Uang pisah adalah hak karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi syarat, yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja[...]
Uang pisah adalah hak karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi syarat, yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja[...]