkan dalam PKWT tidak ada PHK, sebab hubungan kerja putus dengan sendirinya. Pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya pekerjaan.
PP 35 Tahun 2021 tentang PHK mewajibkan pengusaha membayar kompensasi dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Jenis-jenis kompensasi PHK meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau uang pisah, dan uang penggantian hak.
Besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK)/uang pisah didasarkan pada masa kerja karyawan. Tidak ada perbedaan PPh 35/2021 dengan UU Ketenagakerjaan dalam hal ini.
1. Uang pesangon

2. UPMK/uang pisah

3. Uang penggantian hak karyawan
Adapun kategori penggantian hak karyawan yang perlu diketahui, diantaranya:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Baca Juga: Aturan Sistem Upah Menurut Depnaker
Berapa Besaran Pesangon Berdasarkan Alasan PHK?
Ketentuan tentang besaran hak karyawan PHK dalam PP 35/2021 berbeda dari sebelumnya. Jika dalam UU Ketenagakerjaan, ketentuan pengali pesangon adalah 1 sampai 2 kali. Maka dalam PP 35/2021 berubah menjadi 0,5 sampai 2 kali. Artinya, kini perusahaan dapat memberikan pesangon karyawan PHK tidak utuh.
| Alasan PHK | Uang Pesangon UU No. 13 Tahun 2003 | Uang Pesangon PP No. 35 Tahun 2021 |
| Karyawan melanggar ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama | 1 x | 0,5 x |
| Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | 1 x | 1 x |
| Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun, atau akibat keadaan memaksa (force majeur) | 1 x | 0,5 x 0,75 x (force majeur dan tidak tutup) 1 x (tutup bukan karena kerugian) |
| Perusahaan pailit | 1 x | 0,5 x |
| Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia mempekerjakan pekerja/buruh | 2 x | 1 x 0,5 x (pengambilalihan perusahaan, syarat kerja berubah, pengusaha atau pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungkan kerja) |
| Perusahaan melakukan efisiensi | 2 x | 0,5 x (efisiensi karena kerugian) 1 x (efisiensi mencegah kerugian) |
| Pekerja/buruh meninggal dunia | 2 x | 2 x |
| Pekerja/buruh memasuki usia pensiun | 2 x | 1,75 x |
| Pekerja mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan: 1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh 2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan 3. Tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut 4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh 5. Memerintahkan pekerja/buruh melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan 6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja | 2 x | 1 x Tidak ada pesangon (jika menurut putusan pengadilan pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan yang dimaksud) |
| Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan | 2 x | 2 x |
| Pekerja mangkir 5 hari berturut-turut tanpa keterangan sah, dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis | Tidak ada pesangon | Tidak ada pesangon |
| Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan; atau pengadilan memutuskan perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah | Tidak ada pesangon | Tidak ada pesangon |
| Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) | Tidak ada pesangon | Tidak ada pesangon |
Contoh perhitungan penggajian karyawan seperti berikut:
Seorang karyawan tetap dengan masa kerja 7 tahun kena PHK perusahaan yang melakukan efisiensi. Sesuai UU, uang pesangon untuk masa kerja 7 tahun adalah 8 bulan upah.
| Ketentuan Lama (UU 13 Tahun 2003) | Ketentuan Baru (PP 35 Tahun 2021) |
| Hak pesangon = 2 x | Jika efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, maka hak pesangon = 0,5 x Uang pesangon = 0,5 x 8 bulan upah = 4 bulan upah |
| Uang pesangon = 2 x 8 bulan upah = 16 bulan upah | Jika efisiensi untuk mencegah kerugian, maka hak pesangon = 1 x Uang pesangon = 1 x 8 bulan upah = 8 bulan upah |
Semua perhitungan kompensasi PHK menggunakan basis upah sebulan. Di antaranya, yaitu upah pokok dan tunjangan tetap yang terakhir kali diterima karyawan. Untuk upah yang dibayarkan harian, upah sebulan adalah 25 kali upah sehari jika bekerja 6 hari seminggu, atau 21 kali upah sehari jika bekerja 5 hari seminggu.
Baca Juga: Perhitungan Pesangon PHK dan Resign Sesuai UU Cipta Kerja
Aplikasi Apa yang Bisa Menghitung Kompensasi PKWT dan Pesangon Otomatis?
Untuk memudahkan perhitungan upah karyawan, kamu bisa menggunakan aplikasi SaaS Gadjian. Software as a Service ini merupakan perangkat lunak cloud yang dapat menghitung gaji karyawan PKWT dan PKWTT setiap bulan secara otomatis, cepat, dan akurat.
Aplikasi payroll Gadjian juga dapat membuat slip gaji online bulanan, mingguan, maupun harian. Semua komponen seperti gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kehadiran, lembur, BPJS, THR, bonus, dan potongan pajak penghasilan akan terhitung otomatis.
Kamu tidak perlu lagi membuat slip gaji dengan template di Excel dan melakukan perhitungan manual yang merepotkan.
Contoh slip gaji mingguan untuk upah harian:

Contoh slip gaji bulanan:

Gadjian juga punya fitur analisis data karyawan yang menyajikan catatan real-time tentang produktivitas, tingkat absensi, data gaji, dan data demografi karyawan. Termasuk status karyawan (tetap/kontrak/percobaan) dan masa kerja.
Ini membantu kamu menghitung uang kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan apabila ada karyawan PKWT yang berakhir masa kontraknya. Begitu juga jika karyawan PKWTT mengundurkan diri, data gaji terakhir. Serta masa kerja akan mempermudah perhitungan uang pisah karyawan resign.
Untuk mengelola karyawan PKWT, Gadjian juga dilengkapi fitur reminder kontrak. Cukup setel tanggal reminder di pengaturan Personalia. Misalnya 1 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Maka, aplikasi akan mengingatkan kamu secara otomatis pada tanggal tersebut.
Coba aplikasi SaaS ini untuk mengelola payroll lebih efisien dan praktis. Login di web Gadjian, dan mulailah kelola penggajian karyawan secara online.
Sumber: Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
Pertanyaan yang Sering Diajukan
PP 35 Tahun 2021 adalah peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut PP 35/2021, jangka waktu PKWT paling lama adalah 5 tahun, termasuk perpanjangan. Hal ini berbeda dari UU Ketenagakerjaan yang membatasi PKWT hingga 2 tahun.
PKWT dibedakan menjadi tiga jenis: PKWT berdasarkan jangka waktu, PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, dan Perjanjian Kerja Harian untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap.
Uang kompensasi PKWT dihitung dengan rumus: masa kerja ÷ 12 × upah sebulan. Uang kompensasi wajib diberikan saat berakhirnya PKWT atau sebelum perpanjangan.
Karyawan yang di-PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak. Besaran hak ini tergantung pada masa kerja dan alasan PHK.
Besaran pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK, dengan pengali antara 0,5 hingga 2 kali. Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan pengali 1 hingga 2 kali.
PKWT wajib dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dalam waktu 3 hari secara daring atau 7 hari secara tertulis setelah penandatanganan. Jika tidak dicatatkan, dapat menimbulkan masalah hukum.
Uang penggantian hak mencakup hak-hak karyawan yang belum diambil, seperti cuti tahunan yang belum digunakan, biaya pulang, dan hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Ya, perhitungan pesangon dalam PP 35/2021 menggunakan pengali yang lebih rendah (0,5 hingga 2 kali) dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang menggunakan pengali 1 hingga 2 kali.
Aplikasi SaaS Gadjian dapat digunakan untuk menghitung gaji karyawan PKWT dan PKWTT secara otomatis, termasuk perhitungan kompensasi dan pembuatan slip gaji.
