Uang pisah adalah hak karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi syarat, yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri dengan memenuhi syarat berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; bila tidak diatur, putusan PHI umumnya memakai acuan UPMK (misalnya masa kerja 5 tahun setara 2 bulan upah).
Sedangkan, karyawan kontrak (PKWT) tidak berhak atas uang pisah, tetapi berhak atas uang kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
Secara normatif, uang pisah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, karena aturannya kurang detail, tidak seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pada praktiknya tidak sedikit perusahaan yang mengabaikannya.
Apa Ketentuan Uang Pisah untuk Karyawan Resign?
Tabel: Hak Karyawan Resign vs Di-PHK vs Kontrak (PKWT)
| Hak | Karyawan Tetap Resign | Karyawan Tetap Di-PHK | Karyawan Kontrak (PKWT) |
|---|---|---|---|
| Uang pesangon | Tidak ada | Ada (sesuai alasan PHK) | Tidak berlaku |
| UPMK | Tidak ada | Ada | Tidak berlaku |
| Uang penggantian hak | Ada | Ada | Sesuai ketentuan (cuti belum diambil, dsb.) |
| Uang pisah | Ada (jika memenuhi syarat; besaran diatur PK/PP/PKB) | Tidak berlaku | Tidak ada |
| Uang kompensasi PKWT | Tidak berlaku | Tidak berlaku | Ada (masa kerja ÷ 12 × upah sebulan) |
Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT bagi Karyawan Resign dan PHK
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, Pasal 50, yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, berhak atas:
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Yang dimaksud uang penggantian hak adalah:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apa Syarat Karyawan Resign untuk Dapat Uang Pisah?
Seperti tercantum di Pasal 50 di atas, uang pisah diberikan apabila pengunduran diri karyawan memenuhi syarat. Sedangkan syarat pengunduran diri diatur dalam Pasal 36 huruf i, yaitu:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Jadi, jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka perusahaan tidak wajib memberikan uang pisah.
Kenapa Uang Pisah Sering Menjadi Perselisihan di PHI?
Sekalipun hak uang pisah disebutkan dalam aturan ketenagakerjaan, praktiknya masih “abu-abu”, sebab tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur perhitungan uang pisah secara definitif. Besaran uang pisah diserahkan ke perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Inilah yang kemudian menyebabkan perselisihan hak. Sumber masalahnya, sering kali perihal uang pisah ini tidak ditemukan dalam PK, PP, maupun PKB. Sehingga, seolah-olah tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan hak karyawan resign ini.
Padahal tidak demikian. Para praktisi sepakat bahwa uang pisah merupakan hak pekerja. Meskipun tidak tidak diatur dalam PK, PP, dan PKB, hal ini tidak otomatis menghilangkan hak pekerja atas uang pisah.
Pendapat itu diungkapkan mantan hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Jakarta Pusat 2006-2016 Juanda Pangaribuan dan mantan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat, seperti ditulis Hukumonline.
Selain itu, semua kasus perselisihan hak uang pisah di PHI berakhir dengan kemenangan gugatan pekerja, dan pengusaha diwajibkan membayar uang pisah meskipun hak itu tidak diatur dalam PK, PP, maupun PKB. Biasanya, hakim PHI memutuskan uang pisah dihitung seperti menghitung uang penghargaan masa kerja.
Baca Juga: Dasar Perhitungan Masa Kerja Karyawan Perusahaan
Bagaimana Cara Menghitung Uang Pisah Karyawan Resign?
Jika putusan hakim PHI menetapkan perhitungan uang pisah sama dengan perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) karyawan PHK, maka ketentuannya mengikuti UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, angka 44, tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Dalam UU itu, besaran UPMK diatur sebagai berikut:

Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap, yakni upah terakhir yang diterima oleh karyawan sebelum resign.
Dalam hal penghasilan karyawan dibayarkan harian, upah sebulan sama dengan 30 kali upah sehari. Sedangkan apabila upah dibayarkan atas satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir. Jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan adalah upah minimum setempat.
Contoh cara menghitung uang pisah karyawan yang telah bekerja 5 tahun dan mengundurkan diri dengan gaji sebulan Rp7.000.000.
Uang pisah: 2 x Rp7.000.000 = Rp14.000.000
Apakah Karyawan Kontrak yang Resign Berhak atas Uang Pisah?
Perlu dicatat bahwa hak dan perhitungan uang pisah di atas berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT). Lalu, bagaimana jika karyawan kontrak resign sebelum PKWT berakhir? Apakah juga berhak atas uang pisah?
Karyawan PKWT tidak berhak atas uang pisah. Namun, mereka berhak memperoleh uang kompensasi berdasarkan masa kerja kontrak yang telah dijalani. Ketentuannya ada di Pasal 17 PP No 35 Tahun 2021 berikut:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Perhitungan uang kompensasi adalah masa kerja/12 x upah sebulan.
Contoh, misalnya karyawan PKWT 1 tahun resign setelah bekerja 9 bulan. Maka uang kompensasi yang diperoleh adalah 3/4 upah sebulan.
Aplikasi Apa yang Bisa Mengingatkan Kontrak dan Menghitung Kompensasi Otomatis?
Gadjian adalah payroll software terbaik di Indonesia dengan fitur reminder kontrak kerja yang sangat praktis untuk mencegah kamu melewatkan batas akhir PKWT karyawan.
Reminder secara otomatis mengingatkan kamu 30 hari sebelum masa perjanjian kerja karyawan berakhir. Sehingga, kamu punya cukup waktu untuk menyiapkan kontrak baru, perpanjangan, atau menghitung uang kompensasi.
Fitur ini sangat berguna apabila kamu mempekerjakan banyak karyawan PKWT dengan masa kontrak yang berbeda-beda. Sebab, kamu tidak perlu membuka salinan kontrak kerja karyawan di lemari kantor hanya untuk mengetahui masa berakhirnya.
Menghitung gaji dan uang kompensasi? Gadjian ahlinya. Sistem penggajian ini memiliki kalkulator hitung online yang dapat menghitung otomatis setiap penghasilan karyawan, dari mulai gaji, tunjangan, THR, lembur, termasuk potongan pajaknya.
Baca Juga: Aturan THR Karyawan Kontrak Terbaru
Aplikasi ini juga menyimpan data masa kerja karyawan real-time, sehingga perhitungan apa pun yang menggunakan masa kerja karyawan, seperti THR dan uang kompensasi PKWT, hasilnya selalu akurat.
Ingin tahu efisiensi Gadjian mengelola administrasi HRD dan penggajian? Kamu bisa coba gratis atau mendaftar berlangganan aplikasi ini.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Uang pisah adalah hak karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi syarat. Besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri dengan memenuhi syarat berhak atas uang pisah. Karyawan kontrak (PKWT) tidak berhak atas uang pisah, tetapi berhak atas uang kompensasi berdasarkan masa kerja.
Syarat untuk mendapatkan uang pisah termasuk mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan melaksanakan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.
Uang pisah dihitung berdasarkan perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sesuai UU Cipta Kerja. Contohnya, jika karyawan bekerja 5 tahun dengan gaji Rp7.000.000, uang pisahnya adalah 2 bulan gaji, yaitu Rp14.000.000.
Karyawan kontrak (PKWT) tidak berhak atas uang pisah. Namun, mereka berhak atas uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja kontrak yang telah dijalani.
Uang pisah sering menjadi perselisihan karena tidak ada ketentuan yang mengatur perhitungan secara definitif, sehingga banyak perusahaan yang mengabaikannya meskipun hak ini diakui dalam aturan ketenagakerjaan.
Uang penggantian hak mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jika syarat pengunduran diri tidak dipenuhi, perusahaan tidak wajib memberikan uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri.
Jika hak uang pisah diabaikan, karyawan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut hak tersebut.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja.
