Depan »» Dasar-dasar Ilmu HRD »» Cara Menghitung Kompensasi PKWT

Cara Menghitung Kompensasi PKWT

by
0 comment 4 minutes read

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak atau PKWT sekarang harus menyiapkan biaya lebih untuk membayar “pesangon”. Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya, di mana saat masa kontrak berakhir, pengusaha tidak wajib memberikan pembayaran apa pun kepada karyawan bersangkutan.

Baca Juga: Aturan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Namun sejak Omnibus Law Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 diterbitkan, muncul aturan baru yang menjamin karyawan PKWT dapat pesangon pada saat selesai masa kontrak. Pesangon karyawan kontrak ini disebut dengan istilah uang kompensasi, yang perhitungannya berbeda dari pesangon karyawan PKWTT.

Dasar Hukum

Dasar Hukum PKWT
Dasar hukum PKWT | Gadjian

Ketentuan cara menghitung kompensasi PKWT ada di Pasal 81 Angka 17 yang mengatur pasal sisipan 61A UU Ketenagakerjaan:

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu, berapa besaran pesangon karyawan kontrak yang wajib diberikan perusahaan? Untuk mengetahui perhitungan uang kompensasi PKWT, kita perlu melihat peraturan pemerintah yang dimaksud, yaitu PP No 35 Tahun 2021. Aturan turunan Omnibus Law ini menjelaskan kompensasi karyawan kontrak lebih rinci.

Ketentuan Kompensasi PKWT

Pemberian uang kompensasi dilakukan pada saat berakhirnya PKWT. Syaratnya, karyawan telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Namun, ada aturan pengecualian, di mana pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan melalui PKWT.

Dalam hal PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT dan sebelum dilakukan perpanjangan. Selanjutnya, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah masa perpanjangan PKWT berakhir. Dengan demikian, uang kompensasi diberikan lebih dari sekali, kecuali jika karyawan kontrak tidak diperpanjang.

Bagaimana jika hubungan kerja berhenti sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT atau selesainya pekerjaan? Jika salah satu pihak, baik pengusaha atau pekerja, mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya PKWT, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dijalani karyawan.

Baca Juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?

Besaran Kompensasi PKWT

Mengacu ke Pasal 16 PP No 35 Tahun 2021, cara menghitung kompensasi PKWT adalah dengan rumus prorate atau proporsional, dengan ketentuan berikut:

Masa Kerja Karyawan PKWTBesaran Kompensasi
12 bulan secara terus menerus1 bulan upah
1 bulan ≤ masa kerja ≤ 12 bulanmasa kerja 12 x 1 bulan upah
masa kerja ≥ 12 bulanmasa kerja 12 x 1 bulan upah
Besaran Kompensasi PKWT dalam PP | Gadjian

Dengan dasar perhitungan uang kompensasi sebagai berikut:

  1. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
  2. Apabila upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi menggunakan upah tanpa tunjangan.
  3. Apabila upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungannya menggunakan upah pokok.
  4. Untuk PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, apabila pekerjaan diselesaikan lebih cepat dari jangka waktu yang diperjanjikan, maka masa kerja dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT

cta cara menghitung kompensasi pkwt

Perlu diketahui bahwa UU tidak berlaku surut. Karena itu, aturan kompensasi PKWT ini mulai berlaku pada saat Omnibus Law disahkan, yaitu 2 November 2020. Untuk kontrak PKWT yang sedang berjalan saat UU diterbitkan, masa kerja karyawan yang dijadikan dasar perhitungan kompensasi dihitung dari 2 November 2020, bukan dari awal masa kontrak.

  • Contoh PKWT 2 tahun dimulai 1 Mei 2020 sampai 30 April 2022, dan karyawan kontrak mendapat gaji Rp10.000.000 setiap bulan. 

Masa kerja sebagai dasar perhitungan kompensasi bukan 24 bulan, tetapi dihitung mulai 2 November 2020 sampai 30 April 2022 atau 18 bulan. Sehingga, uang kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan pada 30 April 2022: 

18/12 x Rp10.000.000 = Rp15.000.000

Di akhir kontrak, perusahaan memperpanjang PKWT selama 2 tahun. Maka perusahaan akan membayar uang kompensasi lagi pada 30 April 2024 sebesar:

24/12 x Rp10.000.000 = Rp20.000.000

Sedangkan untuk PKWT yang dimulai setelah 2 November 2020, masa kerja karyawan sebagai dasar cara menghitung kompensasi PKWT atau perhitungan pesangon kontrak yang dihitung dari awal PKWT saat kontrak disepakati. 

  • Contoh PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan disepakati 1 tahun dimulai 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021, dan karyawan kontrak mendapat gaji Rp12.000.000 setiap bulan.

Untuk masa kerja 12 bulan, perusahaan memberikan uang kompensasi sebesar:

12/12 x Rp12.000.000 = Rp12.000.000

Menjelang berakhirnya PKWT, ternyata pekerjaan belum selesai sehingga kontrak diperpanjang 1 tahun hingga 31 Desember 2022. Namun, pekerjaan yang diperjanjikan dapat diselesaikan lebih cepat, yakni pada 30 September 2022. 

Dengan demikian, masa kerja karyawan adalah 9 bulan, meski perpanjangan PKWT disepakati 12 bulan. Uang kompensasi yang dibayarkan perusahaan pada 30 September 2022 adalah:

9/12 x Rp12.000.000 = Rp9.000.000

Cara Praktis Kelola PKWT di Gadjian

Aplikasi Hitung kompensasi PKWT

Kini mengelola karyawan PKWT lebih mudah dan efisien dengan software payroll Gadjian. Kamu tidak perlu melakukan pencatatan manual jangka waktu PKWT dan mengingatnya satu per satu. 

Fitur reminder kontrak kerja karyawan PKWT di Gadjian secara default akan memberikan notifikasi 30 hari sebelum masa kontrak karyawan berakhir. Sehingga, kamu punya cukup waktu untuk menghitung dan menyiapkan uang kompensasi PKWT dan juga menyusun draft perjanjian jika ingin memperpanjang kontrak.

Baca Juga: 10 Manfaat Aplikasi HRIS Berbasis Cloud

Gadjian adalah aplikasi penghitung gaji terbaik untuk membantu kamu menghitung gaji karyawan tetap maupun kontrak, termasuk tunjangan, bonus, THR, BPJS, beserta potongan pajak PPh 21-nya secara otomatis. Dengan kalkulator hitung gaji online, pekerjaan seputar penggajian yang rumit dapat kamu selesaikan dalam waktu singkat dengan hasil yang minim human error.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Cara Menghitung Kompensasi PKWT

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link