Depan »» Tips HRD »» Perhitungan Pesangon PHK dan Resign Sesuai UU Cipta Kerja

Perhitungan Pesangon PHK dan Resign Sesuai UU Cipta Kerja

by
0 comment 6 minutes read
Perhitungan Pesangon PHK

Aturan perhitungan pesangon PHK karyawan mengalami perubahan sejak terbitnya UU Cipta Kerja No 11/2020 dan PP No 35/2021. Ketentuan besaran uang pesangon masih sama, tetapi faktor kalinya menjadi lebih kecil.

Jika di UU Ketenagakerjaan No 13/2003 uang pesangon yang dibayarkan paling sedikit adalah 1 kali ketentuan, maka kini menurut aturan pesangon UU Cipta Kerja pengusaha bisa membayar 0,5 kali ketentuan dalam kasus PHK dengan alasan tertentu.

Hak karyawan PHK

Ada empat jenis hak karyawan yang dibayarkan oleh pengusaha pada saat berakhirnya perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu:

  • uang pesangon;
  • uang penghargaan masa kerja (UPMK);
  • uang penggantian hak (UPH);
  • dan uang pisah;

Pembayaran hak tersebut tergantung pada jenis PHK dan alasannya. Ada karyawan yang menerima pesangon, UPMK, dan UPH, tetapi ada juga yang hanya menerima uang pisah dan UPH.

Baca Juga: Pertanyaan Soal Aturan PHK Karyawan Terbaru

Besaran uang pesangon PHK 2022 dan UPMK terbaru diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Poin 44 seperti dirangkum dalam tabel berikut ini.

perhitungan pesangon phk
Simulasi perhitungan pesangon PHK menurut UU Cipta Kerja | Gadjian

Faktor pengali pesangon PHK

Perhitungan uang pesangon dan UPMK menggunakan faktor pengali yang didasarkan pada alasan PHK. Faktor pengali ini diatur dalam PP 35/2021 sebagai berikut:

1. Pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK, dan UPH, untuk PHK karena:

  • Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
  • Melakukan efisiensi karena mengalami kerugian;
  • Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun;
  • Tutupnya perusahaan yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
  • Di mana perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian;
  • Kondisi perusahaan pailit;
  • Pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

2. Pesangon 0,75 kali ketentuan, UPMK, dan UPH, untuk PHK karena force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.

3. Pesangon 1 kali ketentuan, UPMK, dan UPH, untuk PHK karena:

  • Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
  • Pengambilalihan perusahaan;
  • Melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian;
  • Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian;
  • Kondisi perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian;
  • Pekerja/buruh mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap pekerja/buruh yang disebutkan Pasal 36 huruf g (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya).

4. Pesangon 1,75 kali ketentuan, UPMK, dan UPH, untuk PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun.

5. Pesangon 2 kali ketentuan, UPMK, dan UPH untuk PHK karena:

  • Pekerja/buruh sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan;
  • Pekerja/buruh meninggal dunia.

Jenis PHK tanpa pesangon

Perhitungan Pesangon PHK
Perhitungan Pesangon PHK dan Resign | Gadjian

Perlu diketahui juga bahwa tidak setiap pengakhiran hubungan kerja PKWTT menimbulkan hak pesangon bagi karyawan. Ada beberapa jenis PHK tanpa pesangon yang juga diatur dalam PP 35/2021.

Untuk PHK karena alasan berikut, karyawan hanya berhak atas UPH dan uang pisah:

  1. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat;
  2. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dimaksud Pasal 36 huruf g (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya);
  3. Jika pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah, dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
  4. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  5. Apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan;
  6. Pengadilan memutuskan perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah.

Sesuai ketentuan perundang-undangan di atas, hak karyawan resign hanya UPH dan uang pisah. Besaran uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila tidak diatur, maka perhitungan uang pisah sama seperti perhitungan UPMK.

Baca Juga: Ketentuan Uang Pisah Resign dan Contoh Perhitungannya

Dasar perhitungan pesangon

Ketentuan dasar perhitungan pesangon terdapat dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 poin 45 tentang perubahan Pasal 157 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan UPMK terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
  2. Penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 kali upah sehari.
  3. Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
  4. Jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.

Contoh perhitungan pesangon 

a) Contoh 1: Ali, Budi, dan Jamal merupakan teman kerja di sebuah perusahaan. Gaji terakhir mereka Rp7.000.000 dan masa kerja 7 tahun. Pihak manajemen melakukan efisiensi karena perusahaan terus merugi akibat pandemi, yang dibuktikan dengan laporan keuangan. Ali terkena PHK, sementara Budi dan Jamal tidak. 

Ali menerima pesangon dan UPMK sebesar:

Pesangon PHK 

= 0,5 x ketentuan (masa kerja 7 tahun)

= 0,5 x 8 bulan upah

= 0,5 x 8 x Rp7.000.000

= Rp28.000.000

UPMK 7 tahun

= 3 bulan upah

= 3 x Rp7.000.000

= Rp21.000.000

b) Contoh 2:  Setahun kemudian, perusahaan diambil alih oleh sebuah korporasi besar. Manajemen yang baru melakukan PHK sebagian besar karyawan lama, termasuk Budi. Namun, Jamal tetap dipertahankan.

Budi menerima pesangon dan UPMK sebesar:

Pesangon PHK 

= 1 x ketentuan (masa kerja 8 tahun)

= 1 x 9 bulan upah

= 1 x 9 x Rp7.000.000

= Rp63.000.000

UPMK 8 tahun

= 3 bulan upah

= 3 x Rp7.000.000

= Rp21.000.000

c) Contoh 3: Tahun berikutnya, Jamal tidak betah dengan manajemen baru perusahaan meski ia memperoleh gaji lebih besar yakni Rp9.000.000. Ia berniat pindah ke perusahaan lain dan mengajukan resign. 

Jamal menerima uang pisah sebesar:

Uang pisah 9 tahun

= 4 bulan upah

= 4 x Rp9.000.000

= Rp36.000.000

Aplikasi hitung gaji dan slip gaji online  

Menghitung pesangon dan UPMK karyawan harus dilakukan secara teliti, apalagi dalam menghitung penggajian karyawan. Perusahaan dapat melakukan perhitungan gaji/upah secara cepat dengan tingkat akurasi yang tinggi dengan HR payroll software Gadjian yang efisien dan andal dengan berbagai fitur.

Gadjian adalah aplikasi penggajian cloud yang memiliki kalkulator hitung gaji online untuk menghitung gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kehadiran, uang lembur, bonus, THR, BPJS, pajak PPh 21, dan menyusun semua komponen penghasilan ke dalam slip gaji online karyawan.

slip gaji online
Contoh slip gaji online karyawan di aplikasi Gadjian | Gadjian

Penggajian online merupakan metode paling efisien, karena menerapkan otomatisasi proses hitung dan data real-time. Penggunaan aplikasi payroll bukan hanya menyingkat waktu kerja Anda, tetapi juga akan meminimalkan risiko kesalahan. 

Baca Juga: Pertanyaan UU Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Data penggajian pun tersimpan rapi di server cloud dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Selain lebih aman, Anda juga tidak perlu repot membuat database di storage lokal komputer kantor.

Selain fitur hitung gaji, software as a service (SaaS) Gadjian juga memiliki fitur analisis data yang menyediakan informasi demografi, tingkat absensi, produktivitas, remunerasi, hingga masa kerja karyawan. Jadi, Anda bisa menghitung uang pesangon PKWTT atau uang kompensasi PKWT lebih mudah menggunakan data yang tersedia di sini.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Perhitungan Pesangon PHK dan Resign Sesuai UU Cipta Kerja

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link