Daftar Isi
- Kompensasi Diberikan untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Minimal Satu Bulan
- Cara Menghitung Uang Kompensasi
- Uang Kompensasi Rutin Diberikan Meski Salah Satu Pihak Mengakhiri Saat Sebelum Kontrak Selesai
- Uang Kompensasi Tidak Diberikan Kepada WNA
- Syarat Kompensasi PKWT
- Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT
- Cara Praktis Kelola PKWT Karyawan
Perusahaan yang telah mempekerjakan para karyawan kontrak atau PKWT pada saat ini wajib untuk mempersiapkan sebuah uang kompensasi PKWT atau disebut juga uang pesangon. Hal tersebut memang diketahui tidak pernah terjadi sebelumnya. Di mana saat masa kontrak karyawan telah selesai, maka pengusaha tidak harus memberikan pembayaran apapun pada para karyawan yang bersangkutan.
Pemerintah akhir tahun lalu sudah mengesahkan UU Cipta Kerja yang salah satunya mengendalikan pergantian UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut membahas pengendalian seputar kompensasi PKWT UU Cipta Kerja.
Kompensasi terhadap pekerja PKWT ini diatur secara rinci dalam PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya Waktu Kerja serta Waktu Rehat, serta PHK (PP 35/2021). Kemudian bagaimana ketentuan seputar kompensasi ini? Apakah semua pekerja PKWT memperoleh kompensasi?
Baca Juga: Cara Menghitung Kompensasi PKWT
Kompensasi Diberikan untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Minimal Satu Bulan
Adapun ketentuan untuk pekerja PKWT untuk memperoleh uang kompensasi saat berakhirnya PKWT yaitu sudah bekerja minimal ataupun paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Sesuai dengan isi Pasal 15 ayat (3) UU PP 35/ 2021 untuk uang kompensasi PKWT PPh 21 diartikan di ayat (1).
Cara Menghitung Uang Kompensasi
Besaran uang pesangon atau perhitungan kompensasi PKWT yang diatur bukanlah sedikit. Adapun untuk satu bulan gaji yang biasa dijadikan dasar dari perhitungan untuk uang kompensasi PKWT ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan rutin.
Kecuali untuk perusahaan yang mempraktikkan tunjangan tidak rutin maupun tidak terdapat tunjangan sampai dasar perhitungan cuma dari upah pokok, seperti disebutkan pada Pasal 16 ayat (2) sampai (4) PP 35/2021.
Uang Kompensasi Rutin Diberikan Meski Salah Satu Pihak Mengakhiri Saat Sebelum Kontrak Selesai
Tidak hanya itu uang kompensasi senantiasa diberikan kepada pekerja PKWT berdasarkan perjanjian PKWT, apabila salah satu pihak mengakhiri ikatan kerja saat sebelum berakhirnya jangka waktu yang diresmikan dalam PKWT. Besaran uang pesangon senantiasa dihitung bersumber pada jangka waktu yang sudah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Uang Kompensasi Tidak Diberikan Kepada WNA
Pemberian akan uang kompensasi pekerja PKWT ini hanya berlaku untuk para pekerja berkewarganegaraan Indonesia. Sehingga perusahaan tidak diharuskan untuk membayar uang kompensasi untuk pekerja WNA.
Syarat Kompensasi PKWT
Pemberian uang kompensasi PKWT dilakukan pada saat berakhirnya PKWT. Syaratnya, karyawan sudah memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Tetapi, dalam hal ini terdapat sebuah ketentuan pengecualian.
Di mana untuk pemberian uang kompensasi ini tidak berlaku untuk para tenaga kerja asing (TKA) meskipun dipekerjakan lewat PKWT. Selanjutnya, untuk uang kompensasi ini diberikan setelah dari masa perpanjangan PKWT berakhir.
Baca Juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?
Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT
Perlu Anda ketahui bersama bahwa UU tidak berlaku surut. Oleh sebab itulah, ketentuan UU Cipta Kerja tentang kompensasi pkwt ini mulai berlaku pada saat Omnibus Law disahkan, yaitu 2 November 2020.
Contoh 1 : PKWT 2 tahun ini dimulai tanggal 1 Mei 2020 sampai 30 April 2022. Karyawan kontrak mendapatkan pendapatan sekitar Rp 10.000.000 setiap bulan.
Masa kerja ini sebagai dasar dari perhitungan kompensasi bukan hitungan 24 bulan. Akan tetapi dihitung mulai tanggal 2 November 2020 sampai 30 April 2022 atau hitungan 18 bulan. Sehingga, untuk uang kompensasi yang akan dibayarkan kepada karyawan tersebut pada tanggal 30 April 2022 :
18/12 x Rp10.000.000 = Rp 15.000.000
Di akhir kontrak, perusahaan memperpanjang PKWT selama 2 tahun, maka pembayaran uang kompensasi selanjutnya pada 30 April 2024 sebesar:
24/12 x Rp 10.000.000 = Rp 20.000.000
Sebaliknya, bagi PKWT yang dimulai setelah 2 November 2020, masa kerja karyawan sebagai dasar cara menghitung kompensasi PKWT ataupun perhitungan pesangon kontrak akan dihitung dari awal PKWT saat kontrak disepakati.
Cara Praktis Kelola PKWT Karyawan

Saat ini mengelola karyawan PKWT lebih mudah serta efektif dengan aplikasi payroll Gadjian. Anda tidak perlu melakukan pencatatan manual jangka waktu PKWT serta mengingatnya satu per satu.
Fitur reminder untuk PKWT di aplikasi Gadjian ini secara default pasti akan memberikan notifikasi 30 hari pada saat sebelum masa kontrak dari karyawan berakhir. Sehingga, Anda mempunyai cukup waktu untuk menghitung dan juga mempersiapkan uang kompensasi PKWT. Anda juga bisa menyusun draft perjanjian jika ingin memperpanjang kontrak.
Baca Juga: Inilah Aturan Probation Karyawan Kontrak atau PKWT
Gadjian merupakan aplikasi payroll terbaik untuk membantu Anda menghitung gaji karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Termasuk fitur hitung tunjangan, bonus, THR, hitung iuran BPJS, hingga potongan pajak PPh 21-nya secara otomatis dan akurat.
Dengan menggunakan fitur kalkulator hitung gaji online, pekerjaan seputar penggajian yang rumit bisa Anda selesaikan dalam waktu singkat dan minim human error. Penghitungan pajak penghasilan online juga sangat mudah dilakukan dengan menggunakan aplikasi ini.