Dalam hubungan industrial, perihal karyawan yang mengundurkan diri tidak dapat dihindari. Nah, ini saatnya perusahaan menunjukkan apresiasi atas jerih payah karyawan selama masa kerja mereka. Untuk dapat diketahui, hak karyawan mengundurkan diri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan
Akan tetapi, ada perbedaan mendasar antara karyawan yang mengundurkan diri secara keinginan sendiri dan karyawan yang di-PHK. Karyawan yang resign secara sukarela tidak mendapatkan pesangon; tetapi berhak menerima Uang Penggantian Hak (UPH). Hal ini tertera pada Pasal 162 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4.”
Ketentuan Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang Penggantian Hak (UPH) diatur dalam Pasal 156 Ayat 4 yang berbunyi:
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Besaran hak cuti tahunan yang belum gugur pada masa tahun berjalan, dihitung proporsional sesuai dengan penghasilan tetap (upah pokok + tunjangan tetap) dikali sisa masa cuti yang belum diambil. Selain itu, jika memang ada hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja seperti bonus, insentif, dan lainnya; maka hal ini termasuk hak karyawan mengundurkan diri (resign).
Baca Juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?
Selanjutnya, Pasal 162 Ayat 2 menyebutkan: “Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Artinya, perusahaan dianjurkan memberikan uang penghargaan masa kerja bagi mereka yang termasuk dalam non-management committee. Untuk detail soal besaran dan jangka waktu pembayaran diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Ketentuan Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri
Pasal 162 Ayat 3 turut mengatur tentang ketentuan hak pekerja yang mengundurkan diri tersebut, yaitu mereka yang memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Untuk menghindari adanya tuntutan yang tidak pada tempatnya, ada baiknya Anda sebagai HR mengatur tentang hak dan kewajiban karyawan ini secara terperinci dalam kontrak kerja, dan mensosialisasikannya kepada mereka.
Baca Juga: Aturan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
Di samping itu, untuk memastikan perusahaan dan karyawan sama-sama menjalankan tugasnya secara seimbang, gunakanlah HR Software yang dapat mencatat dan memantau absensi karyawan, melakukan perhitungan lembur karyawan, dan mengaplikasikan cuti online.
Gadjian merupakan aplikasi penggajian yang bisa hitung PPh 21, sehingga karyawan dapat resign dengan tenang, mengetahui kewajibannya sebagai warga negara telah terpenuhi dengan baik.