Uang pisah merupakan hak karyawan sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Sayangnya, jenis hak ini masih sering diabaikan oleh perusahaan mengingat ketentuan maupun perhitungannya tidak d[...]
Uang pisah adalah hak karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi syarat, yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja[...]