Ketentuan Cuti Tidak Berbayar di UU

Cuti Tidak Berbayar

Cuti tidak berbayar pada dasarnya adalah izin tidak bekerja yang diajukan karyawan di luar hak cuti yang diatur UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 maupun perubahannya di UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Itu sebabnya, pemberian cuti ini tidak menjadi kewajiban bagi pengusaha.

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud hak cuti karyawan yang wajib diberikan oleh pengusaha dan wajib dibayarkan upahnya, menurut UU Ketenagakerjaan adalah:

  1. Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari setahun (Pasal 79)
  2. Cuti besar atau istirahat panjang (Pasal 79)
  3. Cuti haid (Pasal 81)
  4. Cuti melahirkan atau keguguran (Pasal 82)
  5. Cuti penting (Pasal 93) yang meliputi sakit, menikah, menikahkan anak, mengkhitankan/membaptiskan anak, menjalankan ibadah yang diwajibkan agama, menjalankan kewajiban terhadap negara, dan seterusnya.

Nah, karyawan yang cuti tidak dibayar diajukan untuk kepentingan pribadi yang tidak disebutkan dalam ketentuan UU di atas.

Baca Juga: Jenis dan Hak Cuti Karyawan Menurut UU Terbaru

Dasar Hukum Cuti Tidak Berbayar

Cuti tidak berbayar (unpaid leave) adalah izin untuk tidak melakukan pekerjaan atau tidak masuk kantor untuk jangka waktu tertentu, di mana pengusaha tidak wajib membayar upah selama karyawan tidak bekerja. Karena itu, cuti ini juga disebut cuti di luar tanggungan.

Jika merujuk ke peraturan dan izin cuti karyawan di UU, maka kita tidak akan menemukan jenis cuti yang tidak berbayar. Namun, pelaksanaan cuti ini dimungkinkan, artinya pengusaha boleh memberikan izin cuti tanpa upah karena ada dasar hukumnya, yaitu Pasal 93 ayat (1):

Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Aturan di atas dikenal sebagai prinsip no work no pay, tidak ada upah untuk karyawan yang tidak bekerja. Dengan demikian, karyawan yang izin untuk tidak bekerja dengan alasan yang tidak termasuk dalam cuti berbayar di atas, tidak menerima upah.

Ketentuan Cuti Tidak Berbayar

Karena tidak ada aturan yang mewajibkan pengusaha memberikan izin cuti tidak berbayar kepada karyawan, maka pelaksanaan izin ini diatur oleh masing-masing perusahaan. Ketentuan cuti tidak berbayar secara umum adalah:

1. Didasarkan perjanjian atau kesepakatan

Perusahaan dapat mengatur cuti tidak berbayar di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama. Sedangkan pengajuan izin cuti dilakukan melalui permohonan tertulis dan harus disetujui pengusaha.

2. Karyawan tidak menerima upah

Selama masa izin cuti, pengusaha tidak wajib membayar upah, tunjangan, dan hak lainnya. Sebaliknya, karyawan juga tidak dapat menuntut hak-hak tersebut. 

3. Karyawan dan pengusaha tetap terikat hubungan kerja

Meski tidak bekerja dan tidak menerima upah, karyawan tetap terikat hubungan kerja dengan pengusaha selama tidak ada alasan yang menyebabkan terjadinya PHK.

Jenis Cuti Tidak Berbayar

Izin cuti tidak berbayar bisa dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan jangka waktu karyawan tidak aktif bekerja, yaitu izin cuti singkat dan izin cuti panjang.

Izin cuti singkat diajukan untuk beberapa hari. Misalnya, karyawan punya kepentingan pribadi di luar pekerjaan, namun ia tidak bisa lagi mengambil libur karena jatah cuti tahunan telah habis.

Contoh kepentingan pribadi selain yang diatur UU adalah menengok orang tua/saudara sakit, mengurus hal-hal administratif di kantor pelayanan publik, lingkungan tempat tinggalnya tertimpa bencana/kebanjiran, dan sebagainya. Dalam kondisi seperti ini, karyawan boleh mengajukan izin cuti di luar tanggungan.

Cuti semacam ini juga disebut cuti potong gaji. Gaji karyawan tidak dibayarkan utuh, tetapi dipotong sesuai jumlah hari di mana karyawan bersangkutan tidak masuk kerja.

Sedangkan izin cuti panjang biasanya diajukan untuk beberapa minggu hingga bulan. Misalnya, cuti untuk mengasuh anak, melanjutkan studi, mengikuti kursus, mengikuti dinas suami ke luar kota, dan seterusnya. Cuti ini bisa disebut cuti tanpa gaji apabila karyawan izin tidak bekerja untuk jangka waktu satu bulan atau lebih.

Baca Juga: Hitungan Lembur Tanggal Merah Hari Raya Keagamaan

Perhitungan Cuti Potong Gaji

Sesuai Pasal 93 ayat (1) di atas, selama karyawan tidak bekerja, maka ia tidak mendapat upah. Dengan demikian, perusahaan berhak memotong upah karyawan yang mengambil izin cuti tidak berbayar di slip gaji mereka. Potongan gaji dihitung dengan rumus prorata, bisa berdasarkan hari kerja maupun jam kerja.

atau

Berikut ini contohnya:

Lukman tidak memiliki saldo cuti tahunan di akhir tahun, namun ia ingin mengajukan izin cuti tidak berbayar 3 hari untuk menengok orang tuanya yang sedang sakit di kampung halaman.

Jika gajinya sebulan Rp7.000.000, dan bulan bersangkutan terdiri dari 21 hari kerja efektif, maka gaji Lukman dipotong sebesar:

3/21 x Rp7.000.000 = Rp1.000.000

Jika dihitung dengan prorata jam kerja, potongan gajinya adalah:

3 hari x 8 jam x 1/173 x Rp7.000.000 = Rp971.098 

Kelola Cuti dengan Aplikasi

Untuk mengelola cuti tahunan, izin cuti tidak berbayar, dan izin sakit karyawan, kamu bisa menggunakan software HRIS Gadjian yang praktis. Aplikasi cloud ini punya fitur cuti online yang dapat mencatat dan menghitung cuti/izin/sakit secara otomatis. 

Fitur cuti online memungkinkan pengajuan dan persetujuan cuti dilakukan melalui aplikasi, sehingga prosesnya lebih ringkas dan lebih cepat dibanding cuti manual. Ini memudahkan karyawan jika ingin mengajukan cuti/izin mendadak, misalnya karena sakit, dan langsung bisa disetujui oleh atasan mereka.

Gadjian mendukung multilevel-approval bagi perusahaan yang menerapkan persetujuan cuti bertingkat (lebih dari satu orang di level berbeda) dalam struktur organisasi. Tak ada lagi form kertas yang harus diajukan dari meja ke meja dengan prosedur panjang dan berbelit.

Baca Juga: Contoh Form Cuti Karyawan dan Perhitungannya

Cuti yang disetujui, baik cuti individu maupun cuti bersama, langsung otomatis mengurangi saldo cuti tahunan karyawan bersangkutan. Artinya, sisa cuti karyawan yang muncul di aplikasi adalah data real-time.

Menghitung potongan gaji cuti tidak berbayar juga lebih mudah dengan Gadjian. Aplikasi payroll terbaik ini punya fitur andalan hitung gaji online untuk menghitung slip gaji karyawan, baik penghasilan maupun potongan, secara otomatis. Kamu tidak perlu lagi perhitungan dengan Excel yang rumit dan memakan waktu.

Jadi, jika kamu mencari solusi efisien untuk mengelola administrasi karyawan dari cuti hingga gaji dalam satu platform, kamu wajib mencoba Gadjian.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya